SORONG,suarakonservatif.id
– Proyek peningkatan struktur jalan yang dikerjakan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) II di wilayah Makbon, Kabupaten Sorong, menuai sorotan tajam terkait kualitas hasil pekerjaannya. Proyek yang berada di bawah tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Taufik dan dilaksanakan oleh perusahaan kontraktor HY, secara administrasi dan laporan tertulis sudah dinyatakan selesai 100 persen serta dinyatakan memenuhi syarat.
Namun, berbeda dengan laporan di atas kertas, hasil pekerjaan yang bisa dilihat mata telanjang di lapangan menunjukkan kondisi yang sangat jauh dari harapan dan jauh dari standar teknis yang seharusnya diterapkan. Sepanjang badan jalan, terlihat jelas retakan-retakan memanjang dan kerusakan pada bagian pinggir jalan serta struktur penahan tanah/tembok pembatas. Kerusakan ini terlihat jelas meskipun jalan tersebut baru saja dinyatakan rampung dibangun.
Kelemahan fatal lainnya yang menjadi sorotan utama adalah pada struktur tembok penahan tanah atau talud yang membatasi jalan. Sesuai standar SNI dan spesifikasi teknis konstruksi, setiap tembok penahan tanah wajib dilengkapi dengan pipa-pipa kecil (pipa drenase) berukuran 2,5 sampai 3 inci yang dipasang melintang dengan jarak tertentu. Fungsi pipa ini sangat krusial untuk mengeluarkan air rembesan agar tidak menumpuk di balik tembok, sebab tanpa jalan keluar air akan menimbulkan tekanan besar yang menyebabkan tembok miring, retak, hingga roboh total.
Akan tetapi, di lokasi proyek yang dikerjakan kontraktor HY ini, sama sekali tidak terpasang pipa-pipa pengeluar air tersebut. Tembok dibangun rapat tertutup rapat seolah tidak peduli dengan bahaya genangan air di baliknya. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran spesifikasi, cacat mutu yang disengaja, dan merupakan kesalahan teknis yang sangat mendasar.
Menanggapi temuan yang jelas terlihat ini, Muhamad Rusli, Pengamat Kebijakan Pemerintah, memberikan kritik yang sangat pedas dan tegas.
“Ini sungguh memalukan. Di atas kertas tertulis 100 persen selesai, dinilai baik, dan uangnya pasti sudah dicairkan lunas. Tapi begitu turun ke lokasi, apa yang kita lihat? Jalan sudah retak-retak, tembok pembatas dibangun kosong melompong tanpa pipa pembuang air yang notabene merupakan nyawa dari kekuatan struktur tersebut. Ini bukan bangunan, ini hanya pameran beton yang sebentar lagi pasti rusak,” tegas Muhamad Rusli.
Ia menyayangkan peran PPK Taufik selaku penanggung jawab teknis dan pengawasan.
“PPK bernama Taufik ini seharusnya paham betul aturan main dan gambar rencana. Kalau gambarnya ada pipa, maka di lapangan harus ada pipa. Kenapa bisa dinyatakan selesai kalau barangnya tidak terpasang? Ini artinya ada kelalaian berat, atau ada yang sengaja dilewati demi keuntungan bersama. Kontraktor HY juga patut dipertanggungjawabkan, membangun seadanya, memangkas bahan dan komponen penting demi kantong sendiri, lalu hasilnya dipaksakan diterima sebagai pekerjaan sempurna,” kritiknya.
Lebih jauh ia mengingatkan, akibat kelalaian ini sangat fatal. “Tanpa pipa buang air, saya pastikan saat musim hujan tiba, air terperangkap di balik tembok, tekanan membesar, dan dalam waktu singkat tembok ini akan miring, pecah, lalu longsor. Artinya uang miliaran rupiah uang rakyat yang dipakai untuk proyek ini telah habis percuma dan sudah jadi kerugian negara sejak hari ini. Tidak ada alasan tidak tahu, semua ini ada di buku pedoman dan standar teknis,” tambahnya.
Secara Filsafat Hukum, kasus ini sangat jelas bertentangan dengan prinsip keadilan dan kemanfaatan menurut pendapat ahli hukum Gustav Radbruch. Hukum dan aturan teknis dibuat dengan tujuan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan umum serta menjamin keamanan dan keselamatan.
“Kalau proyek dibangun pakai uang rakyat, tapi dibangun asal jadi, tidak sesuai syarat, cepat rusak, dan membahayakan, maka itu adalah pelanggaran hakikat hukum itu sendiri. Radbruch mengajarkan: hukum yang tidak membawa manfaat dan tidak adil itu bukan hukum, melainkan kekuasaan yang menyalahi aturan. Di sini yang salah bukan cuma beton yang retak, tapi integritas pelaksana dan pengawasnya yang retak,” jelas Rusli.
Ia menuntut Balai PJN II untuk membuka kembali berkas pemeriksaan, membatalkan status selesai, dan memaksa kontraktor HY memperbaiki sampai benar sesuai spesifikasi lengkap dengan pemasangan pipa-pipa drenase, atau dikembalikan seluruh uang negara yang sudah dibayarkan.
“Jangan sampai rakyat bayar mahal, tapi dapat bangunan sampah. PPK, pengawas, dan kontraktor sama-sama punya tanggung jawab hukum. Kalau dibiarkan, berarti kita diam saja melihat korupsi infrastruktur terjadi di depan mata,” pungkas Muhamad Rusli.
(TIM REDAKSI)

