Para Korban Proyek Zhafira Residence Depok Akhirnya Meraih Keadilan Melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Para Korban Proyek Zhafira Residence Depok Akhirnya Meraih Keadilan Melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur

 

DEPOK,suarakonservatif.id — Kabar menggembirakan hadir bagi sembilan warga yang menjadi korban sengketa lahan perumahan Zhafira Residence, Kelurahan Pasir Gunung Selatan, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. Gugatan pihak ketiga atau Derden Verzet yang diajukan Kantor Hukum Tobing Pattinasarany & Partners telah dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur melalui putusan bernomor 669/Pdt.Bth/2025/PN Jkt.Tim.

 

Eva Pattinasarany, penasihat hukum para korban, menyampaikan rasa syukur mendalam atas hasil yang telah lama ditunggu-tunggu ini. “Alhamdulillah, apa yang kami mohonkan dalam gugatan dapat dikabulkan Majelis Hakim bersama klien kami. Ini langkah penting agar kebenaran dan hak yang seharusnya diterima warga yang telah membayar dengan uang sah akhirnya diakui secara hukum,” ujarnya.

 

Rekan penasihat hukumnya, Anggiat Tobing, merinci isi putusan yang membebankan kewajiban kepada Ir. Sigit Prakoso Suyoto selaku Terlawan I dan Dra. Anna Sukarti selaku Terlawan II: mengakui serta menghormati hak kepemilikan kavling dan rumah yang telah dilunasi pembayarannya oleh para pelawan; melepaskan hak kepemilikan atas bagian tanah sesuai luas yang telah dibayar; atau membayar ganti kerugian materiil secara tanggung renteng sebesar Rp5.789.000.000,-.

 

Dari keterangan tim hukum terungkap kronologi peristiwa bermula sejak September 2019, ketika Ir. Sigit Prakoso Suyoto selaku pemilik tanah membuat perjanjian jual beli lahan dengan Muhammad Soleh selaku pengembang untuk dikembangkan menjadi kawasan perumahan Zhafira Residence II.

 

Sebelum dikelola, kawasan seluas sekitar 1,5 hektar itu dulunya sering tergenang air, berawa sekaligus menjadi tumpukan sampah yang mengganggu lingkungan sekitar. Pengembang kemudian melakukan pembersihan lahan, pengangkutan tumpukan sampah serta membangun saluran air besar mengelilingi lokasi. Fakta terungkap jelas bahwa seluruh biaya pekerjaan yang mengubah kawasan kumuh menjadi lahan siap bangun itu bersumber dari uang pembelian kavling yang disetorkan oleh para korban.

 

Pengembangan bukan dilakukan secara sembunyi-sembunyi, bahkan peluncuran proyek dilaksanakan secara meriah dan terbuka, dihadiri ribuan warga, pengurus lingkungan, Camat Cimanggis beserta Lurah Pasir Gunung Selatan masa itu.

 

Dalam jalannya persidangan, terbukti pula bahwa pekerjaan empat bulan lamanya tersebut justru mengangkat nilai ekonomi tanah secara besar-besaran sehingga pemilik lahan pun turut memperoleh keuntungan nyata. Bahkan dalih pembelaan kedua pihak terlawan yang menyatakan tidak tahu-menahu adanya pembangunan terbantahkan dengan bukti keterangan saksi sendiri: Trimanto yang melaksanakan pekerjaan pembersihan lahan menyatakan seluruh proses berjalan lancar dan diawasi oleh Natsir, orang yang ditugaskan langsung oleh Ir. Sigit Prakoso Suyoto beserta istrinya, tanpa pernah ada teguran sedikitpun selama berlangsungnya pekerjaan.

 

“Kebenaran akhirnya menemukan jalannya. Klien kami hanya memohon agar kerugian yang nyata dialami dikembalikan sebagaimana mestinya, tidak menuntut lebih dari itu,” tutup Eva Pattinasarany. Ia berharap putusan ini dapat diterima dengan hati terbuka oleh pihak terlawan, mengingat keuntungan besar yang telah mereka peroleh dari naiknya harga tanah berkat dana yang telah dikeluarkan para korban sejak awal membangun kawasan tersebut.

(Lauren Kokmala)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *