Pegang HGB Sah, Kuasa Hukum PT Vitas Samudera Laporkan Dugaan Terbit Sertifikat Tanah Tumpang Tindih atas Nama WNA ke Polda Papua Barat Daya

SORONG,suarakonservatif.id — Hely Nauli, S.H., selaku Kuasa Hukum PT Vitas Samudera, menyatakan akan segera melaporkan secara resmi ke Polda Papua Barat Daya terhadap Paulus George Hung yang dikenal sebagai Mr. Ting, warga negara asal Malaysia. Langkah hukum ini diambil karena ditemukan adanya sertifikat tanah yang diterbitkan atas nama pihak lain di atas lahan yang telah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik kliennya dan masih berlaku sah.

Dijelaskan Hely Nauli, secara ketentuan pertanahan nasional memang memungkinkan peningkatan status hak dari HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun hal itu harus melalui prosedur resmi, diajukan oleh pemegang HGB yang sah atau dengan persetujuan tertulis darinya, serta memenuhi syarat seperti untuk rumah tinggal warga negara Indonesia dengan luas maksimal 600 meter persegi — bukan menerbitkan sertifikat baru secara terpisah, tumpang tindih, atas nama pihak lain tanpa sepengetahuan pemegang hak sah.

“Prinsip tegasnya: tidak boleh ada dua sertifikat hak berbeda yang berdiri bersamaan dan saling menimpa di satu bidang tanah yang sama. Hal ini bukan peningkatan hak yang sah, melainkan penyalahgunaan prosedur yang merugikan hak milik perusahaan kami yang telah diakui negara,” tegas Hely Nauli saat ditemui di ruang kerjanya (10/08/2026)

Lebih lanjut ia menyampaikan pandangan filsafat hukumnya:

“Hukum pertanahan tumbuh untuk menjamin kepastian hak yang diperoleh secara teratur dan terdaftar sah. Setiap perubahan status hak harus berjalan beriringan dengan persetujuan pemegang hak yang masih aktif, bukan memotong jalur hukum dengan menerbitkan dokumen baru yang menutupi hak orang lain. Ketika aturan peningkatan hak dari HGB ke SHM dilanggar, maka yang tercipta bukanlah kepemilikan baru, melainkan ketidakadilan yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap perlindungan negara atas tanah ulayat dan hak usaha yang sah.”

Dijelaskan pula ketentuan peningkatan hak tersebut hanya berlaku untuk tanah status HGB mandiri atau tanah negara, bukan yang berada di atas Hak Pengelolaan instansi pemerintah, serta tidak dapat diberikan kepada warga negara asing sesuai batas hukum yang berlaku di Indonesia.

Laporan lengkap dengan lampiran salinan sertifikat HGB asli, uraian kejanggalan administrasi, serta bukti pendukung lainnya akan segera diserahkan ke penyidik Polda Papua Barat Daya. Pihak kuasa hukum mendesak agar kasus ini diperiksa secara teliti dan transparan, diketahui siapa yang bertanggung jawab atas terbitnya dokumen yang tidak sesuai prosedur tersebut, sehingga hak sah PT Vitas Samudera segera dikembalikan dan dilindungi sepenuhnya oleh hukum negara.

(Riswandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *