Kasus Kristian: Ketika Prosedur Diabaikan dan Bukti Diragukan, Menguji Makna Hukum Sebagai Penjaga Keadilan

SORONG, suarakinservatif.id – Penanganan kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak berusia 6 tahun yang menjerat pejabat Bea Cukai bernama Kristian, menampakkan sejumlah kejanggalan mendasar yang menyentuh inti filsafat hukum: apakah aturan hanya sekadar tulisan, atau berfungsi menjaga keadilan bagi semua pihak tanpa kecuali? Kasus ini ditangani tim penyidik Unit PPA Polres Kota Sorong di bawah pimpinan Kanit PPA, IPDA Eka Lestari.

Secara filosofis, hukum menurut Hans Kelsen adalah sistem norma berjenjang yang mengikat—tidak boleh diubah atau diabaikan atas kehendak sepihak atau alasan tak diakui aturan. Hal ini terlihat jelas sejak tahap awal: pemanggilan pertama bulan November 2026, saat Kristian baru dimintai keterangan dan belum ditetapkan tersangka, ia sudah diwajibkan wajib lapor. Penyidik beralasan hal itu lahir dari kesepakatan antara penyidik dan Kristian. Padahal menurut Peraturan Kapolri dan KUHAP, tidak ada dasar hukum untuk alasan demikian. Kewajiban wajib lapor hanya berlaku bagi yang sudah berstatus tersangka; “kesepakatan” tak dapat mengganti norma hukum yang berlaku.

Kejanggalan kedua mempertegas makna hukum sebagai kebenaran teruji, bukan sekadar pernyataan lisan. Penyidik pernah menyampaikan ke media—dan dimuat luas di media nasional—bahwa ada rekaman CCTV sebagai bukti mutlak. Bagi masyarakat, keberadaan rekaman dianggap kebenaran tak terbantahkan, sejalan pandangan Aristoteles bahwa keadilan lahir dari fakta nyata dan terverifikasi. Namun fakta berbicara lain: tidak ada alat perekam CCTV di rumah Kristian yang ditunjuk sebagai tempat kejadian. Lebih mencolok, sampai kini penyidik belum pernah turun ke TKP untuk memeriksa kondisi dan sarana di lokasi tersebut—padahal sudah berani menyatakan bukti itu ada.

Saat dikonfirmasi si ruangannya (15/06/2026), IPDA Eka membantah: “Mungkin wartawannya yang berasumsi, saya tak pernah mengatakan begitu.” Pernyataan ini dinilai merendahkan profesi wartawan. Perlu ditegaskan: wartawan selalu bekerja secara bertanggung jawab dan pasti menyimpan rekaman suara atau rekaman pernyataan narasumber sebagai bukti sah. Tidak mungkin seorang jurnalis menulis sembarangan, mengarang, atau menambah‑mengurangi ucapan pihak yang dimintai keterangan. Dokumen rekaman tersebut menjadi bukti nyata bahwa apa yang disampaikan di media adalah persis apa yang dinyatakan oleh Kanit PPA saat itu.

Merespons serangkaian ketidakberesan ini, Sosbin Sitorus, Ketua LSM GEMPUR (Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara) Wilayah Papua Barat Daya, menyampaikan penilaian tegas:

“Penyidik tidak boleh menciptakan aturan sendiri di luar ketentuan yang berlaku. Wajib lapor hanya boleh dikenakan kepada tersangka, bukan orang yang baru dimintai keterangan. Alasan ‘kesepakatan’ itu tidak memiliki dasar hukum sama sekali, apalagi ditambah pernyataan soal CCTV yang ternyata tidak ada, padahal belum pernah turun ke lokasi kejadian. Hal ini sangat merugikan kepercayaan publik dan merendahkan profesi wartawan yang hanya melaporkan apa yang disampaikan aparat penegak hukum, serta memiliki bukti rekaman yang sah atas pernyataan tersebut,” ujar Sosbin, seraya mengingatkan bahwa transparansi dan kepatuhan prosedur adalah kunci penegakan hukum yang berkeadilan.

Ketika diminta bukti lain selain rekaman yang ternyata tak ada itu, penyidik menolak dengan alasan rahasia penyidikan. Hal ini mengingatkan pemikiran Thomas Hobbes: hukum dan aparatnya seharusnya menciptakan ketertiban, bukan ketidakpastian. Jika bukti awal dirahasiakan padahal pernyataan luas sudah disampaikan ke publik, maka esensi hukum sebagai pelindung hak—baik korban maupun pihak yang disangka—mulai goyah.

“Apa yang seharusnya dirahasiakan? Dulu berbicara luas seolah melihat kejadian lewat rekaman, padahal tak pernah turun ke lokasi. Mengapa kini bungkam tentang bukti awal yang jadi dasar tindakan hukum? Jangan sampai penahanan—bisa sampai 60 hari atau diperpanjang—berjalan tanpa dasar yang sah, jelas, dan sesuai prosedur.”

Kasus ini menjadi pengingat nyata: hukum bukan alat membenarkan tindakan, melainkan pedoman yang harus dijalankan benar. Tanpa kepatuhan prosedur dan kejelasan bukti, keadilan hanya kata tanpa makna.

(TIM/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *