Lantang Menyebut 3 Perwira Polda Papua Barat Daya Sebagai Mafia BBM, Irwasda Memanggil Yudha Marau

Sorong,suarakonservatif.id– Inspektur Pengawasan Daerah Polda Papua Barat Daya,
Kombes Pol. Fernando Sanches Napitupulu, S.I.K., akan memanggil pengacara senior Yudha Marau.

“Kita mau  minta keterangan dulu dari yang menyebutkan oknum perwira(Yudha Marau)” jawab Irwasda saat dikonfirmasi melalui saluran komunikasi aplikasi Whatsapp.

Dasar hukum Irwasda  Polda  Papua Barat Daya memanggil Yudha Marau setelah menyebutkan atau mengadukan “keburukan polisi” (dugaan pelanggaran kinerja/kode etik) adalah untuk menjalankan fungsi pengawasan internal dan penanganan pengaduan masyarakat (Dumas).

Sebelumnya, Yudha Marau sempat memberikan keterangan resmi kepada awak media sebagai kuasa hukum dari Desy Budikasih yang diduga sebagai mafia BBM. Dalam keterangan resminya, Yudha yang didampingi asisten perempuannya memberikan statement bahwa ada 3 perwira di lingkungan Polda Papua Barat Daya yang menjadi pelaku usaha jual beli BBM ilegal.(16/04/2026).

Saat di konfirmasi terkait panggilan dari Irwasda tersebut, Yudha Marau dengan tegas mengatakan dirinya siap untuk menemui panggilan Irwasda.

“Saya siap bertemu beliau bila ada panggilan resmi” ujar pengacara terkenal di Sorong asli Ternate yang menikahi perempuan asli Batak  .

Sementara itu, ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia wilayah Papua Barat Daya, Riswandi Pandjaitan, mendukung langkah yang diambil oleh Irwasda Polda Papua Barat Daya yang dianggap sebagai upaya untuk menjaga nama baik kepolisian.

“Saya dukung langkah beliau (Irwasda) ,dan semoga bang Yudha bisa memberikan keterangan dan bukti lengkap agar pak Irwasda bisa mengambil langkah lebih lanjut untuk menindak oknum perwira yang dimaksud. Pasti ada bukti yang jelas yang membuat bang Yudha berani tegas bicara” ujar Riswandi.

Menurut Riswandi, polisi atau aparat penegak hukum yang turut serta, membekingi, atau menjadi bagian dari mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan menghadapi sanksi yang lebih berat, tidak hanya pidana umum tetapi juga sanksi kode etik profesi yang tegas.

Berikut adalah konsekuensi hukum bagi polisi yang terlibat mafia BBM:

Sanksi Pidana: Polisi terlibat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja) dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Pemberatan Tindak Pidana: Karena posisinya sebagai penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat, oknum polisi bisa dijaring dengan pasal penyalahgunaan wewenang dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengejar aset hasil kejahatan.

Sanksi Kode Etik (PDTH): Oknum anggota Polri yang terbukti menjadi “beking” atau terlibat jaringan mafia BBM akan diproses melalui Propam dan terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dicopot dari kesatuan Polri.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sudah menyatakan komitmen dan  menegaskan tidak ada toleransi terhadap anggota yang terlibat kejahatan ekonomi, termasuk penyalahgunaan BBM subsidi, sebagai bentuk komitmen terhadap agenda nasional.

Bareskrim Polri saat ini terus membongkar praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dan berfokus menangkap aktor intelektual, pemodal, hingga oknum aparat yang terlibat.

Riswandi sebagai ketua PPWI berharap rekan rekan yang sudah menaikkan berita awal terkait permasalahan ini untuk terus mengikuti perkara ini dengan fungsinya sebagai kontrol sosial.

“Wartawan profesional diwajibkan untuk mengikuti terus (follow-up) berita yang sudah diterbitkannya, terutama jika berita tersebut memiliki dampak luas, menyangkut kepentingan publik, atau merupakan kasus yang belum selesai.” kata Riswandi .

“Jurnalis wajib memantau perkembangan kasus atau peristiwa untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan terbaru.” tutup Riswandi.

(TIM/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *