Pihak Bank BRI Cabang Sorong Selatan Diduga Langgar Aturan Jual Aset Tanpa Lelang

Pengaduan Nasabah Dimonitor Langsung Oleh TIM PPWI, Prosedur Eksekusi Dipertanyakan

SORONG SELATAN,suarakonservatif.id – Nasabah berinisial M mengajukan pengaduan resmi ke Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilayah Papua Barat Daya, terkait tindakan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sorong Selatan yang memasang tulisan “Dijual” pada rumah milik nasabah yang dijadikan jaminan kredit. Menanggapi hal itu, Riswandi Panjaitan, Ketua PPWI Wilayah Papua Barat Daya, langsung berkomunikasi dengan pihak bank untuk meneliti masalah ini.

Dalam komunikasi lewat pesan WhatsApp yang dilakukan Riswandi Panjaitan (10/06/2026), pihak bank diwakili oleh Ibu Debi yang bertindak mewakili Kepala Cabang BRI Sorong Selatan. Ibu Debi menyatakan bahwa tindakan memasang tulisan dan merencanakan penjualan sudah sah dan menjadi hak bank, dengan alasan sesuai isi perjanjian kredit yang telah disepakati.

Padahal, menurut keterangan yang diterima, hingga saat ini bank baru mengirimkan satu kali surat peringatan kepada nasabah. Belum ada pemberitahuan resmi mengenai rencana eksekusi maupun undangan pelelangan umum yang diwajibkan undang-undang.

Pandangan bahwa cukup berdasar perjanjian saja dinilai keliru dan melanggar aturan hukum yang berlaku, antara lain:

– UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, KUHPerdata, serta putusan Mahkamah Agung: penjualan agunan tanah dan bangunan wajib lewat pelelangan umum oleh instansi berwenang (KPKNL).

– Klausul yang memberi kuasa sepihak kepada bank menjual tanpa lelang dinyatakan batal demi hukum.

– Pemberian satu kali surat peringatan pun belum memenuhi syarat prosedur untuk melakukan eksekusi.

Ketua PPWI Papua Barat Daya, Riswandi Panjaitan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan mengawal kasus ini demi memastikan hukum ditegakkan serta hak nasabah dilindungi.

“Kami menilai prosedur yang dilakukan belum sesuai ketentuan. PPWI akan terus memantau perkembangannya agar penyelesaian berjalan benar dan tidak merugikan masyarakat,” ujar Riswandi Panjaitan.

Selain diadukan ke PPWI, masalah ini juga akan disampaikan ke Manajemen Pusat BRI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Korban bersiap menempuh jalur hukum jika tindakan yang melanggar aturan tersebut tidak segera dibatalkan dan diperbaiki.

Hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan resmi lebih lanjut dari manajemen BRI Cabang Sorong Selatan terkait keberatan yang disampaikan melalui PPWI.

(TIM/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *