SORONG suarakonservatif.id— Pasca Penyidik Tindak Pidana Khusus Satuan Reserse Kriminal Polresta Sorong Kota menetapkan Paulus George Hung, atau yang dikenal sebagai Mr. Ting, sebagai tersangka pada 11 Agustus 2026, muncul permohonan gelar perkara khusus ke Polda Papua Barat Daya dari pihak Kuasa Hukum tersangka. Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum pelapor dan korban, Simon Maurits Soren, menyampaikan sikap tegas agar proses tersebut tidak membatalkan atau mengulang penetapan yang telah dilakukan.
Simon Maurits Soren, yang mendampingi pelapor Labora Sitorus, menyatakan bahwa upaya hukum yang ditempuh pihak tersangka adalah hal yang sah. Namun, ia meminta Polda Papua Barat Daya tetap menjaga profesionalitas dan tidak mengintervensi kewenangan penyidik di tingkat Polresta Sorong Kota.
“Upaya kuasa hukum Mr. Ting itu sah-sah saja. Namun kami berharap Polda Papua Barat Daya tetap profesional dan tidak mengintervensi kinerja penyidik Reskrim Polresta Sorong Kota,” tegas Simon saat ditemui awak media di Sorong, Kamis (13/8/2026).
Simon menjelaskan bahwa penyidik memiliki kewenangan dan independensi dalam menetapkan tersangka. Apabila ada keberatan, jalur yang sah adalah melalui mekanisme Pra Peradilan di Pengadilan, bukan dengan gelar perkara ulang di tingkat Polda.
Simon memperingatkan, jika Polda Papua Barat Daya tetap melakukan gelar perkara khusus atau gelar ulang, hal itu justru merupakan kemunduran hukum dan dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum secara luas.
“Bila sampai dilakukan gelar perkara ulang, maka ini bisa menjadi tanda bahaya. Setiap orang yang telah ditetapkan tersangka dapat dengan mudah membatalkan penetapan tersebut hanya dengan mengajukan ke tingkat yang lebih tinggi. Itu bukan jalan yang diatur undang-undang,” tandasnya.
Pengamat Kebijakan Pemerintah, Muhamad Rusli: Hukum Harus Teguh pada Kewenangan, Bukan pada Kekuasaan
Menyoal persoalan ini, Pengamat Kebijakan Pemerintah, Muhamad Rusli, menyampaikan pandangan dari sudut filsafat hukumnya. Menurutnya, hukum dibangun di atas pilar kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Apabila penetapan tersangka yang telah menjadi kewenangan penyidik di tingkat Polresta dapat dibatalkan atau diulang begitu saja oleh instansi yang lebih tinggi tanpa melalui prosedur yang sah, maka yang runtuh bukan sekadar satu perkara, melainkan fondasi kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri.
“Secara filsafat hukum, kewenangan itu harus dihormati. Jika undang-undang sudah memberikan wewenang kepada penyidik untuk menetapkan tersangka, maka wewenang itu harus dijalankan secara mandiri dan tidak boleh diintervensi semena-mena. Membuat jalur di luar prosedur yang sudah ditetapkan undang-undang sama saja dengan menempatkan kekuasaan di atas hukum. Padahal dalam negara hukum, kekuasaanlah yang tunduk pada hukum, bukan sebaliknya,” papar Muhamad Rusli.
Lebih lanjut ia menegaskan, pembatasan kewenangan dan penentuan jalur upaya hukum yang tegas — yaitu Pra Peradilan di Pengadilan — adalah bentuk perlindungan hukum itu sendiri, agar tidak terjadi kesewenang-wenangan.
“Satu keputusan yang melanggar jalur hukum dapat menjadi yurisprudensi buruk yang berulang berkali-kali. Oleh karena itu, biarkan Pengadilan yang memutuskan sah atau tidaknya penetapan tersebut. Itulah makna hukum yang sesungguhnya: kekuasaan dibatasi oleh aturan, dan keadilan ditegakkan melalui jalur yang telah ditetapkan bersama,” ujar Muhamad Rusli.
Di akhir pernyataan, Simon Soren berharap penegakan hukum berjalan adil dan independen, terlebih dalam menyongsong peringatan ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Kami berharap, menyongsong 81 tahun kemerdekaan Indonesia, cara-cara mengintervensi penyidik tidak lagi dilakukan. Biarkan penyidik di Reskrim Polresta Sorong Kota bekerja secara profesional tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Keadilan harus benar-benar ditegakkan di wilayah hukum Polda Papua Barat Daya, sehingga rakyat dapat merasakannya,” pungkas Simon Soren. (TIM/RED)

