Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor R2 Di Wilayah Kabupaten Sorong

Sorong, suarakonservatif.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Sorong yang didukung Tim Jatanras Polda Papua Barat Daya serta berkoordinasi dengan Tim Resmob Malawili Aimas, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor di wilayah Kabupaten Sorong. Penanganan perkara ini berawal dari laporan resmi masyarakat yang telah dicatat dalam administrasi kepolisian.

Dasar Penanganan

Penindakan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/176/V/2026/SPKT‑III/Polres Sorong Polda Papua Barat Daya, tertanggal 13 Mei 2026.

Identitas Anak Berhadapan dengan Hukum

Pelaku yang diamankan berstatus anak di bawah umur, yaitu:

1. M.D.N alias M, berusia 16 tahun

2. E.U alias B, berusia 16 tahun

Barang Bukti yang Diamankan

1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Street, berwarna hitam, dengan rincian data:

– Nomor Plat: PY 4254 EB

– Nomor Rangka / Noka: MH1JMG111SK669372

– Nomor Mesin / Nosin: JMGF1668936

Kronologi Kejadian

Kejadian bermula pada hari Sabtu, 09 Mei 2026, sekitar pukul 18.00 WIT, saat korban memarkirkan motor tersebut di teras rumahnya, lalu masuk ke dalam rumah untuk beristirahat. Sekitar pukul 05.00 WIT keesokan harinya, saat korban bangun untuk menyiapkan barang dagangan menuju pasar, kendaraan tersebut sudah tidak ada di tempat semula. Akibat peristiwa ini, korban menderita kerugian materi senilai Rp6.120.000,00. Empat hari setelah kejadian, tepatnya tanggal 13 Mei 2026, korban datang langsung ke kantor Polres Sorong untuk melaporkan hal tersebut guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

Proses Pengungkapan dan Penangkapan

Berdasarkan laporan yang masuk, Tim Jatanras Polda Papua Barat Daya segera melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan kedua anak berhadapan dengan hukum. Setelah berkoordinasi dengan Tim Resmob Malawili Aimas, ditemukan keberadaan kendaraan yang dilaporkan hilang tersebut. Secara estafet, tim gabungan Satuan Reskrim Polres Sorong Kota dan Satuan Reskrim Polres Sorong kemudian melakukan penggabungan data serta proses penyidikan secara bersama‑sama terhadap kedua pelaku.

Modus dan Motif Kejahatan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui cara kerja pelaku adalah dengan mendorong kendaraan dari tempat kejadian perkara menuju ke arah Jalan Bandara. Sesampainya di lokasi tersebut, salah satu pelaku memanipulasi dan menyambungkan kabel kelistrikan kendaraan agar mesin dapat menyala tanpa kunci asli. Setelah kendaraan berfungsi kembali, keduanya membawa pergi motor tersebut dengan rencana dijual kembali.

Hasil penjualan kendaraan curian tersebut diketahui digunakan untuk kepentingan pergaulan, yaitu untuk berfoya‑foya bersama teman‑temannya serta mengonsumsi minuman beralkohol.

 

Pernyataan Pimpinan Satuan Reserse Kriminal

AKP Erikson Sitorus, S.Tr.K., S.IK., MH, selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sorong, saat konferensi pers menyampaikan pernyataan terkait pengungkapan kasus ini:

Kami menegaskan bahwa kecepatan penanganan perkara ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Sorong. Kerja sama dan koordinasi antar tim serta dukungan informasi dari masyarakat menjadi kunci utama agar kejahatan dapat segera terungkap.”

“Khusus menyangkut pelaku yang masih berstatus anak, proses hukum tetap kami jalankan sesuai ketentuan yang berlaku namun tetap mengutamakan prinsip perlindungan, pendidikan, serta keadilan restoratif sesuai Undang‑Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kejahatan tetap harus dipertanggungjawabkan, namun kami juga berkewajiban mencegah pengulangan perbuatan dan membimbing mereka kembali ke jalan yang benar.”

“Kami juga mengimbau seluruh warga untuk tidak lengah dalam mengamankan kendaraan dan barang miliknya, serta senantiasa aktif menyampaikan informasi apabila melihat aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing‑masing.”

Penerapan Ketentuan Hukum

Terhadap kedua pelaku disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan g Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun. Proses penyidikan masih berjalan secara lengkap dan cermat guna melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke tahap selanjutnya.

(TIM/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *