SORONG SELATAN,suarakonservatif.id – Praktik rekayasa pengajuan kredit yang melibatkan kerja sama oknum analis kredit dengan pihak luar terungkap terjadi di salah satu Bank BUMN wilayah Sorong Selatan. Kasus ini menimpa sejumlah warga yang namanya dipakai sebagai pemohon, hingga berujung status kredit macet. Ironisnya, pemilik nama yang tidak bersalah justru menjadi pihak yang terus-menerus dikejar dan ditagih, padahal sebagian besar dana tidak pernah mereka nikmati.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, modus ini bermula saat pengajuan kredit asli gagal lolos verifikasi atau BI Checking. Oknum analis kredit kemudian bekerja sama dengan pihak tertentu, menggunakan nama orang lain sebagai kedok. Data identitas dan sebagian dokumen usaha dipakai, namun nilai pinjaman, dokumen pendukung, hingga jaminan dimanipulasi sepenuhnya.
Bukti kesalahan fatal dan pelanggaran prosedur berat terlihat jelas pada penilaian agunan. Jaminan yang dimasukkan nilainya jauh di bawah jumlah pinjaman—bertentangan dengan aturan perbankan yang mewajibkan nilai jaminan harus lebih tinggi agar mampu menutup risiko gagal bayar. Bahkan dalam banyak kasus, jaminan yang tercatat tidak diketahui lokasi, keberadaan, maupun keasliannya oleh pemilik nama yang dipakai.
Kasus yang menimpa Vita dan Bapak Slamet menjadi gambaran nyata. Vita dipakai namanya, dicatat seolah punya usaha soto dan tanah jaminan, dipaksa tanda tangan di notaris padahal tidak tahu letak tanah maupun melihat sertifikat. Ia sama sekali tidak menerima dana Rp150 juta yang dicairkan; seluruh uangnya dibawa oleh mitra kerja sama analis kredit tersebut.
Sementara itu, Bapak Slamet memang mengajukan kredit, namun hanya butuh Rp150 juta. Atas pengaturan analis kredit, pengajuan dibuat menjadi Rp350 juta. Ia menyetujui dengan keyakinan jaminan yang disiapkan pihak bank nilainya pasti cukup menutupi utang jika macet, padahal ia tidak tahu di mana letak tanah jaminan itu. Setelah cair, Rp200 juta langsung diserahkan kepada pihak yang bekerja sama dengan analis kredit, dan hanya Rp150 juta yang ia gunakan.
“Saya taunya kalo ada jaminan pasti bisa menutupi pinjaman bila kredit macet”ujar Slamet saat ditemui di tempat usahanya (02/06/2026).
Akibat rekayasa ini, kredit-kredit tersebut akhirnya macet. Pihak bank kini menagih kepada pemilik nama, padahal kesalahan terbesar dan kelalaian berat sepenuhnya berada di tangan analis kredit yang bertugas, yang justru menjadi otak pengaturan dan pemalsuan data.
Perbuatan yang dilakukan oleh analis kredit tersebut terbukti melanggar ketentuan hukum yang berlaku
Selain sanksi pidana, secara administratif analis kredit tersebut dapat dikenakan pemecatan dengan tidak hormat, pencabutan izin profesi, serta kewajiban mengganti seluruh kerugian yang diderita oleh bank maupun pihak korban.
(TIM/RED)

