Daniel Kapisa Desak Gubernur: Berikan Keadilan untuk Semua Asosiasi Pengusaha Orang Asli Papua

SORONG,suarakonservatif.id — Daniel Kapisa, yang menjabat sebagai Sekretaris Dewan Adat Papua Wilayah Domberay III, meminta Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk memberikan keadilan dan kesempatan yang sama kepada seluruh Asosiasi Pengusaha Orang Asli Papua yang ada di wilayah tersebut.

 

Menurut keterangan Daniel, saat ini tercatat ada 16 Asosiasi yang telah terdaftar secara resmi di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Barat Daya. Namun dalam pelaksanaan proyek-proyek pemerintah, hanya beberapa asosiasi saja yang secara terus-menerus mendapatkan jatah pekerjaan, sementara sisanya belum pernah mendapatkan kesempatan yang sama.

 

“Berilah keadilan dan kesempatan bagi semua Asosiasi, karena ekonomi sedang tidak baik-baik saja. Jangan hanya satu atau dua kelompok yang terus-menerus mendapat perhatian, tapi yang lain seolah tidak terlihat,” ujar Daniel Kapisa saat ditemui awak media di Sorong, Senin (18/10/2026).

 

 

 

Filsafat Hukum Menurut Daniel Kapisa: Keadilan adalah Inti dari Hukum

 

Lebih lanjut Daniel menyampaikan pandangannya tentang keadilan dalam pengelolaan sumber daya dan proyek pemerintah:

 

“Hukum itu tidak hanya soal tertulis di atas kertas, tetapi soal keadilan. Jika UU Otsus sudah mengamanatkan pengutamaan orang asli Papua dalam perekonomian di tanah sendiri, maka keadilan itu harus dirasakan merata, bukan dinikmati oleh segelintir pihak saja.”

 

Daniel menegaskan beberapa prinsip penting:

 

–  Keadilan Sebagai Hak Setara: Semua asosiasi yang telah memenuhi syarat dan terdaftar memiliki hak yang sama untuk mendapatkan kesempatan. Diskriminasi dalam pembagian kesempatan sama dengan menelantarkan amanat undang-undang.

​

– Prinsip Keadilan Distributif: Kebaikan dan kesempatan yang tersedia di tanah ini harus dibagikan secara adil kepada seluruh anak bangsa Papua, bukan terpusat pada beberapa kelompok tertentu.

​

– UU Otsus Bukan untuk Sebagian Pihak: Tujuan Otonomi Khusus adalah memajukan kesejahteraan seluruh masyarakat Papua. Jika hanya beberapa yang diuntungkan, maka esensi keadilan dari undang-undang tersebut belum terwujud.

​

– Pemerintah Sebagai Pelayan Masyarakat: Tugas pemerintah adalah menjamin setiap warga negara diperlakukan sama di hadapan hukum dan kebijakan. Ketika ada kesenjangan kesempatan, maka fungsi keadilan pemerintah belum berjalan sempurna.

 

“Keadilan itu seperti matahari, harus bersinar untuk semua, bukan hanya menyinari halaman rumah sebagian orang saja. Itulah makna keadilan yang sesungguhnya menurut hukum dan kebenaran,” tegas Daniel Kapisa.(TIM RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *