Kepala Lapas Sorong Sukarna Trisna Atmaja: Bangun Pemasyarakatan Manusiawi, Wujudkan Lapasan Bebas Kekerasan

SORONG, suarakonservatif.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sorong di bawah kepemimpinan Kepala Lapas, Sukarna Trisna Atmaja, terus melakukan pembenahan menyeluruh untuk mengubah citra tempat tahanan menjadi wadah pembinaan yang manusiawi, tertib, dan berorientasi pada pemulihan kualitas diri warga binaan.

Hal tersebut disampaikan Sukarna Trisna Atmaja saat menerima kunjungan silaturahmi Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilayah Papua Barat Daya, Riswandi Pandjaitan, pada Senin, 27 Juli 2026.

Dalam pertemuan itu, Sukarna menegaskan bahwa pelayanan prima dan penghormatan terhadap hak asasi manusia menjadi landasan utama seluruh kebijakan yang dijalankan. “Lapas menjadi rumah perbaikan agar warga binaan bisa kembali menjadi anggota masyarakat yang bermanfaat,” ujarnya.

Berbagai langkah nyata telah diambil, mulai dari pembenahan kebersihan sel, ketersediaan air bersih, gizi makanan layak, hingga akses kesehatan yang terjamin. Ia juga menegaskan larangan keras segala bentuk kekerasan, perpeloncoan, maupun pungutan liar di lingkungan lapas. Seluruh petugas dibekali pemahaman tentang etika pelayanan dan pendekatan persuasif.

Lebih jauh, Lapas Sorong juga mengembangkan berbagai kegiatan produktif guna membekali warga binaan keterampilan hidup, seperti pelatihan pertanian, kerajinan tangan, pengolahan makanan, pendidikan kesetaraan, serta bimbingan mental dan spiritual. “Kami ingin saat mereka keluar, membawa keterampilan dan mental kerja,,” tambah Sukarna Trisna Atmaja.

Menyikapi upaya pembenahan tersebut, Riswandi Pandjaitan memberikan apresiasi sekaligus menyoroti sisi filsafat hukum yang menjadi landasan pelaksanaan pemasyarakatan.

“Filsafat hukum mengajarkan bahwa tujuan hukum bukanlah semata-mata menjatuhkan hukuman, melainkan menegakkan keadilan yang melindungi dan memperbaiki manusia. Seperti prinsip Ubi societas ibi ius: di mana ada masyarakat, di situ ada hukum. Maka di dalam tembok lapas pun, kemanusiaan tidak boleh mati. Hukum pemasyarakatan berfungsi memulihkan hubungan antara warga binaan dengan Tuhan, diri sendiri, korban, dan masyarakat luas. Jika lapas hanya menjadi tempat menyiksa, maka ia telah gagal menjalankan amanat undang-undang dan nilai keadilan itu sendiri,” ungkap Riswandi.

Riswandi juga berharap sinergi antara pihak Lapas, awak media, dan masyarakat terus terjalin. “Media menjadi mata dan telinga publik untuk mengawasi sekaligus mendukung keberhasilan pembinaan. Ketika Lapas bekerja dengan benar, berarti kita sedang membangun keselamatan bersama di masa depan,” tambahnya.

Di tengah keterbatasan fasilitas dan beban hunian yang terus meningkat, Sukarna Trisna Atmaja berjanji tidak menurunkan kualitas pelayanan. Pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak menutup pintu bagi warga binaan yang telah menyelesaikan masa hukumannya, karena kesempatan kedua adalah bagian dari keadilan sosial yang sesungguhnya. (TIM/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *