Kontraktor Pelaksana Pembangunan  Yonif TP 807 Sorong Selatan Mengandalkan SubKon, Kemenhan Bersama KPK Diharap Periksa Hasil Pekerjaan

Sorong,suarakonservatif.id– Tim media mengunjungi lokasi pembangunan Batalyon Yonif TP 807 yang terletak di Sorong Selatan pada hari Selasa(10/03/2026), dari pemantauan saat itu tampak beberapa bangunan sudah berdiri.

Akan tetapi ada satu hal yang perlu disoroti terkait kontraktor pelaksana di lapangan, karena ditemukan hasil pekerjaan tersebut kebanyakan dikerjakan oleh Subkon (Sub Kontraktor)

Ketua PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia) wilayah Papua Barat Daya, Riswandi Pandjaitan, yang turut hadir di lokais tersebut, menemui pihak PT.PKG sebagai kontraktor pelaksana untuk mempertanyakan tentang Subkon yang dimaksud.

” Itukan sudah lumrah pak” demikian jawaban Fik, pria yang dipercaya sebagai perwakilan kontraktor pelaksana.

Menurut Riswandi Pandjaitan, pernyataan Fik yang enteng tersebut sudah mengartikan bahwa hampir di seluruh proyek pemerintah sudah terbiasa bagi kontraktor pelaksana menunjuk Subkon walaupun tanpa sepengetahuan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).

“Saya yakin PPK tidak mengetahui hal ini, bisa saja kontraktor berdalih bahwa yang bekerja tersebut (Subkon) adalah mandornya, jadi mereka tidak mengetahui kontrak kerja si Subkon ini” ujar Riswandi.

Menurut Riswandi Pandjaitan, berdasarkan peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah di Indonesia, penggunaan subkontraktor (subkon) oleh penyedia (kontraktor utama) tidak hanya harus diketahui, tetapi juga wajib disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Hal ini bertujuan untuk memastikan kualitas pekerjaan dan transparansi dalam proyek.

Berikut adalah poin-poin krusial yang harus dipahami penyedia terkait subkon dalam proyek pemerintah:

Pekerjaan Spesialis/Komponen Pekerjaan: Subkontrak diperbolehkan untuk sebagian pekerjaan utama yang membutuhkan keahlian spesialis, atau sebagian pekerjaan yang bukan utama.

Wajib Usaha Mikro/Kecil (UMK): Penyedia wajib mensubkontrakkan sebagian pekerjaan (bukan pekerjaan utama) kepada penyedia jasa usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi.

Persetujuan PPK: Kontraktor utama harus mengajukan daftar subkontraktor kepada PPK untuk mendapatkan persetujuan sebelum pekerjaan subkon dilaksanakan.

Daftar Subkon dalam Kontrak: Pokja ULP/PPK mencantumkan daftar pekerjaan yang dapat disubkontrakkan dalam dokumen pemilihan (Lembar Data Pemilihan).

Tanggung Jawab Hukum: Kontraktor utama (penyedia) bertanggung jawab penuh kepada PPK atas pekerjaan yang dilakukan oleh subkontraktor.

Dampak Pelanggaran: Tidak melaporkan atau menggunakan subkon tanpa izin dapat dianggap melanggar kontrak dan berpotensi sanksi, termasuk masuk daftar hitam (blacklist).

Penting bagi penyedia untuk memastikan subkontraktor yang dipilih kompeten dan mematuhi aturan tender yang berlaku untuk menghindari permasalahan di kemudian hari.

Riswandi Pandjaitan mengatakan bahwa dia menemukan data valid tentang beberapa Subkon yang ditunjuk oleh PT. PKG untuk mengerjakan beberapa pekerjaan utama seperti gudang amunisi, gedung kantor kompi, dan lain lain.

“Kami akan mencoba konfirmasi juga kepada konsultan pengawas atau  pihak pengawas lapangan , karena Pengawas proyek (Konsultan Pengawas) wajib memberikan informasi dan melaporkan kepada Kementerian (misalnya Kementerian PUPR), pengguna jasa, atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) apabila terdapat pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana.” lanjut pria yang akrab dipanggil Wandy .

Tanggung Jawab Hukum: Jika pengawas lalai melaporkan penyimpangan yang berakibat pada kegagalan bangunan atau kerusakan lingkungan, pengawas dapat dianggap melanggar kode tata laku profesi

Secara ringkas, konsultan pengawas bertindak sebagai perwakilan pemerintah dalam hal ini adalah Kemenhan, untuk memastikan kontraktor bekerja sesuai dengan kontrak dan peraturan yang berlaku.

Salah satu kontraktor di Sorong, Wy, juga mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh PT. PKG itu sudah banyak penyimpangan. Menurut Wy bila hampir semua pekerjaan di berikan kepada Subkon, maka posisi PT. PKG bisa disamakan sebagai calo saja yang mengambil keuntungan dari selisih harga satuan kerja.

” Sebagai contoh mereka (PT. PKG) diberikan harga satuan 8 juta, lalu mereka berikan harga kepada Subkon dengan harga satuan 5 juta, maka kontraktor pelaksana ini mendapatkan keuntungan 3 juta tanpa bekerja” ujar Wy yang berdomisili di kota Sorong

Wy sangat meragukan kualitas bangunan Batalyon TP 807 tersebut apabila harga satuan kerja dikurangi oleh kontraktor pelaksana.

Riswandi Panjaitan pun mengatakan bahwa tindakan ini bisa dikategorikan korupsi dan merugikan negara , menurutnya ini program bagus yang dicanangkan Presiden RI bapak Prabowo Subianto dalam rangka memperkuat keamanan Negara Republik Indonesia.
Dia berharap kontraktor pelaksana dapat sungguh sungguh mendukung apa yang direnacanakan Pemerintah Pusat, bukan hanya mementingkan keuntungan pribadi tanpa mempedulikan kualitas bangunan yang dikerjakannya .

“KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bisa dan berwenang menangkap kontraktor utama (maincon) yang mensubkontrakan proyek (terutama proyek pemerintah/BUMN) tanpa pemberitahuan atau izin, jika tindakan tersebut merupakan bagian dari modus korupsi yang merugikan keuangan negara” tutup Riswandi .

(Lauren Kokmala)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *