SORONG ,suarakonservatif.id– Masalah penyerobotan tanah kembali mencuat di wilayah sekitar Tugu Merah, Kabupaten Sorong. Lahan yang merupakan hak milik sah Mita (30 tahun) ternyata sudah ditempati tanpa hak oleh empat orang pihak lain sejak tahun 1984. Di atas tanah tersebut, para penyerobot mendirikan bangunan tepat di pinggir jalan dan persis di bagian depan lahan milik pemilik sah.
Bukan hanya sekadar ditempati, bangunan yang didirikan itu kini dimanfaatkan secara komersial dengan cara disewakan kepada orang lain untuk tempat usaha. Hal ini jelas menghalangi akses serta mengganggu fungsi ruang pinggir jalan yang seharusnya tetap terbuka dan tidak boleh dibangun sembarangan demi kepentingan umum.
Mita didampingi penasihat hukumnya, Simon Soren, S.H., telah melakukan langkah hukum awal dengan mengirimkan surat somasi sebanyak tiga kali kepada pihak yang menguasai lahan. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, teguran tersebut tidak mendapat tanggapan maupun tindakan perbaikan dari pihak penyerobot.
Karena upaya damai tidak diindahkan, pihak pemilik tanah menegaskan bahwa langkah selanjutnya yang pasti akan diambil adalah melaporkan kasus penyerobotan ini kepada pihak kepolisian. Hal ini dilakukan untuk menuntut pertanggungjawaban hukum sekaligus mendapatkan perlindungan atas hak kepemilikan yang dilanggar selama puluhan tahun.
Menyikapi peristiwa tersebut, Riswandi Panjaitan, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilayah Papua Barat Daya, memberikan pandangan yang mendalam berlandaskan filsafat hukum yang berlaku di masyarakat dan negara.
Menurut Riswandi, prinsip dasar hukum mengajarkan bahwa “waktu tidak dapat melahirkan hak dari perbuatan yang salah sejak awal”. Meski penguasaan sudah berlangsung lama sejak tahun 1984, statusnya tetap sebagai tindakan tanpa hak, sehingga tidak pernah berubah menjadi kepemilikan yang sah di mata hukum maupun masyarakat.
Ia juga menegaskan nilai keadilan dengan ungkapan: “Hukum bertujuan menjamin keseimbangan dan keadilan sosial; hak yang sah harus ditegakkan, dan pelanggaran harus dipertanggungjawabkan.” Lokasi di pinggir jalan pun merupakan ruang milik negara yang tidak boleh dikuasai pribadi secara sewenang‑wenang karena berhubungan langsung dengan kepentingan umum.
Secara ketentuan positif, tindakan tersebut melanggar UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok‑pokok Agraria serta Pasal 167 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana tentang penyerobotan tanah. Pemilik sah menuntut pembongkaran bangunan, pemulihan tanah ke keadaan semula, dan perlindungan hak yang tegas dari aparat berwenang.
(TIM/RED)

