SORONG, suarakonservatif.id – Atas arahan tegas dan terencana Kepala Lapas Kelas IIB Sorong, Sukarna Trisna Atmaja, pagi hari Jumat (21/08/2026) pukul 05.20 WIT dilaksanakan pemindahan teratur sebanyak 60 orang narapidana laki-laki dewasa dari blok hunian Maleo, Mambruk, Merpati serta Kasuari menuju Lapas Kelas III Teminabuan.
Langkah strategis ini diambil bukan sekadar memindahkan orang, melainkan upaya serius mengatasi kepadatan hunian berlebih yang dapat menghambat pelayanan, kesehatan lingkungan hunian sekaligus tindakan pencegahan dini agar tidak timbul gesekan maupun gangguan keamanan dan ketertiban yang merugikan semua pihak.
Sebelum keberangkatan, tim petugas telah melaksanakan pemeriksaan kelengkapan administrasi, pendataan satu per satu secara teliti serta berkoordinasi matang bersama instansi terkait guna memastikan kesiapan penerimaan, fasilitas penempatan dan pelanjutan program pembinaan di tempat tujuan. Seluruh tahapan mulai pemanggilan, penghitungan jumlah di area layanan kunjungan, pemasangan borgol tangan demi ketertiban, pengecekan ulang kesiapan personel pengawalan dilaksanakan mengutamakan keselamatan jiwa, tertib dan patuh sepenuhnya pada Standar Operasional Prosedur yang berlaku.

Pengawalan terpadu terjalin erat melibatkan personel Polda Papua Barat Daya, Mako Brimob Papua Barat Daya bersatu dengan petugas Lapas Kelas IIB Sorong. Armada kendaraan yang disiapkan terdiri dari dua unit mobil tahanan Kejaksaan Negeri Sorong, satu unit Transpas, satu Bus Damri serta satu unit ambulans sebagai sarana siaga kesehatan selama perjalanan berlangsung. Perjalanan sepanjang rute menuju wilayah Teminabuan berjalan aman, lancar dan kondusif tanpa ada insiden yang mengganggu kelancaran tugas. Sesampainya di lokasi, petugas registrasi melaksanakan serah terima resmi yang dilengkapi pemeriksaan kondisi fisik, kesehatan serta kelengkapan barang bawaan sebelum ditempatkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Lapas Sukarna Trisna Atmaja menjelaskan bahwa dengan ruang hunian yang lebih lega dan teratur, petugas dapat lebih fokus membimbing, melatih keterampilan dan mendidik agar setiap warga binaan menyadari kesalahan, membangun sikap berubah menjadi lebih baik dan kelak mampu kembali bersatu secara bermartabat di tengah keluarga serta masyarakat .
Sementara itu, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia Wilayah Papua Barat Daya, Riswandi Panjaitan, menyampaikan pandangan filsafat hukum yang mendukung pelaksanaan teratur ini:
“Hukum pemasyarakatan sejatinya bukan untuk menyiksa dalam keruwetan kepadatan yang berlebihan, melainkan memberi ruang yang layak agar proses perbaikan diri dan pemulihan kembali ke masyarakat dapat tumbuh dan berhasil . Ketika kapasitas terjaga seimbang, hak hidup sehat terpenuhi, pengawasan adil dan teratur dilaksanakan, di situlah keadilan pelaksanaan pidana benar-benar terwujud dan terasa manfaatnya bagi warga binaan, petugas pengayoman sekaligus ketenangan masyarakat luas . Tindakan terkoordinasi dan transparan seperti ini mencerminkan tanggung jawab negara melindungi martabat manusia sekaligus menjaga ketertiban umum secara seimbang dan berkelanjutan.”
Diharapkan pemindahan teratur ini dapat menurunkan beban kepadatan berlebih secara bertahap, menciptakan lingkungan hunian bersih, sehat dan aman sehingga pelaksanaan tugas pokok fungsi pemasyarakatan — membentuk pribadi yang taat hukum, berguna dan damai — dapat berjalan terus meningkat secara optimal dan berkelanjutan.
(TIM/RED)

