Kepala Suku Besar Moi Kecam Tegas Pengusiran Wartawan saat RDP di DPRD Sorong

SORONG, suarakonservatif.id — Kepala Suku Besar Moi, Yeremias Su, mengecam keras tindakan Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Sorong, Lexi Durimalang, yang memerintahkan wartawan meninggalkan ruangan saat berlangsungnya Rapat Dengar Pendapat (RDP). Rapat tersebut membahas sengketa tanah yang justru diajukan oleh Lexi Durimalang sendiri (20/10/2026).

 

Berita terkait :

https://suarakonservatif.id/sengketa-sertifikat-tanah-di-dprd-sorong-wartawan-dikeluarkan-saat-rdp-transparansi-dipertanyakan/

 

Saat itu, wartawan Riswandi Panjaitan dari Media Suara Konservatif yang hadir untuk meliput diminta keluar dengan alasan Tata Tertib (Tatib) Dewan. Langkah ini pun memancing reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Yeremias Su yang juga merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Sorong dari Partai Demokrat — partai yang sama dengan Lexi Durimalang.

 

“Tidak boleh begitu. Wartawan itu adalah mata dan telinga masyarakat. Dari pemberitaannya, masyarakat bisa tahu apa yang sebenarnya dibicarakan di dalam ruangan. Jadi, kehadirannya tidak boleh dilarang,” tegas Yeremias Su.

 

 

 

Filsafat Hukum Menurut Yeremias Su: Wartawan adalah Bagian dari Keadilan

 

Lebih dalam, Yeremias Su menjelaskan pandangannya tentang pentingnya kehadiran media dalam forum publik:

 

“Hukum dan kebijakan yang dibuat tanpa cahaya transparansi, itu mudah menjadi gelap. Wartawan bukan tamu undangan yang boleh diusir sesuka hati — mereka adalah perpanjangan tangan rakyat yang membayar semua proses ini dengan pajak dan keringat mereka.”

 

Beberapa prinsip yang disampaikan:

 

– Hak Rakyat untuk Tahu: Rapat Dengar Pendapat membahas urusan rakyat. Karena urusannya milik rakyat, maka rakyat berhak tahu. Melarang wartawan sama dengan menutup pintu bagi rakyat untuk mengetahui urusan mereka sendiri.

​

– Transparansi Mencegah Penyalahgunaan: Cahaya pemberitaan adalah obat terbaik untuk segala bentuk kecurangan. Jika rapat jujur dan benar, tidak ada yang perlu ditakuti dari kehadiran media. Yang takut cahaya biasanya ada sesuatu yang ingin disembunyikan.

​

– Tata Tertib Bukan Tameng: Tata tertib dibuat untuk menjaga ketertiban, bukan untuk menutup kebenaran. Menggunakan aturan untuk menutup akses informasi adalah menyalahgunakan tujuan dari aturan itu sendiri.

​

– Pengawasan Sosial adalah Bagian dari Sistem Hukum: Hukum tidak hanya dijalankan oleh hakim dan polisi. Masyarakat yang terinformasi melalui media adalah pengawas terbesar dan paling efektif. Tanpa media, fungsi kontrol masyarakat menjadi lumpuh.

 

“Seorang pejabat publik yang takut pada kamera dan pena wartawan, sebenarnya sedang takut pada rakyat yang memilihnya. Itulah filsafat kekuasaan yang sesungguhnya — kekuasaan itu dari rakyat, maka tidak boleh berbalik menutup diri dari rakyat,” pungkas Yeremias Su. (TIM/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *