SIDANG KETIGA KASUS KRISTIAN: BANYAK KEIANGGALAN MUNCUL, TIDAK ADA BUKTI SAH NAMUN SUDAH DITAHAN

SORONG, suarakonservatif.id— Persidangan kasus dugaan pencabulan yang menimpa Kristian, seorang pejabat Bea Cukai, memasuki sidang ketiga pada Senin, 21 September 2026 di Pengadilan Negeri Sorong. Sidang yang seharusnya menghadirkan saksi ahli justru memunculkan kekecewaan sekaligus sejumlah kejanggalan serius dalam penanganan perkara ini.

Simon Maurits Soren, S.H., selaku kuasa hukum terdakwa, menyatakan kecewa mendalam atas keterangan saksi ahli yang hanya berpatokan pada kronologi yang disampaikan orang tua anak yang diduga sebagai korban — padahal orang tua tersebut sama sekali tidak melihat langsung peristiwa yang dituduhkan terjadi.

“Seharusnya sebagai saksi ahli bisa membuat argumen ilmiah sesuai ilmu yang dipelajarinya, bukan memberikan kesimpulan dari sekadar kronologi versi orang tua yang tidak menyaksikan sendiri kejadian tersebut,” ujar Simon Soren.

Ia menambahkan, “Saya berharap agar dilakukan pemeriksaan terhadap status dan kualifikasi saksi ahli tersebut. Kehadiran profesi ini harus menjunjung tinggi kebenaran, bukan justru dipergunakan untuk mengarahkan proses hingga terjadinya kriminalisasi terhadap seseorang.”

Selain persoalan saksi ahli, terungkap sejumlah kejanggalan mendasar dalam penanganan kasus ini:

Pertama, Kristian dituduh melakukan pencabulan terhadap anak dari teman kantornya, namun hingga kini tidak ditemukan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur undang-undang. Meski demikian, ia tetap ditahan oleh penyidik Kepolisian.

Kedua, beredar pemberitaan di sejumlah media yang menyebutkan adanya bukti rekaman CCTV, padahal faktanya tidak ada satupun alat perekam CCTV di rumah Kristian yang ditetapkan sebagai Tempat Kejadian Perkara. Hal ini menimbulkan pertanyaan: dari mana asal informasi adanya bukti CCTV tersebut?

Ketiga, terjadi penggantian Jaksa Penuntut Umum secara tiba-tiba hanya satu hari sebelum masa penahanan di penyidik kepolisian habis. Hal ini dinilai mencurigakan karena seolah-olah dilakukan untuk memperpanjang proses penahanan dan mencegah pembebasan tersangka.

Keempat, diduga Jaksa Penuntut Umum yang kini menangani perkara ini tidak memiliki sertifikat khusus yang disyaratkan untuk menangani perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, padahal penanganan perkara perlindungan anak menuntut keahlian khusus dan pelatihan tersendiri.

Menanggapi rangkaian kejanggalan tersebut, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilayah Papua Barat Daya, Riswandi Panjaitan, berharap kasus ini diungkap apa adanya sesuai fakta yang sebenarnya.

“Jangan sampai dipaksakan hanya karena sudah terlanjur ditahan. Hukum harus berjalan untuk kebenaran, bukan untuk memenuhi kehendak pihak tertentu,” tegas Riswandi.

Ia menambahkan, seseorang baru dapat dinyatakan bersalah jika perbuatannya dibuktikan secara nyata, jelas, dan dapat diterima akal sehat publik — bukan semata-mata karena opini, kronologi yang didengar dari pihak lain, atau berita yang tidak berdasar.

“Semoga Hakim yang menangani adalah hakim yang bijaksana dan mendapat hikmat dari Tuhan, sehingga dapat mengambil keputusan yang tepat, adil, dan menegakkan kebenaran sejati,” harap Riswandi.

FILSAFAT HUKUM: LEBIH BAIK MEMBEBASKAN ORANG TIDAK BERSALAH DARIPADA MENGHUKUMNYA

Prinsip ini telah diakui secara universal: “Lebih baik membebaskan sepuluh orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.”

Dalam hukum pidana, seseorang dianggap tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya — ini adalah asas praduga tak bersalah yang dijamin konstitusi. Beban pembuktian sepenuhnya berada di pihak penuntut, bukan di pihak terdakwa. Kesalahan harus dibuktikan dengan minimal dua alat bukti yang sah dan meyakinkan. Keterangan saksi yang tidak melihat langsung peristiwa terjadi, melainkan hanya menceritakan apa yang didengar dari orang lain, belum tentu mencerminkan kebenaran. Apalagi jika kronologi yang dijadikan dasar pertimbangan bukan berasal dari penyaksian langsung, melainkan versi satu pihak saja.

Jika pemberitaan menyebutkan adanya bukti yang ternyata tidak ada, jika penahanan dilakukan tanpa kecukupan alat bukti, jika saksi ahli menarik kesimpulan hanya dari cerita pihak yang tidak melihat kejadian, jika penanganan dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kualifikasi khusus, maka proses hukum telah menyimpang dari jalur kebenaran. Mengganti jaksa mendadak saat masa penahanan hampir habis justru memperkuat keraguan bahwa proses ini berjalan adil.

Hukum sejati tidak boleh dibangun di atas ketidakjelasan. Apabila kesalahan seseorang tidak dapat dibuktikan secara terang, sah, dan tanpa keraguan, maka keputusan yang paling lurus dan manusiawi adalah membebaskan. Karena keadilan yang keliru jauh lebih berbahaya daripada keadilan yang tertunda. (TIM/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *