SORONG,suarakonservatif.id – Kisah kerugian besar yang dialami Robin (nama samaran) makin terungkap. Warga yang dirugikan hingga Rp600 juta ini mengaku menyerahkan sepenuhnya urusan jual beli tanah kepada pihak notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) karena kondisinya sedang tidak fokus saat itu. Penyebabnya, anak satu-satunya sedang sakit keras, sehingga ia sepenuhnya percaya pada pejabat hukum yang seharusnya menjaga keabsahan dokumen.
Transaksi tersebut melibatkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sorong sebagai pihak penjual. Semua proses penandatanganan dan pengurusan dokumen dilakukan di kantor Notaris ROS, yang beralamat di kawasan Tugu Merah.
Robin menceritakan kronologi peristiwa yang membuatnya menjadi korban penipuan ini. Ia mengaku, saat hari-hari kesepakatan dan pembayaran berlangsung, pikirannya sedang kacau dan terbagi-bagi. Putranya sedang sakit parah dan harus dirawat, sehingga ia tidak punya waktu maupun ketenangan untuk memeriksa satu per satu keaslian berkas.
“Waktu itu saya tidak fokus sama sekali, Bu/Pak. Anak saya lagi sakit keras, saya pikiran ke sana terus. Makanya saya serahkan semuanya ke Notaris ROS dan PPAT. Saya pikir mereka pejabat negara, pejabat hukum, pasti menjaga amanah. Apalagi notaris sendiri bilang berkas aman, sah, dan tidak ada masalah. Saya percaya 100% dan langsung lunasi pembayaran sebesar Rp600.000.000,” ungkap Robin dengan nada kecewa saat memberikan keterangan di Polres Sorong, Kamis (4/6/2026).
Karena percaya penuh, Robin sama sekali tidak pernah datang sendiri ke Kantor Pertanahan untuk mengecek keaslian sertifikat. Segala urusan verifikasi dan balik nama tanah ia serahkan sepenuhnya kepada notaris dan PPAT yang dianggapnya berwenang dan bertanggung jawab.
Namun, kenyataan pahit baru ia ketahui setelah beberapa waktu menunggu proses selesai. Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata dokumen yang diserahkan Wakil Ketua DPRD itu adalah sertifikat duplikat. Lebih parah lagi, nama yang tertera di sertifikat tersebut sama sekali bukan nama penjual, melainkan milik orang lain. Akibatnya, tanah itu jelas bukan milik pejabat dewan tersebut, dan sama sekali tidak bisa diproses balik nama ke atas nama Robin.
“Saya baru tahu belakangan. Ternyata sertifikat itu duplikat, nama pemiliknya orang lain, bukan dia yang jual. Saya tidak pernah ke kantor pertanahan, semuanya diurus notaris. Kalau saya tahu begini, mana mungkin saya berani bayar ratusan juta. Ini jelas ada permainan, ada kerja sama antara penjual dan notaris, karena dia yang bilang aman, padahal dokumennya palsu/bermasalah,” tegas Robin.
Setelah mengetahui fakta tersebut, Robin menuntut uangnya dikembalikan sepenuhnya. Namun hingga kini, uang Rp600 juta itu belum dikembalikan sepeser pun. Merasa ditipu dan dikhianati kepercayaannya, Robin pun melaporkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sorong dan Notaris ROS ke Polres Sorong atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.
Kasus ini kini ditangani langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sorong, AKP Erickson Sitorus. Dikonfirmasi awak media, Erickson membenarkan laporan tersebut diterima dan tim penyidik sedang bekerja mendalami kasus ini.
“Kami sudah terima laporan dan menangani langsung. Kami akan telusuri alur transaksi, keabsahan dokumen, serta peran masing-masing pihak: mulai dari penjual, notaris, hingga PPAT yang mengurusnya. Apalagi ada keterangan pelapor bahwa ia tidak sempat mengecek sendiri karena ada halangan mendesak, dan percaya penuh pada pejabat hukum. Kami pastikan tidak ada yang kebal hukum, meskipun yang dilaporkan adalah pejabat publik,” tegas Erickson Sitorus.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sorong maupun Notaris ROS belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait tuduhan ini. Masyarakat berharap penegak hukum dapat mengungkap kebenaran dan memulihkan hak korban yang sudah dirugikan sangat besar.
(TIM/RED)

