Mediasi Sengketa Tanah Tugu Merah Gagal, Pelapor Minta Kios Dibongkar dan Lanjut ke Pengadilan

SORONG, suarakonservatif.id — Upaya perdamaian melalui mediasi yang digelar di lingkungan Polres Sorong terkait sengketa lahan di kawasan Tugu Merah berakhir tanpa kesepakatan. Proses pertemuan ini dihadiri perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Satpol PP, instansi Perpajakan, penyidik kepolisian, serta kedua belah pihak yang bersengketa.

Pihak terlapor, Nurman dkk, menyatakan tetap yakin atas keabsahan penguasaan lahannya dengan menunjukkan dokumen berupa bukti pembayaran pajak serta izin usaha yang diterbitkan pemerintah daerah. Namun, perwakilan Satpol PP memberikan penjelasan tegas bahwa dokumen-dokumen tersebut hanya berlaku sebagai izin menjalankan usaha, bukan merupakan hak atau izin mendirikan bangunan di atas lahan yang dipersengketakan.

Dalam pertemuan tersebut, Nurman mengaku telah menawarkan solusi dengan memberikan satu dari empat unit kios yang dibangunnya kepada pelapor, namun tawaran itu ditolak.

Mitha selaku pelapor menyampaikan permintaan yang sederhana namun tegas: agar bangunan kios tersebut dibongkar.

“Saya hanya meminta agar kios itu dibongkar saja. Mereka sudah cukup menikmati selama lebih 40 tahun berusaha di situ. Jadi saya hanya minta dibongkar agar hak akses jalan masuk dari depan ke lahan saya tetap ada,” ujar Mitha dengan nada kecewa (01/10/2026).

Karena tidak ditemukan titik temu, Mitha memutuskan mengakhiri upaya damai dan melanjutkan penyelesaian perkara ini ke ranah pengadilan.

Kuasa hukum pelapor, Simon Maurits Soren, S.H., menegaskan bahwa jalur perdamaian sudah ditempuh namun tidak membuahkan hasil. Ia pun berharap penyidik kepolisian segera menetapkan status terlapor sebagai tersangka.

“Karena mediasi sudah gagal, maka kami meminta pihak kepolisian segera melanjutkan proses hukum dan menetapkan status terlapor menjadi tersangka sesuai dengan fakta dan bukti yang ada,” tegas Simon Soren. (TIM/RED)

Dengan berakhirnya mediasi ini, sengketa lahan di Tugu Merah kini memasuki proses hukum yang lebih lanjut, dan kedua belah pihak bersiap menghadapi penyelesaian melalui jalur pengadilan. (TIM/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *