Sengketa Tanah di Jalan Kontener: Mediasi Pertama Berlangsung, Penggugat Tidak Hadir 

Sorong, suarakonservatif.id-  Upaya penyelesaian secara damai dan musyawarah atas sengketa penguasaan dan kepemilikan tanah di kawasan Jalan Kontener, wilayah Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, dilaksanakan hari ini, Kamis (18/6/2026). Pertemuan mediasi yang digelar di Kantor Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Sorong ini dihadiri oleh seluruh unsur yang berwenang dan berkepentingan, guna mencari titik terang atas perselisihan yang muncul terkait rencana pengembangan lahan tersebut menjadi kawasan perumahan.

Meskipun undangan resmi telah disampaikan kepada kedua belah pihak yang bersengketa, proses mediasi tetap berjalan namun pihak yang mengajukan gugatan atau penggugat tidak hadir dan tidak memberikan keterangan maupun alasan tertulis mengenai ketidakhadirannya. Meski demikian, seluruh peserta yang hadir tetap membahas permasalahan secara mendalam dan mengambil keputusan bersama yang dianggap adil bagi semua pihak.

Daftar Pihak yang Hadir dalam Pertemuan

Pertemuan ini dihadiri oleh pejabat dan perwakilan dari instansi serta pihak terkait, yaitu:

1. Kepala Distrik Aimas

2. Lurah Malawele

3. Bapak Frans Usili, Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Sorong

4. Sekretaris Dewan Adat Kabupaten Sorong, Fatra Soltief

5. Andi Ginting, Kepala Seksi Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sorong

6. Perwakilan dari Bimas Kepolisian Resor Kabupaten Sorong

7. Jefry Sigalingging, SH., MH dan Rekan, selaku Kuasa Hukum resmi dari PT. Sinar Karya Property

8. Sejumlah perwakilan warga masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar lokasi lahan yang bersengketa

Penjelasan dan Pernyataan dari Pihak Terkait

Dalam pembahasan yang berlangsung secara tertib, masing-masing pihak menyampaikan pandangan, batasan kewenangan, serta dasar hukum yang dimiliki terkait permasalahan ini.

Bapak Frans Usili, Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Sorong, membuka pembahasan dengan menegaskan landasan hukum yang berlaku khusus untuk tanah adat di wilayah Papua.

Kami tegaskan kembali bahwa mekanisme pelepasan hak atas tanah adat bukanlah prosedur yang dibuat-buat, melainkan lahir dan diakui secara sah menurut hukum negara melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, yang disahkan dan ditetapkan pada tanggal 21 November 2001. Berdasarkan ketentuan tersebut, pelepasan hak adat hanya berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat jika diterbitkan di atas tanah adat yang belum pernah diterbitkan sertifikat hak atas tanah untuk keperluan program transmigrasi. Selama syarat ini terpenuhi, dokumen pelepasan hak adat menjadi dasar hukum yang sah dan diakui keberadaannya.”

Ia melanjutkan, “Sampai pada pertemuan hari ini, pihak lawan hanya menyampaikan secara lisan bahwa mereka juga memiliki surat pelepasan hak adat, namun tidak pernah menunjukkan dokumen aslinya maupun menjelaskan kapan, oleh siapa, dan berdasarkan prosedur apa dokumen itu diterbitkan. Karena pihak penggugat tidak hadir hari ini, kami belum dapat melakukan pencocokan dan verifikasi keabsahan dokumen tersebut dengan buku register resmi yang tersimpan di instansi yang berwenang.”

Sementara itu, Andi Ginting, Kepala Seksi Bidang Sengketa BPN Kabupaten Sorong, menjelaskan batasan tugas dan kewenangan instansinya agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penafsiran dokumen hukum.

Perlu kami sampaikan dengan tegas bahwa lingkup tugas dan kewenangan BPN hanya berkaitan dengan sertifikat hak atas tanah, yang merupakan produk hukum resmi yang diterbitkan, dicatat, dan didaftarkan secara nasional. Apabila ada pertanyaan mengenai keabsahan, riwayat, dan status suatu sertifikat, maka BPN dapat memberikan penjelasan dan kepastian hukumnya. Namun untuk dokumen pelepasan hak adat, hal itu bukan merupakan ranah atau kewenangan BPN. Dokumen tersebut berada di bawah tanggung jawab pemerintahan di tingkat distrik dan kelurahan, di mana Kepala Distrik secara resmi menyimpan dan mengelola buku register pencatatan seluruh dokumen pelepasan hak adat yang diterbitkan di wilayah kerjanya.”

Di sisi lain, Jefry Sigalingging, SH., MH dan Rekan selaku kuasa hukum PT. Sinar Karya Property menyampaikan kelengkapan dokumen yang dimiliki oleh kliennya.

Kami mewakili PT. Sinar Karya Property menyatakan bahwa perusahaan kami telah melengkapi seluruh persyaratan hukum yang dibutuhkan untuk mengelola lahan ini. Kami memiliki dua dokumen utama yang saling melengkapi, yaitu Sertifikat Hak Atas Tanah yang terdaftar dan tercatat secara sah di kantor BPN Kabupaten Sorong, serta Surat Pelepasan Hak Adat yang diperoleh melalui proses musyawarah dan sesuai dengan ketentuan adat serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Papua. Kami siap untuk menunjukkan dokumen asli dan melakukan verifikasi kapan saja di hadapan instansi berwenang dan lembaga adat guna membuktikan keabsahannya.”

Keputusan Bersama Hasil Pertemuan

Memperhatikan jalannya pertemuan, keterangan yang disampaikan, serta mempertimbangkan prinsip keadilan dan kesempatan yang sama bagi kedua belah pihak, seluruh peserta yang hadir kemudian mengambil keputusan bersama sebagai berikut:

1. Menerbitkan Surat Undangan Mediasi Kedua: Mengingat pihak penggugat tidak hadir tanpa alasan yang jelas, seluruh peserta sepakat untuk menerbitkan dan menyampaikan surat undangan resmi untuk pelaksanaan mediasi tahap kedua. Surat ini akan disampaikan secara langsung dan tercatat agar pihak yang bersangkutan menerimanya.

2. Memberikan Kesempatan Terakhir: Dalam undangan tersebut, pihak penggugat diberikan kesempatan terakhir untuk hadir dalam waktu yang ditentukan, menyampaikan dalil dan alasan gugatannya secara jelas, serta menunjukkan seluruh dokumen bukti asli yang dimilikinya agar dapat diperiksa dan dicocokkan dengan data resmi yang ada.

3. Proses Verifikasi Akan Dilanjutkan: Pemeriksaan keabsahan dokumen akan dilakukan secara bertahap. BPN akan memverifikasi status sertifikat yang ada, sedangkan LMA bersama Kepala Distrik dan Lurah akan memeriksa keberadaan dan keabsahan surat pelepasan hak adat yang diajukan oleh kedua pihak.

4. Langkah Selanjutnya Jika Tetap Tidak Hadir: Apabila pada pertemuan mediasi kedua nanti pihak penggugat tetap tidak hadir dan tidak memberikan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka proses penyelesaian sengketa akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum negara dan hukum adat yang berlaku, serta berdasarkan bukti dan keterangan yang ada di hadapan pihak yang berwenang.  (TIM/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *