SORONG, suarakonservatif.id — Perselisihan terkait promosi paket internet HiFi di gerai Indosat Aimas berakhir damai. Penanggung jawab gerai Indosat Aimas telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung atas kelalaian karyawannya yang tidak menjelaskan secara lengkap syarat dan ketentuan promo kepada konsumen.
Berita terkait :
Ketua PPWI Wilayah Papua Barat Daya, Riswandi Panjaitan, menyambut baik langkah terbuka dan bertanggung jawab dari pihak Indosat. Kesepakatan dicapai: perangkat HiFi dikembalikan kepada pihak Indosat, dan dana yang telah disetorkan dikembalikan sepenuhnya tanpa ada pemotongan sepeser pun . Pertemuan Riswandi sebagai konsumen atas undangan Pak Bali dari pihak gerai Indosat Aimas (25/09/2026).
“Pihak Indosat melayani saya dengan sangat ramah. Saya pun memaklumi kesalahan yang dilakukan oleh karyawannya. Selama satu bulan saya mencoba menggunakan layanan data Indosat, sejujurnya jaringannya cukup baik. Saya berharap ke depannya pelayanan semakin ditingkatkan dan menjadi lebih baik lagi,” ujar Riswandi seusai kesepakatan tersebut.
Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bersama: bagi pihak penyedia layanan untuk lebih teliti menyampaikan informasi, dan bagi konsumen untuk lebih cermat menanyakan seluruh ketentuan sebelum memutuskan membeli.
FILSAFAT HUKUM: MAAF ADALAH JEMBATAN KEMBALINYA KEBENARAN DAN KETENANGAN
Dalam pandangan hukum sekaligus keadilan yang luhur, meminta maaf bukan sekadar ucapan — melainkan pengakuan bahwa kesalahan telah terjadi, dan keinginan untuk memperbaikinya. Saling memaafkan tidak berarti membenarkan kesalahan, melainkan memilih menyelesaikan sengketa dengan jalan damai, tanpa meninggalkan kebencian yang berkepanjangan.
Prinsip ini sejalan dengan semangat Pasal 130 Hukum Perdata yang mengutamakan perdamaian sebelum menyelesaikan perselisihan di pengadilan. Hukum sejati tidak hanya bertujuan menghukum yang salah, tetapi mengembalikan keadaan seperti semula — di mana hak masing-masing terpenuhi, kerugian diganti, dan kepercayaan dipulihkan.
Mengembalikan barang dan mengembalikan uang secara utuh adalah wujud perbaikan yang nyata. Sementara keikhlasan memaafkan adalah bukti bahwa keadilan tidak selalu harus berakhir dengan pertentangan; keadilan juga terwujud ketika kedua belah pihak berani mengakui kekurangan, memperbaiki kesalahan, dan melangkah maju dengan lebih baik.
Seperti yang dikatakan para ahli hukum: “Keadilan yang damai lebih tahan lama daripada kemenangan yang diperoleh dengan permusuhan.”
(TIM/RED)

