Penjara Koruptor Kaca: Bisa Dilihat Publik, Media Bebas Masuk – Ide Riswandi Panjaitan

SORONG,suarakonservatif.id– Gagasan brilian dan berani kembali hadir untuk memperkuat penegakan hukum di Indonesia. Riswandi Panjaitan, Ketua Persatuan Pewarta  Warga Indonesia (PPWI) Wilayah Papua Barat Daya, melontarkan ide terobosan luar biasa: penjara khusus para koruptor sebaiknya dibangun dengan konsep dinding transparan dari kaca, sehingga setiap warga masyarakat yang ingin melihat langsung keberadaan para tahanan di dalam, bisa datang kapan saja. Bahkan, konsep ini bisa dilengkapi sistem tiket masuk murah, yang hasilnya disetorkan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Lebih jauh, Riswandi juga memberikan saran penting terkait peran pers dalam pengawasan. Menurutnya, awak media harus diberi hak istimewa: bebas masuk kapan saja untuk memastikan bahwa para koruptor benar-benar berada di dalam dan menjalani hukuman sesuai aturan, tanpa ada fasilitas istimewa atau perlakuan khusus.

“Pasti masyarakat banyak sekali yang ingin melihat. Rasa penasaran warga sangat besar, ingin melihat bagaimana nasib mereka yang dulu berkuasa, kaya raya, dan berwenang, kini harus hidup di balik jeruji. Kalau penjara dibuat transparan, temboknya kaca bening, semua orang bisa melihat dari luar, efek jera-nya luar biasa,” ujar Riswandi Panjaitan saat memberikan pernyataan pers, Kamis (4/6/2026).

Sebagai Ketua PPWI Papua Barat Daya yang peduli pada transparansi, Riswandi menegaskan bahwa kehadiran media adalah kunci agar gagasan ini tidak hanya menjadi wacana.

“Saya juga menyarankan khusus kepada pemerintah dan lembaga pemasyarakatan: berikan akses bebas masuk kepada awak media yang bertugas. Pers harus bisa masuk kapan saja, memastikan bahwa tahanan koruptor benar-benar ada di dalam, tidak dibebaskan diam-diam, dan tidak mendapatkan fasilitas mewah yang tidak layak. Media adalah mata publik, dan kebebasan akses ini adalah jaminan keadilan yang nyata,” tegas Riswandi.

Ia menjelaskan, ide ini punya dua manfaat besar sekaligus: efek jera maksimal dan manfaat ekonomi bagi daerah.

“Kita bisa buat tiket masuk murah saja, misal Rp5.000 – Rp10.000 per orang. Uangnya masuk ke kas daerah untuk biaya pemeliharaan penjara, bantuan hukum, atau program sosial bagi masyarakat kurang mampu. Masyarakat puas melihat keadilan berjalan nyata, dan calon koruptor lain akan berpikir seribu kali sebelum mencuri uang rakyat. Bayangkan: dulu mereka hidup mewah, kini dilihat ribuan orang setiap hari. Itu hukuman sosial yang paling menyakitkan dan paling mengajarkan,” tambahnya.

DASAR FILSAFAT HUKUM: Keadilan Harus Terlihat, Bukan Hanya Ada

Gagasan ini ternyata sangat kuat landasannya jika dilihat dari kacamata filsafat hukum. Riswandi menegaskan, hukum tidak boleh gelap, tertutup, atau penuh rahasia—terutama bagi mereka yang merugikan negara dan rakyat banyak. Berikut poin filsafat hukum yang mendasari pemikiran tersebut:

1. Hukum itu Terbuka dan Terang Benderang”Ubi ius, ibi societas – Di mana ada hukum, di situ ada masyarakat.”
Hukum bukan alat kekuasaan yang disembunyikan. Keadilan harus terlihat mata. Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merampas hak hidup masyarakat. Maka, pembinaan dan penahanannya pun harus terbuka, agar rakyat tahu hukum benar-benar bekerja, bukan sekadar tulisan di kertas. Dengan akses bebas media, kebenaran tidak akan pernah bisa ditutup-tutupi.

2. Hukum Bertujuan Mencegah, Bukan Sekadar Menghukum
Mengacu pemikiran Jeremy Bentham (Bapak Utilitarianisme Hukum), tujuan hukum adalah memberikan kebahagiaan terbesar bagi jumlah orang terbanyak. Hukuman tidak hanya untuk menyiksa pelaku, tapi untuk menakut-nakuti orang lain agar tidak berbuat jahat.”Kalau orang melihat langsung nasib koruptor di balik kaca, dan media melaporkan kenyataan itu setiap hari, pesannya sangat jelas: Siapa pun yang makan uang rakyat, akhirnya akan di sini, dilihat semua orang, kehilangan kehormatan dan kebebasan. Itu pendidikan hukum nyata untuk seluruh bangsa.”

3. Keadilan Tanpa Penutup Mata
Sering dikatakan “Keadilan harus tidak hanya dilakukan, tapi juga harus terlihat sedang dilakukan”. Penjara tertutup sering memunculkan anggapan publik bahwa koruptor hidup enak di dalam, ada fasilitas mewah, atau bahkan bebas bergerak. Penjara kaca dan akses bebas media menghapus semua dugaan itu. Tidak ada lagi ruang untuk “istana di dalam penjara”. Semua terlihat jelas: makanan, tidur, aktivitas, semuanya diawasi masyarakat dan jurnalis.

4. Hukum sebagai Cermin Kehormatan
Koruptor paling sakit bukan karena dipenjara, tapi karena kehormatannya hilang. Filsuf hukum Indonesia, Prof. Satjipto Rahardjo pernah mengingatkan: Hukum harus mampu memulihkan keseimbangan sosial. Membuat penjara transparan dan memberi akses pers adalah bentuk pemulihan itu—rakyat berhak melihat pelaku kejahatan besar menerima konsekuensinya secara terbuka dan jujur.

TANGGAPAN PUBLIK: DIDUKUNG BESAR, DISEBUT IDE CERDAS

Gagasan Riswandi Panjaitan yang juga menjabat sebagai Ketua PPWI Papua Barat Daya ini langsung menjadi sorotan dan mendapatkan dukungan luas dari masyarakat maupun kalangan pers. Banyak warga berpendapat, cara ini jauh lebih efektif daripada sekadar penjara biasa yang tertutup dan terkesan “nyaman” bagi para koruptor.

“Dulu mereka sombong, sekarang biar semua orang lihat nasibnya. Biar tahu, hasil curian itu akhirnya bawa ke mana. Kalau bisa lihat langsung, pasti saya mau bayar tiket. Apalagi kalau wartawan bisa masuk kapan saja, berarti tidak ada lagi cerita koruptor jalan-jalan bebas di dalam penjara. Ini cara paling cerdas bikin jera,” ujar salah satu warga di Sorong.

Sementara itu, dari sisi pengelolaan negara, konsep tiket masuk juga dianggap solusi cerdas untuk mengurangi beban anggaran negara. Penjara yang selama ini memakan biaya pemeliharaan besar, justru bisa menjadi sumber pemasukan yang bermanfaat bagi rakyat.

Hingga berita ini diturunkan, ide ini mulai didengar oleh beberapa anggota legislatif dan pemangku kebijakan. Meskipun belum ada rencana konkret pembangunan, pemikiran Riswandi Panjaitan ini telah membuka wacana baru: bahwa penegakan hukum bisa lebih cerdas, lebih terbuka, dan lebih bermanfaat bagi rakyat banyak.

Riswandi Panjaitan menutup pernyataannya dengan kalimat filsafat:

“Hukum yang tertutup melahirkan ketakutan, hukum yang terbuka melahirkan keadilan. Biar kaca itu menjadi cermin, dan biar pers menjadi saksi: apa yang kau tanam, itulah yang kau tuai, dan seluruh negeri akan melihatnya.”

 

(TIM/REDAKSI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *