Sorong,suarakonservatif.id– Pekerja buruh yang mengerjakan pemasangan trotoar disepanjang jalan nasional dari kota Sorong hingga tugu Pawbili mengungkapkan keluhannya terkait pembayaran hasil kerja yang belum diterima dan hanya dijanjikan terus oleh pelaksana (18/03/2026).
Kepada awak media ini, salah satu pekerja mengatakan bahwa mereka bekerja dengan perjanjian lisan dan dijanjikan borongan uoah tenaga kerja senilai 50 ribu rupiah per meter persegi untuk pemasangan trotoar.
“Kami dijanjikan dibayar 50 ribu per meter persegi, tapi pembayaran tidak jelas, kami hanya dikasih panjar 1 juta, kemarin dijanjikan akan dibayar sesuai hasil pekerjaan sebelum libur lebaran, tapi tidak dikasih, sekarang dijanjikan lagi tanggal 28” ujar Os kepada awak media ini.
Menanggapi hal tersebut, Riswandi Pandjaitan sebagai ketua PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia) wilayah Papua Barat Daya, mengatakan bahwa mereka (pekerja pekerja) ini sangat beresiko tidak mendapatkan hak mereka sebagai pekerja.
“Saya dengar pemberi pekerjaan kepada mereka juga tidak memiliki kontrak dari Kontraktor Pelaksana, lalu hasil kerja mereka juga tidak pernah di opname secara resmi, ini sangat beresiko untuk kepastian pembayaran hasil kerja mereka” ujar Riswandi Panjaitan yang juga aktif sebagai pengurus Aliansi Masyarakat Papua for Prabowo Gibran.
Menurut saduran dari Laman Hukum Online, dikatakan bahwa karyawan yang bekerja namun tidak terdaftar (tanpa kontrak tertulis/PKWT) secara hukum dianggap sebagai karyawan tetap atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu). Meskipun tidak terdaftar, pekerja tetap berhak atas upah dan perlindungan hukum, namun rentan terhadap ketidakpastian status, ketiadaan BPJS, dan PHK sepihak.
Berikut adalah rincian mengenai status karyawan yang bekerja namun tidak terdaftar di perusahaan:
Status Hukum Otomatis:Â Menurut peraturan ketenagakerjaan, jika tidak ada perjanjian kerja tertulis untuk pekerja harian/sementara, statusnya berubah menjadi karyawan tetap (PKWTT).
Hak Tetap Berlaku:Â Pekerja yang tidak terdaftar tetap memiliki hak atas upah yang layak, jam kerja yang diatur, dan perlindungan lembur.
Risiko bagi Pekerja:Â Pekerja berisiko tinggi tidak mendapatkan jaminan sosial (BPJS), tunjangan hari raya (THR), dan pesangon yang sesuai jika diberhentikan, karena kurangnya bukti tertulis.
Pekerja Harian Lepas:Â Jika dipekerjakan kurang dari 21 hari per bulan selama 3 bulan berturut-turut, karyawan tersebut sering dianggap sebagai pekerja harian lepas, bukan karyawan tetap.
Saran Hukum:Â Segera meminta kontrak kerja tertulis (PKWT atau PKWTT) untuk memastikan hak-hak sebagai karyawan terpenuhi.
Hingga berita ini dinaikkan, awak media ini belum bisa mendapatkan informasi siapa Kontraktor Pelaksana sebenarnya, hanya bisa menghubungi pria bernama Esau yang bekerja sebagai Subcon untuk proyek tersebut.
Esau juga mengatakan bahwa Kontraktor Pelaksana tidak ada membuat perjanjian tertulis dengannya untuk mengerjakan proyek tersebut, perjanjian yang ada hanya secara lisan saja.
Riswandi Pandjaitan berharap pihak Pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dapat turun ke lapangan untuk memastikan status pekerja pekerja tersebut agar bisa mendapatkan hak mereka.
Riswandi juga berharap Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Papua Barat Daya melalui PPK Pejabat Pembuat Komitmen, Raden Purwono Cahyadhi yang berwenang di ruas jalan tersebut ikut memerhatikan pekerja pekerja tersebut agar mendapat payung hukum dan hak mereka sebagai pekerja.
(Lauren Kokmala)

