Sorong,suarakonservatif.id – Atas perintah Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat Daya Jhoni Way, S.Hut, M.Si, tim operasi dipimpin Kepala Bidang Penindakan mengamankan 5 truk bermuatan kayu di Pos Kehutanan Km 24, Kabupaten Sorong, Rabu 20 Mei 2026. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh muatan hanya bermodal nota angkut, padahal sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Pasal 12 Huruf E, pengangkutan hasil hutan wajib dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Nota angkut hanyalah bukti administrasi, bukan izin sah, sehingga kayu tersebut dinyatakan ilegal dan pelakunya terancam pidana maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp2,5 miliar.
Jhoni Way menyampaikan fakta sangat mencolok: “Kami catat kayu-kayu ini terus mengalir dikirim ke Surabaya, Makassar, dan berbagai wilayah luar Papua. Padahal data resmi di kantor menunjukkan, yang memiliki izin primer sah saat ini hanya 1 perusahaan saja, dan itupun kuotanya sudah habis serta tidak memiliki jatah sebesar volume kayu yang beredar. Artinya, semua yang bergerak melebihi itu jelas hasil penebangan dan peredaran liar.”
Ia menegaskan: “Selama ini banyak kayu keluar Papua hanya bermodal nota angkut, ini melawan aturan. Kami perketat pengawasan, siapa pun melanggar akan diproses hukum seberat-beratnya.”
Kelima truk beserta muatan disita untuk proses hukum. Sementara Kamis 21 Mei 2026, seluruh sopir dibebaskan setelah diberi surat peringatan keras dan menandatangani janji patuh. “Mereka hanyalah pelaksana, namun jika kedapatan mengulangi, sanksi jauh lebih berat tanpa keringanan,” tambahnya.
Langkah tegas ini mendapat dukungan penuh dari Ketua LSM GEMPUR (Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara) Wilayah Papua Barat Daya, Sosbin Sitorus. “Sikap ini sangat tepat dan kami apresiasi sepenuhnya. Akhirnya ada pemimpin yang berani buka data asli dan bertindak adil. Hutan adalah aset rakyat, bukan barang dagangan kelompok tertentu,” ujarnya.
Secara filsafat hukum, sejalan pemikiran Gustav Radbruch, hukum wajib menempatkan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi. Menindak kayu ilegal adalah wujud perlindungan aset negara, menjaga kelestarian alam, menegakkan keadilan, serta memastikan kekayaan bumi Papua tetap ada dan bermanfaat bagi generasi mendatang, membuktikan di depan hukum semua pihak kedudukannya sama.
(Tim Redaksi)

