SORONG ,suarakonservatif.id– Dua penasihat hukum Helly A. Nauly S.H. dan Simon Soren S.H. mewakili klien mereka, Kristian, yang merupakan pejabat bidang keuangan di Kanwil Bea Cukai Sorong, menyoroti pelanggaran prosedur hukum dalam penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak berusia 6 tahun yang menjerat kliennya.
Hingga saat ini, masa penahanan Kristian di tahanan Polres Kota Sorong telah melewati lebih dari 100 hari. Padahal, berkas perkara yang diserahkan penyidik Unit PPA Polres Kota Sorong berkali-kali ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum karena dinilai belum memenuhi syarat kelengkapan alat bukti.
Kekurangan Alat Bukti dan Prosedur
Menurut para kuasa hukum, penahanan yang dilakukan penyidik diduga tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, yaitu tanpa didukung minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka maupun melakukan penahanan.
“Selama lebih dari 100 hari ini, berkas perkara tidak bisa dinaikkan ke tahap P-21 karena terus dikembalikan jaksa. Hal ini menunjukkan bahwa dasar penahanan klien kami belum kuat secara hukum,” ungkap Simon Soren ketika konfrensi pers di Cafe Billy yang terletak di kota Sorong (17/07/2026).
Ia meminta seluruh unsur penegak hukum dalam menangani perkara ini dapat bekerja secara profesional dan mengedepankan keadilan serta kepastian hukum.
“Kami berharap aparat segera membebaskan klien kami karena tidak ada dasar hukum yang sah untuk menahannya lebih lama lagi di tengah kekosongan kelengkapan alat bukti,” tegas Simon.
Pemecatan yang Dinilai Prematur
Selain masalah hukum, pihak pembela juga menyoroti keputusan pemecatan yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Kanwil Bea Cukai Sorong terhadap Kristian. Keputusan tersebut dinilai sangat terburu-buru dan tidak mengindahkan asas praduga tak bersalah.
“Pemecatan itu sangat prematur. Sebaiknya instansi tempat klien kami bekerja menunggu adanya putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terlebih dahulu, sebelum mengambil keputusan administratif yang bersifat menghukum,” jelas Simon Soren.
Perspektif Filsafat Hukum
Pengamat kebijakan pemerintah, Muhamad Rusli, menilai kasus ini menguji pondasi utama filsafat hukum: kepastian hukum, keadilan substantif, dan kemanfaatan.
“Secara prinsip, penahanan tanpa dua alat bukti yang sah melanggar nilai kepastian hukum itu sendiri. Hukum tidak boleh menjadi alat pengekangan kebebasan jika belum ada dasar yang sah dan meyakinkan,” ujar Rusli.
Ia menekankan asas praduga tak bersalah sebagai roh dari negara hukum: seseorang dianggap tidak bersalah sampai putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap menyatakan sebaliknya.
“Jika berkas saja belum layak diproses, penahanan yang melebihi batas waktu adalah bentuk ketidakadilan prosedural. Demikian pula pemecatan dini, itu mencederai prinsip bahwa hukuman hanya boleh datang dari pengadilan, bukan keputusan dini sebelum proses tuntas,” tambahnya.
Rusli berharap penegak hukum dan instansi terkait kembali pada filosofi hukum yang melindungi hak setiap orang, bukan sekadar mengejar proses semata, agar keadilan yang sesungguhnya dapat terwujud.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Kota Sorong maupun Kanwil Bea Cukai Sorong belum memberikan tanggapan resmi. Masyarakat menanti penanganan yang adil dan transparan demi menjaga kepercayaan terhadap penegakan hukum di wilayah Papua Barat Daya.
(Don Brian)

