“RAHIM”, AKTOR ILEGAL LOGING PINDAH-PINDAH PERUSAHAAN RUGIKAN PENGUSAHA — GAKKUM SORONG TELUSURI JEJAKNYA DAN AMANKAN KAYU BUKTI

SORONG, suarakonservatif.id — Sosok yang dikenal luas dengan panggilan “Rahim” diduga bergerak sebagai aktor utama di balik praktik peredaran kayu tanpa izin atau ilegal logging di wilayah Sorong Raya. Ia dikenal menggunakan modus menjanjikan adanya pembeli (buyer) di Surabaya, namun diduga menjual dokumen milik pihak lain, sehingga merugikan banyak pihak.

Jejak kerugian yang ditinggalkan Rahim tercatat di beberapa perusahaan. Awalnya ia bergabung dengan CV Sukses Jaya Mandiri, namun pemilik perusahaan tersebut akhirnya mengalami kerugian besar hingga dinyatakan pailit, karena Rahim diduga melakukan penggelapan dana yang sangat merugikan perusahaan.

Tidak lama kemudian, Rahim berpindah ke perusahaan lain yaitu CV . Bintang Putra Abadi. Di sana ia diduga mengalihkan akta perusahaan menjadi atas nama anaknya yang berinisial Rz. Baru berjalan beberapa bulan, perusahaan itu pun ikut mengalami kerugian dan ditinggalkan begitu saja oleh Rahim.

Kini sosok tersebut diketahui bergabung dengan CV Mitra Mandiri Indo Timber yang berbasis di Klalin. Di lokasi ini pun ditemukan sejumlah pelanggaran, bahkan tercatat adanya tindakan kekerasan terhadap awak media yang hendak melakukan konfirmasi terkait usaha yang dijalankan Rahim.

Saat ini, Balai Penegakan Hukum (GAKKUM) Kehutanan Wilayah Maluku–Papua sedang mendalami dan menyelidiki sepak terjang Rahim. Langkah konkret telah diambil: petugas GAKKUM mengamankan sejumlah kayu pacakan yang diduga dikelola oleh Rahim. Kayu tersebut kini telah disimpan di halaman kantor GAKKUM Kehutanan yang terletak di Kilometer 16, Kota Sorong, pada 17 September 2026.

Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk berhati-hati terhadap sosok yang kerap berpindah perusahaan dan menjanjikan pembeli di luar daerah tanpa dapat menunjukkan keabsahan dokumen serta asal-usul kayu. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan akan dikembangkan lebih lanjut.

FILSAFAT HUKUM: KEPERCAYAAN TIDAK BOLEH DIJADIKAN ALAT MENCARI KEUNTUNGAN

Dalam filsafat hukum, kepercayaan adalah dasar paling utama dari setiap hubungan usaha. Ketika seseorang diterima bekerja atau bermitra di sebuah perusahaan, maka ia memegang amanah — sesuatu yang dititipkan orang lain kepadanya untuk dikelola dengan jujur dan bertanggung jawab. Mengkhianati amanah itu sama artinya merusak sendi kehidupan bermasyarakat.

Prinsip hukum menyatakan: “Keuntungan yang diperoleh dari kerugian orang lain tidak berhak dimiliki oleh siapa pun.” Mengalihkan harta perusahaan, menggelapkan dana, hingga menyembunyikan asal-usul barang demi keuntungan pribadi — semuanya bertentangan dengan keadilan, karena membangun kemakmuran diri di atas kehancuran orang lain.

Secara hukum tertulis, perbuatan ini melanggar banyak ketentuan:

– Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan/pekerjaan
​
– Pasal 108 ayat (1) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang melarang penebangan dan pengangkutan kayu tanpa izin sah
​
– Pasal 1365 KUHPerdata yang mewajibkan siapa yang menimbulkan kerugian untuk menggantinya sepenuhnya

Penegakan hukum yang dilakukan GAKKUM bukan sekadar menyita kayu, melainkan mengembalikan keadilan yang telah dirusak. Hukum tidak membiarkan orang yang berulang kali menipu dan berpindah tempat untuk lepas begitu saja. Seperti kata para ahli hukum: “Kebenaran mungkin terlambat, tetapi tidak akan hilang. Jejak yang ditinggalkan pasti akan ditemukan.”

Apabila terbukti bersalah, maka segala kerugian harus dikembalikan, dan tanggung jawab hukum harus dipikul sepenuhnya. Karena keadilan yang sejati adalah ketika setiap orang mendapatkan apa yang menjadi haknya — dan apa yang diambil secara tidak sah dikembalikan kepada yang benar. (TIM/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *