SORONG, suarakonservatif.id — Kuasa hukum para pelapor, Simon Maurits Soren, S.H., secara tegas meminta Kapolda Papua Barat Daya, Brigjen Pol. Dr. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H., untuk segera bertindak tegas dan menangkap Paulus George Hung atau yang dikenal luas sebagai Mr. Ting Ting Ho. Permintaan ini disampaikan mengingat Kapolda sebelumnya dikenal memiliki rekam jejak keberhasilan menindak tegas tokoh bermasalah saat masih bertugas di Jakarta, dan diharapkan ketegasan yang sama diterapkan di wilayah Papua Barat Daya.
“Sudah lebih dari satu bulan nama Mr. Ting Ting Ho ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sorong Kota, namun hingga saat ini belum ada langkah pemanggilan saksi secara serius, apalagi penahanan terhadap dirinya. Seolah-olah hukum berjalan berbeda bagi orang ini,” tegas Simon Soren saat ditemui awak media (19/09/2026)
Mr. Ting Ting Ho diduga kuat melakukan tindak pidana penyerobotan tanah luas di kawasan Suprau, Kota Sorong. Lahan yang direbut itu sah milik sejumlah pihak, antara lain PT. Vitas Samudera, Labora Sitorus, serta warga masyarakat dari Marga Wanma yang sudah memiliki hak ulayat dan bukti kepemilikan sah.
Simon pun menyampaikan keraguan mendalam sekaligus pertanyaan terbuka: “Siapa sebenarnya sosok Mr. Ting Ting Ho ini? Sampai sejauh mana pengaruhnya, sehingga tampak mampu mempengaruhi jalannya penegakan hukum, mulai dari tingkat bawah hingga ke jenjang yang lebih tinggi?”
Ia juga mengaitkan persoalan ini dengan pernyataan yang belakangan ini sangat disorot masyarakat, yaitu ucapan Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, yang menyatakan bahwa di tanah Papua, masyarakat adat seolah-olah hanya “menumpang”, sementara yang benar-benar berkuasa dan menguasai segalanya adalah para pengusaha — khususnya mafia tanah yang datang dari luar daerah.
“Kalau kenyataannya memang seperti itu, maka penegak hukum harus membuktikan bahwa hukum tetap berlaku untuk semua orang, tidak ada yang kebal,” tambah Simon.
Menyikapi kemungkinan langkah hukum yang akan ditempuh pihak pembela tersangka, Simon mengingatkan agar segala upaya pembelaan tetap berjalan di jalur yang benar dan taat pada Kode Etik Profesi Pengacara.
“Kalau mereka merasa penetapan tersangka ini keliru dan ingin menghapusnya, jalannya sudah jelas dan sah menurut hukum: ajukan gugatan Praperadilan. Jangan mencari jalan lain yang justru meragukan keadilan itu sendiri,” tegasnya.
Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilayah Papua Barat Daya, Riswandi Pandjaitan, ikut menyoroti kasus ini dan berharap Kapolda bertindak tegas sesuai amanah jabatannya.
“Kami berharap Kapolda Brigjen Pol. Dr. Hengki Haryadi benar-benar menunjukkan ketegasan di wilayah yang kini menjadi tanggung jawabnya. Jika mafia tanah bisa ditindak dan dihukum dengan tegas, cepat, dan adil, maka kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian akan naik tinggi. Rakyat akan merasa dilindungi, bukan justru dibiarkan dirugikan,” ujar Riswandi.
Muhamad Rusli, Pengamat Kebijakan Pemerintah:
“Dalam pandangan filsafat hukum, mafia tanah adalah bentuk kejahatan yang paling merusak sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, karena ia menyerang hak dasar manusia sekaligus hak keadilan sosial. Tanah bukan sekadar benda materi, melainkan sumber kehidupan, identitas, dan warisan. Ketika tanah diambil secara paksa, dengan dokumen palsu, atau memanfaatkan kekuasaan dan pengaruh, maka itu bukan sekadar pelanggaran hukum biasa — melainkan pelanggaran terhadap rasa keadilan itu sendiri.
Prinsip utama hukum adalah: Hukum harus berlaku sama bagi semua orang; tidak boleh ada perbedaan perlakuan hanya karena status, kekayaan, atau koneksi seseorang. Jika seseorang sudah ditetapkan tersangka namun dibiarkan bebas bergerak lama tanpa proses lanjut, maka hukum kehilangan wibawanya, dan masyarakat mulai percaya bahwa ‘hukum hanya berlaku untuk orang kecil saja’.
Menurut pandangan filsafat hukum Pancasila, keadilan sosial adalah tujuan akhir negara. Maka terhadap mafia tanah, hukum harus ditegakkan dengan tegas dan berat. Bukan sekadar memproses, tetapi menghukum setimpal agar memberi efek jera, sekaligus mengembalikan hak yang dirampas kepada pemilik yang sah. Jika tidak, maka ucapan bahwa ‘pengusaha luar yang berkuasa di tanah ini’ akan menjadi kenyataan yang tidak bisa dibantah lagi — dan itu berarti negara gagal menjaga rakyatnya sendiri.”
(TIM/RED)

