Sidang Kristian di PN Sorong: Saksi Ahli Psikolog Forensik Dihadirkan, Ungkap Fakta Keterangan Anak

SORONG, suarakonservatif.id— Proses persidangan tersangka Kristian, Pejabat Bea Cukai di Sorong, memasuki tahap mendengarkan keterangan saksi ahli yang meringankan, Senin (19/10/2026) di Pengadilan Negeri Sorong. Saksi ahli dihadirkan melalui sarana audio-visual dari Sumatera Utara.

 

Berita terkait :

SIDANG KETIGA KASUS KRISTIAN: BANYAK KEIANGGALAN MUNCUL, TIDAK ADA BUKTI SAH NAMUN SUDAH DITAHAN

 

Kuasa Hukum Nilai Penahanan Kristian Sarat Kejanggalan, Desak Polresta Sorong Kota Hentikan Perkara dan Bebaskan Klien

 

Kuasa Hukum: Penahanan Pejabat Bea Cukai Sorong Tanpa Dasar Hukum, Berkas Perkara Berkali Ditolak Jaksa

Saksi ahli tersebut adalah Dra. Irna Minauli, M.Si., yang memiliki latar belakang dan keahlian mumpuni, antara lain:

– Memegang Sertifikat Kompetensi Psikolog Forensik
​
– Menjabat sebagai Dewan Penasihat Forum Wartawan Kesehatan sejak tahun 2014 hingga sekarang
​
– Berprofesi sebagai Dosen di Fakultas Psikologi, Universitas Medan Area (UMA) sejak tahun 1987 hingga saat ini

Pandangan Kuasa Hukum: Fakta dan Prinsip Keadilan

Menurut Simon Maurits Soren, S.H., kuasa hukum dari Kristian, kehadiran saksi ahli ini diharapkan dapat membantu Majelis Hakim mengambil keputusan yang seadil-adilnya.

Salah satu sorotan utama adalah pernyataan pelapor yang menyatakan anaknya mengalami trauma pasca kejadian, bahkan hingga tidak mau melihat maupun memakan sosis. Namun tim pembela menegaskan fakta bahwa satu hari setelah waktu kejadian yang dituduhkan, anak tersebut justru terlihat berkumpul dan makan bersama Kristian di kantornya.

“Bila memang ada trauma, maka gejalanya akan langsung terlihat pasca kejadian. Secara ilmiah dikenal dengan istilah PTSD (Gangguan Stres Pascatrauma), yang tidak akan hilang begitu saja jika memang terjadi peristiwa yang mengancam jiwa,” jelas Simon Soren .

Keterangan Anak dan Fakta di Ruang Sidang

Helly A. Nauly, S.H., kuasa hukum lainnya, juga menceritakan bahwa tim pembela menghadirkan anak perempuan Kristian yang berusia 6 tahun. Meskipun belum disumpah karena masih anak-anak, ia menceritakan apa yang dilihatnya saat bermain bersama anak yang dikatakan korban.

Helly menegaskan bahwa laporan ini bermula dari orang tua yang tidak berada di lokasi, namun bercerita seolah mengetahui rincian kejadian.

“Saat diterangkan oleh Psikolog, ternyata apa yang diceritakan pihak pelapor — yaitu istilah ‘susu’ — bukanlah seperti tuduhan yang dikembangkan, melainkan susu biasa yang dilepeh oleh anak tersebut karena rasanya tidak ada gula,” ungkap Helly.

Filsafat Hukum: Tanpa Bukti yang Jelas, Seseorang Tidak Boleh Dihukum

Dalam proses hukum ini, prinsip dasar filsafat hukum menjadi pegangan utama:

“Seseorang dianggap tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya dengan alat bukti yang sah dan meyakinkan. Tanpa bukti yang jelas dan sah, tidak ada satu orang pun yang boleh dijatuhi hukuman.”

Beberapa prinsip penting yang menjadi landasan:

–  Asas Praduga Tak Bersalah: Setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Menghukum seseorang hanya berdasarkan tuduhan tanpa pembuktian yang utuh adalah melanggar keadilan itu sendiri.
​
– Beban Pembuktian Ada di Penuntut: Yang wajib membuktikan bahwa tersangka bersalah adalah pihak penuntut, bukan tersangka yang membuktikan dirinya tidak bersalah. Jika bukti tidak cukup, maka keuntungan keraguan itu harus diberikan kepada tersangka.
​
– Kebenaran Materiil: Hukum tidak mencari siapa yang menang dan kalah, melainkan mencari kebenaran yang sebenarnya. Putusan pengadilan harus didasarkan pada fakta dan bukti yang sah, bukan pada dugaan atau cerita belaka.
​
– Keadilan Melindungi Semua Orang: Hukum diciptakan bukan untuk menjatuhkan seseorang, tetapi melindungi hak-hak setiap warga negara. Termasuk hak seseorang untuk tidak dihukum jika tidak ada bukti yang cukup.

“Jika bukti belum jelas, maka hukum wajib membebaskan. Karena lebih baik membebaskan satu orang yang mungkin bersalah, daripada menghukum satu orang yang sebenarnya tidak bersalah,” tambah Simon Maurits Soren.

Komitmen Mencari Kebenaran

“Kami selaku kuasa hukum hanya ingin membantu pencari keadilan. Jika memang Kristian tidak benar melakukan yang dituduhkan, maka dia harus dibebaskan demi hukum,” ujar Simon Maurits Soren dengan tegas.

Proses persidangan diharapkan terus berjalan transparan sehingga kebenaran dapat terungkap seutuhnya. (TIM/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *