MINAHASA ,suarakonservatif.id– AKP (Purn) Saleh Paramata yang telah mengabdi 38 tahun di Kepolisian, kini menderita di masa tuanya. Kendaraan yang dibeli dengan pinjaman Asabri hilang dicuri tepat di lingkungan Polres Minahasa. Pelakunya adalah anggota aktif Briptu Chlifen Bawulele dari Reskrim Unit Jatanras.
Kasus berjalan delapan bulan, namun mobil belum ditemukan. Pak Saleh berutang Rp200 juta untuk uang muka dengan jangka waktu 15 tahun. Akibat potongan cicilan, sisa uang pensiunnya kini hanya Rp500 ribu per bulan—sangat tidak cukup untuk kebutuhan hidup.

Jalan hukum terhambat. Kapolres menyatakan kasus masih dalam penyelidikan, namun tersangka belum ditahan dan masih bergerak bebas. Sanksi etik yang dijatuhkan Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulut hanya berupa Penempatan Khusus selama 14 hari.
Terdapat indikasi kuat adanya perlindungan: rekaman CCTV di lingkungan kantor polisi seolah diabaikan dan tidak digunakan untuk mengungkap fakta. Pak Saleh menduga Kanit Jatanras Aipda Hendro Purnomo sengaja melindungi bawahannya yang menjadi tersangka.
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, mengecam keras sikap jajaran Polres Minahasa dan Polda Sulut:
“Ini puncak kemerosotan moral oknum aparat. Bagaimana masyarakat mau percaya pada penegakan hukum, jika sesama korps justru saling merugikan dan saling melindungi kejahatan?”
Pernyataan itu disampaikan Wilson Lalengke dari Jakarta, 15 Juni 2026.
Ia mendesak Kapolri segera mencopot Kapolres Minahasa serta memeriksa Kanit Jatanras dan penyidik yang diduga bersekongkol melindungi pelaku. Meski kasus sudah dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri, hingga kini pelaku seolah kebal hukum.
Kasus ini mengingatkan pertanyaan legendaris filsuf Juvenal: “Siapakah yang menjaga para penjaga itu sendiri?” Sesuai pemikiran Thomas Hobbes, aparat seharusnya mencegah manusia saling merugikan—namun di sini terjadi hal sebaliknya: polisi berubah menjadi ancaman bagi pensiunan polisi.
Penderitaan Pak Saleh menjadi bukti hilangnya tanggung jawab penegak hukum. Kini keputusan ada di tangan Kapolri: apakah akan menegakkan keadilan, atau hanya diam membiarkan ketidakadilan berlanjut? (TIM/Red)

