SORONG, suarakonservatif.id — Layanan promosi paket internet Indosat bertajuk HiFi menuai protes keras dari konsumen di Sorong. Promosi menawarkan pembelian paket seharga Rp550.000 dengan klaim mendapatkan kuota total 180 GB yang dibagi 15 GB per bulan. Namun pada kenyataannya, kuota tersebut tidak diberikan secara langsung, melainkan konsumen wajib membeli paket data terlebih dahulu baru kuota tambahan itu diberikan.
Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilayah Papua Barat Daya, Riswandi Panjaitan, turut menjadi korban promosi yang dinilai menyesatkan ini. Ia menceritakan kronologinya secara rinci:
Pada bulan pertama Juni 2026, saat layanan tiba-tiba tidak bisa digunakan, Riswandi mengajukan komplain. Namun saat itu, pihak karyawan hanya menjawab bahwa kuotanya sudah habis — belum sama sekali menyampaikan adanya syarat wajib membeli paket data tambahan.
Karena belum mengetahui ketentuan tersembunyi tersebut, pada saat itu Riswandi membeli paket data senilai Rp75.000 dan selanjutnya bisa digunakan . Namun bulan berikutnya perangkat HiFi yang dibeli ternyata tetap tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya, dan tiba-tiba tercatat habis di dalam aplikasi.
Barulah pada saat mengajukan komplain kembali, pihak penyedia layanan baru menyampaikan syarat sesungguhnya: bahwa kuota 15 GB per bulan itu hanya akan ditambahkan jika konsumen membeli paket data lain terlebih dahulu.
Merespons hal ini, Riswandi telah berbicara langsung kepada Pak Bali, selaku Pimpinan Unit Indosat di Aimas. Ia meminta agar layanan disesuaikan dengan apa yang dipromosikan sejak awal, atau bersedia dikembalikan barang dan meminta pengembalian seluruh uang yang telah dibayarkan. Hingga saat ini, permohonan tersebut belum mendapat tanggapan maupun persetujuan dari pihak perusahaan.
Pimpinan unit kantor Indosat di Aimas juga membenarkan bahwa memang ada syarat harus membeli paket data terlebih dahulu. Namun yang membuat kecewa, karyawan yang mempromosikan paket tersebut sama sekali tidak menjelaskan syarat tersebut kepada konsumen pada saat penawaran maupun saat komplain pertama dilakukan.
“Ini tidak adil. Menurut saya ini adalah tindak penipuan. Kalau sedari awal sudah dikatakan syaratnya harus beli paket lagi, saya tidak akan membeli barang itu. Informasi yang disampaikan tidak lengkap dan sengaja menyembunyikan syarat utamanya sehingga konsumen merasa tertipu,” tegas Riswandi.
FILSAFAT HUKUM: KEBENARAN ADALAH DASAR SETIAP PERJANJIAN
Dalam pandangan hukum, kebenaran dan kejujuran adalah fondasi utama setiap hubungan antara penjual dan pembeli. Prinsip ini menyatakan: “Janji yang disampaikan harus sama dengan kenyataan yang diterima.” Tidak boleh ada syarat penting yang disembunyikan, karena menyembunyikan hal yang harus diketahui sama saja dengan menyesatkan.
Secara hukum tertulis, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:
– Pasal 7 huruf b mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang dan jasa
– Pasal 8 ayat (1) huruf f melarang menawarkan barang yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam promosi
– Menurut Pasal 1365 KUHPerdata, siapa yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian pada orang lain, wajib mengganti kerugian itu — termasuk kesalahan menyembunyikan syarat penting
Filsafat hukum mengajarkan: Keadilan berarti memberikan apa yang menjadi haknya kepada setiap orang. Jika seseorang membayar Rp550.000 dengan keyakinan mendapatkan kuota 180 GB sebagaimana dijanjikan, maka ia berhak menerima persis seperti yang ditawarkan — bukan diberi syarat baru yang tidak pernah diucapkan sebelumnya.
Menyembunyikan syarat di awal, lalu mengungkapkannya setelah konsumen sudah terlanjur membayar, tidak hanya melanggar aturan, tetapi melanggar kepercayaan — yang merupakan inti dari segala transaksi yang sah. Jika tidak ada kepercayaan, maka tidak ada keadilan. Dan jika tidak ada keadilan, maka hukum tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Oleh karena itu, apabila janji tidak sama dengan kenyataan, maka jalan yang paling lurus dan adil adalah mengembalikan apa yang diterima kepada pemiliknya, atau memenuhi janji persis seperti yang diucapkan pada awalnya. (TIM/RED)

