KABUPATEN SORONG, suarakonservatif.id– Warga Kelurahan Warmon, Kabupaten Sorong, mengambil langkah tegas dengan memalang akses masuk gudang milik CV Prima Papua yang berlokasi di wilayah Klalin, Senin (27/7/2026) sore. Tindakan ini dilakukan sebagai protes atas dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah pengolahan kayu yang diduga merusak lingkungan sekitar dan merugikan mata pencaharian warga.
Sekitar pukul 14.00 WIT, sebanyak 30 warga berkumpul di lokasi untuk menyuarakan aspirasi mereka. Kehadiran massa ini disayangi oleh aparat keamanan setempat yang hadir, yaitu Babinkamtibmas Aipda Ulvan dan Babinsa Pak Labobar. Keduanya menilai tindakan pemalangan seharusnya didahului dengan koordinasi kepada pihak keamanan agar dapat difasilitasi dengan baik dan tidak menimbulkan ketegangan.
Koordinator aksi, Timo Rumpaidus, menjelaskan langkah ini diambil karena pihak perusahaan tidak kunjung memberikan solusi nyata meski sudah dua kali dipertemukan dalam mediasi. “Kami hanya meminta CV Prima Papua bertanggung jawab dan mengelola limbah olahannya dengan benar agar tidak lagi merusak lingkungan dan merugikan warga sekitar,” tegas Timo.

Salah satu warga yang terkena dampak langsung adalah Pakde, pemilik kolam ikan yang lokasinya tepat bersebelahan dengan gudang perusahaan. Ia menceritakan penderitaannya selama ini. “Akibat limbah kayu dari perusahaan ini, ikan-ikan saya mati perlahan-lahan. Saya juga kewalahan membayar cicilan pinjaman bank untuk membeli bibit ikan, karena tidak ada hasil panen sama sekali,” ungkapnya haru.
Dalam pertemuan sebelum pemalangan, warga menuntut ganti rugi sebesar Rp500 juta. Angka tersebut dihitung dari kerugian hasil panen ikan yang seharusnya didapat Pakde sebesar Rp100 juta per tahun selama lima tahun terkena dampak limbah. Namun, perwakilan perusahaan Fery menyatakan tidak memiliki wewenang memutuskan tuntutan tersebut. Ia mencoba menghubungi pimpinan yang sedang di luar kota, namun gagal.
“Sudah dua kali kita duduk bersama, tapi selalu diwakili orang yang tidak bisa mengambil keputusan. Karena tidak ada kejelasan, kami sepakat menutup akses gudang ini mulai pukul 15.00 WIT,” tambah Timo. Warga juga bersikap bijak, mempersilakan karyawan pulang melalui toa: “Karyawan tidak bersalah, biarkan mereka pulang. Masalah ini hanya antara kami dengan pemilik perusahaan.”
Saat dikonfirmasi, Fery menyatakan CV Prima Papua sudah memiliki izin AMDAL dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sorong. Namun warga tetap menuntut aturan dalam izin tersebut dipatuhi dan kerugian yang terjadi segera diselesaikan.
Menanggapi hal ini, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilayah Papua Barat Daya, Riswandi Pandjaitan, menyoroti praktik perusahaan yang selalu mengutus perwakilan tanpa kewenangan memutuskan. Menurut filsafat hukum, keadilan tidak hanya tercantum dalam peraturan, melainkan juga pada itikad baik menyelesaikan sengketa. “Mewakili perusahaan tanpa kuasa memutuskan adalah bentuk pengingkaran tanggung jawab. Ini melanggar asas kepatutan dan kesetaraan hukum, di mana warga yang dirugikan berhak berhadapan dengan pihak yang berwenang memberikan keputusan. Jika terus berlanjut, kepercayaan pada penegakan hukum di masyarakat akan runtuh,” tegas Riswandi.
(TIM/RED)

