Ketua LSM GEMPUR Soroti Pelanggaran SPBU Khusus Nelayan Milik Pengusaha Inisial HA Di Sorong

SORONG,suarakonservatif.id – Aturan main penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sangat tegas dan tidak boleh ditawar lagi: SPBU Khusus Nelayan dibangun dan disediakan murni hanya untuk kebutuhan operasional kapal dan alat tangkap ikan. Dilarang melayani pengisian bahan bakar untuk kendaraan darat, sekalipun pembelinya adalah nelayan dan dengan alasan apa pun juga. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral serta pedoman penyaluran BBM Bersubsidi dari PT Pertamina (Persero).

Fakta di lapangan menunjukkan pelanggaran nyata terjadi di wilayah Kota Sorong. Salah satu SPBU yang berstatus khusus nelayan dan dimiliki oleh pengusaha berinisial HA (yang diketahui bergerak di usaha distribusi BBM dan logistik) terbukti mengabaikan aturan tersebut. Pantauan di lokasi menunjukkan, di SPBU ini sering terlihat pengisian BBM ke dalam jerigen, lalu dibawa dan dipindahkan langsung ke tangki kendaraan roda dua maupun roda empat, atau dimuat di atas mobil untuk keperluan kendaraan darat.

Padahal, menurut ketentuan berlaku, meskipun yang membeli adalah nelayan yang memiliki kartu pas nelayan atau rekomendasi dinas, BBM yang diterima harus disalurkan langsung ke tangki kapal, tidak boleh dialihkan, tidak boleh dimasukkan ke jerigen untuk kendaraan, apalagi diperjualbelikan kembali. Setiap tetes BBM subsidi di sana sudah ditetapkan tujuannya untuk laut, bukan jalan raya. Praktik ini jelas masuk kategori penyalahgunaan fasilitas dan penyelewengan BBM bersubsidi yang merugikan keuangan negara serta menyimpang dari tujuan subsidi.

Menanggapi pelanggaran yang terjadi ini, Sosbin Sitorus, Ketua LSM GEMPUR (Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara) Wilayah Papua Barat Daya, memberikan pernyataan tegas dan menyoroti kinerja PT Pertamina selaku penanggung jawab penyaluran.

“Aturannya hitam di atas putih: SPBU Khusus Nelayan = Khusus Kapal, Titik! Tidak ada klausul pengecualian, tidak ada alasan dibolehkan sekalipun yang bawa nelayan asli. Yang terjadi di SPBU milik HA ini jelas pelanggaran sistematis. Terbukti mereka isi jerigen lalu masukkan ke mobil atau dibawa untuk kendaraan darat. Ini bukan lagi kesalahan petugas, tapi sudah pola yang dibiarkan dan disengaja demi keuntungan pribadi,” tegas Sosbin Sitorus.

Ia menyoroti keras peran PT Pertamina yang dinilai lemah dalam pengawasan dan pengendalian.

“Kami sangat sayangkan dan kami soroti tajam PT Pertamina. Sebagai pemegang kuasa dan pengelola tunggal BBM, Pertamina seolah tutup mata dan telinga. Izin diberikan kepada pengusaha HA, tapi pengawasan mana? Pemeriksaan rutin di mana? Kalau fasilitas ini dipakai melanggar aturan berulang kali, artinya Pertamina lalai menjalankan tugas pengendaliannya. Jangan cuma rajin jual dan cari untung, tapi lupa menegakkan aturan yang melindungi subsidi rakyat ini,” tambahnya.

Lebih jauh ia mengingatkan, pelanggaran ini bukan hal sepele. Penyalahgunaan BBM Subsidi masuk ranah tindak pidana sesuai Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman penjara dan denda miliaran rupiah, serta izin usaha bisa dicabut seketika.

“Kami minta Pertamina segera turun tangan, periksa catatan penjualan, rekaman CCTV, dan bukti pelanggaran di SPBU HA ini. Segera berikan sanksi tegas, mulai dari peringatan, penghentian operasional, sampai pencabutan izin usaha jika terbukti benar melanggar. Jangan biarkan fasilitas negara ini dijadikan sapi perah segelintir orang,” tuntut Sosbin.

Secara filsafat hukum, hal ini sejalan prinsip Gustav Radbruch yang menyatakan hukum harus membawa kemanfaatan bagi sebanyak mungkin orang. SPBU khusus nelayan dibuat agar nelayan kecil mudah dapat bahan bakar dan harga terjangkau demi ketahanan pangan. Namun kalau dipakai main curang demi kantong pribadi dan dibiarkan pengelola, maka hukum sudah tidak berfungsi, dan kemanfaatan itu berubah menjadi kerugian negara dan ketidakadilan bagi masyarakat luas.

“Bagi kami, pengusaha yang melanggar harus diproses, dan pihak yang berwenang yang lengai juga harus bertanggung jawab. Tidak boleh ada pengecualian nama besar atau orang punya kuasa, hukum harus tegak lurus di Sorong ini,” pungkas Sosbin Sitorus.

 

Saat dikonfirmasi kepada pengusaha HA melalui saluran komunikasi chat aplikasi Whatsapp, dikatakan “Selamat sore,
Untuk produk subsudi khusus untuk nelayan,
Tetapi kami juga melayani penitipan bbm polairud polda pbd dan polres sorong produk pertamax dan dexlite”, demikian jawaban dari istri HA kepada awak media ini.

 

(TIM REDAKSI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *