Penetapan Tersangka Terkait Pembongkaran Rumah di Suprau Dianggap Prematur, Asisten I Sorong: Proses Berjalan Damai dan Sesuai Aturan

SORONG, suarakonservatif.id – Penetapan status tersangka yang diduga dialamatkan kepada Asisten I Sekretariat Daerah Kota Sorong, Jeremias Gemenof, terkait kasus pembongkaran bangunan di kawasan Suprau, Kota Sorong, dinilai berjalan terlalu dini dan belum memenuhi prosedur hukum yang berlaku. Hal ini terungkap menyusul adanya penjelasan resmi dari pihak yang bersangkutan serta rangkaian fakta di lapangan yang mengungkapkan bahwa proses penyelesaian masalah tersebut semula ditempuh melalui jalur damai dan keadilan restoratif (restorative justice).

Dalam keterangannya kepada awak media di ruang kerjanya (23/07/2026), Jeremias Gemenof menegaskan bahwa tuduhan adanya tindakan pengeroyokan terhadap barang seperti yang disampaikan dalam laporan pengaduan tidak ditemukan fakta yang mendukungnya. “Saya tegaskan, tidak ada kejadian pengeroyokan sebagaimana yang diadukan. Posisi saya saat itu hadir semata-mata bertindak sebagai mediator untuk memfasilitasi penyelesaian masalah antar pihak secara kekeluargaan,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pembongkaran bangunan tersebut didasari atas bukti kepemilikan yang sah, yakni bukti pembelian resmi atas rumah tersebut  oleh Cik Lili dari Rahel Yohana Korwa. Sebelum bangunan dibongkar, pihak Yohana Korwa yang menempati rumah tersebut telah diberi kesempatan dan secara sukarela membereskan seluruh isi perabotan miliknya.

Proses pembongkaran itu sendiri berlangsung dalam suasana tertib dan damai, serta disaksikan oleh berbagai pihak berwenang yang hadir di lokasi. Di antaranya adalah petugas kepolisian dari Polsek Sorong Barat, Babinsa setempat, perwakilan Dinas Pertanahan, serta aparat Kelurahan setempat.

Terkait perkembangan hukum yang belakangan beredar, Jeremias mengungkapkan bahwa hingga saat ini dirinya belum menerima surat panggilan resmi dari penyidik Polresta Kota Sorong. “Penyidik sempat menemui saya dan meminta KTP serta bermaksud memeriksa saya, namun saya sampaikan belum dapat memenuhi permintaan tersebut sebelum saya menerima surat panggilan resmi sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.

Jeremias yang juga dipercaya menjabat sebagai Kepala Suku Besar Merauke di wilayah Papua Barat Daya, menyayangkan langkah kuasa hukum pelapor, Yuda Mara, yang terlebih dahulu menyampaikan ke publik status dirinya bersama pihak lain dari PT Salawati Motor sebagai tersangka. Menurutnya, penyampaian status hukum seseorang merupakan ranah kewenangan mutlak penyidik kepolisian untuk disampaikan secara resmi, bukan pihak lain.

“Hal seperti ini justru berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Penegakan hukum harus berjalan adil, transparan, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Jeremias.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian Polresta Kota Sorong belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut. Sementara itu, masyarakat berharap penyelesaian sengketa lahan dan bangunan ini dapat dilakukan dengan menempatkan fakta hukum yang sebenarnya, serta tidak mengesampingkan upaya perdamaian yang telah dibangun sebelumnya.

(Wandy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *