Sengketa Sertifikat Tanah di DPRD Sorong: Wartawan Dikeluarkan Saat RDP, Transparansi Dipertanyakan

SORONG,suarakonservatif.id  — Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi 1 DPRD Kabupaten Sorong pada Selasa (20/10/2026) membahas masalah sengketa sertifikat tanah yang menyangkut kepentingan publik. Hadir dalam pertemuan tersebut pihak BPN Kabupaten Sorong beserta Kepala Seksi Bidang Sengketa dan tim, Dinas Pertanahan, anggota Komisi 1, serta pengacara Bontoh, S.H. bersama kliennya, Ibu Mar. Juga hadir Lexi Durimalang yang dalam rapat ini bertindak sebagai pemohon.

 

  • Awak media ikut masuk bersama sama ke ruang Komisi 1

 

 

 

Pemohon yang Meminta Keluar Awak Media

 

Riswandi Panjaitan, jurnalis dari media Suara Konservatif sekaligus Ketua PPWI Wilayah Papua Barat Daya, sempat berada di ruangan rapat namun diminta keluar oleh Lexi Durimalang dengan alasan Tata Tertib Dewan. Padahal, dalam RDP ini Lexi Durimalang hadir bukan sebagai pimpinan rapat, melainkan sebagai pihak yang mengajukan pembahasan masalah sertifikat tanah yang dijualnya kepada Robin Sitorus namun tidak dapat dibalik namanya.

 

Belum pernah dibuktikan secara sah bahwa sertifikat tersebut benar-benar miliknya. Sementara itu, Ibu Mar memegang sertifikat yang sama namun merupakan dokumen asli, sedangkan yang dipegang pemohon disebut sebagai sertifikat pengganti.

 

“Saya hanya ingin tahu, kenapa saya harus keluar dengan alasan Tata Tertib, padahal beliau posisinya di sini sebagai pemohon. Kalau memang tidak ada masalah, seharusnya terbuka untuk media,” ujar Riswandi.

 

 

 

Publik Berharap Masalah Terungkap Terang Benderang

 

Bontoh, S.H., kuasa hukum Ibu Mar, justru menginginkan kehadiran media agar seluruh proses pembahasan berjalan transparan. Riswandi berharap permasalahan ini terungkap sepenuhnya karena dinilai berkaitan dengan dugaan praktik mafia tanah.

 

“Saya hanya ingin jelas di mana kesalahannya sehingga ada dua dokumen yang berbeda. Jangan sampai masyarakat hanya menduga-duga,” ungkap Riswandi yang akhirnya bersedia meninggalkan ruangan setelah dijanjikan akan ada konferensi pers saat rapat selesai.

 

 

 

Filsafat Hukum: Rakyat Berhak Tahu Melalui Liputan Media

 

Prinsip hukum menyatakan bahwa rapat-rapat lembaga perwakilan rakyat pada dasarnya terbuka untuk umum, dan media memiliki peran penting dalam menyalurkan informasi kepada masyarakat:

 

– Informasi Publik Milik Semua Orang: Sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pembahasan yang menyangkut urusan publik wajib dapat diakses oleh masyarakat. Menutup rapat tanpa alasan yang sah sama dengan menelantarkan hak publik untuk mengetahui.

​

– Media adalah Mata dan Telinga Masyarakat: Kehadiran wartawan adalah bentuk pengawasan sosial. Jika media diusir, maka masyarakat kehilangan akses informasi atas urusan yang juga menjadi kepentingannya.

​

– Kepentingan Pribadi Tidak Menutup Hak Publik: Seseorang yang menjabat posisi publik tidak boleh menggunakan wewenangnya untuk menutup akses informasi hanya karena dirinya terlibat dalam masalah pribadi. Tata tertib tidak boleh dijadikan tameng untuk menutupi kebenaran.

​

– Keadilan Terjadi di Bawah Cahaya: Keadilan yang sejati tidak takut diketahui orang lain. Semakin banyak yang melihat, semakin hati-hati semua pihak menjaga kebenaran dan keadilan.

 

“Rapat yang membahas urusan rakyat seharusnya terbuka, bukan tertutup. Cahaya kebenaran tidak boleh dipadamkan hanya karena beberapa orang merasa tidak nyaman,” tambah Riswandi Panjaitan.

(TIM/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *