Tanpa Saksi dan Bukti Kuat, Kasus Pencabulan Pejabat Bea Cukai Sorong Penuh Kejanggalan Prosedur

SORONG, suarakonservatif.id– Kasus dugaan pencabulan yang menjerat seorang pejabat Kanwil Bea Cukai Sorong bernama Kristian, menuai banyak pertanyaan publik. Pasalnya, hingga saat ini belum ditemukan saksi maupun alat bukti yang kuat, namun proses hukum terus berjalan disertai perpanjangan masa penahanan yang berulang kali.

Sejak awal penanganan oleh tim PPA Polres Kota Sorong, masa penahanan berjalan terus: 20 hari pertama, lalu diperpanjang 40 hari, kemudian ditambah 30 hari melalui penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sorong, dan diperpanjang lagi 30 hari. Total waktu yang dijalani tersangka hampir mencapai empat bulan.

Selama proses itu, berkas perkara  dikembalikan ke penyidik dengan status P-19, yang artinya Jaksa Penuntut Umum meminta kelengkapan data. Kabar yang diterima, Jaksa Penuntut Umum sempat mengembalikan berkas dan meminta dua hal penting: bukti berupa pakaian yang diduga terkena cairan sperma, serta ponsel milik pelapor. Namun kedua barang tersebut hingga kini tidak pernah dilengkapi oleh pihak penyidik maupun pelapor.

Kondisi semakin membingungkan saat memasuki hari-hari terakhir penahanan tanggal 1 Agustus 2026. Secara aturan, jika status masih P-19 maka tersangka harus bebas demi hukum. Namun tiba-tiba pihak keluarga dan kuasa hukum mendapat kabar berkas sudah naik menjadi P-21 dan masuk Tahap II.

“Saya sangat heran tiba-tiba dikabarkan sudah Tahap II, padahal bukti yang diminta jaksa tidak pernah diberikan pihak pelapor,” ujar Helly A. Nauly, S.H., salah satu kuasa hukum Kristian.

Kejanggalan kembali muncul dengan hadirnya jaksa baru yang menangani kasus ini, yaitu Harlan. Saat dikonfirmasi di ruang Kasipidum, Harlan menyatakan dirinya sudah ditetapkan sejak awal sebagai Jaksa Penuntut Umum. Padahal dalam surat penunjukan P-16 yang ada, tidak tertulis nama Harlan, melainkan hanya tiga nama jaksa perempuan.

Ketika awak media mempertanyakan lebih lanjut kepada Kasipidum maupun Harlan mengenai siapa sesungguhnya Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini, kedua pihak tersebut tidak memberikan jawaban yang jelas dan tegas.

Sementara itu, Simon Soren, S.H. selaku kuasa hukum lainnya menyatakan pihaknya siap mengungkap fakta sebenarnya di persidangan nanti.

“Sampai saat ini kami sangat yakin klien kami tidak bersalah. Namun demikian, kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Helly Nauly saat ditemui di Kejaksaan Negeri Sorong(31/07/2026).

Pihak keluarga dan tim hukum berharap penegak hukum bekerja secara objektif dan profesional, serta mengedepankan keadilan dan kebenaran tanpa ada unsur pemaksaan keadaan.(TIM/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *