SORONG,suarakonservatif.id – Pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) kini terus mendorong perubahan besar dalam pelayanan pertanahan, yaitu pengalihan penggunaan sertifikat tanah dari bentuk fisik kertas menjadi Sertifikat Elektronik atau Sertifikat Digital. Kebijakan ini bukan sekadar perubahan bentuk, melainkan terobosan besar untuk menjamin kepastian hukum dan keamanan aset masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong, Denny Aseano, S.H., dalam keterangannya menjelaskan bahwa penerapan sertifikat elektronik ini membawa banyak manfaat nyata bagi pemilik hak atas tanah, sekaligus menutup celah kelemahan yang selama ini sering terjadi pada dokumen kertas.
“Perubahan ini dilakukan demi melindungi hak-hak masyarakat. Sertifikat elektronik bukan sekadar ganti bungkus, tapi meningkatkan mutu keamanan dokumen sampai tingkat paling tinggi,” ujar Denny Aseano, S.H.
Berikut penjelasan lengkap keuntungan dan kekuatan hukum sertifikat tanah elektronik yang diungkapkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong tersebut:
✅ 1. Terjamin Selamanya: Tidak Bisa Hilang, Rusak, Atau Dimakan Rayap
Menurut Deni , masalah klasik yang paling sering dihadapi warga adalah sertifikat kertas yang rusak karena air, terbakar, dimakan rayap, atau bahkan hilang. Jika hal itu terjadi, proses pengurusannya sangat sulit, lama, dan memakan biaya besar.
“Dengan sistem elektronik, dokumen asli tersimpan aman selamanya di pangkalan data nasional BPN. Risiko hilang atau rusak itu tidak ada lagi. Warga tidak perlu lagi cemas menyimpan dokumen berharga tersebut,” tegasnya.
✅ 2. Anti Pemalsuan, Tidak Bisa Diubah Sembarangan
Salah satu keunggulan terbesar yang disoroti Denny Aseano, S.H. adalah faktor keamanan. Sertifikat ini dilengkapi Tanda Tangan Elektronik Bersertifikat yang memiliki sistem pengaman berlapis. Berbeda dengan cap basah atau tanda tangan di kertas yang masih bisa ditiru, versi digital ini hampir mustahil dipalsukan.
“Isinya sudah dikunci sistem. Siapa pun tidak bisa mengubah data di dalamnya tanpa prosedur resmi. Jika ada yang memalsukan, sistem kami akan langsung mendeteksi. Ini jaminan keamanan tertinggi bagi pemilik tanah,” jelas pria yang pernah bertugas di Merauke selama 11 tahun ini.
✅ 3. Kekuatan Hukum Sama, Bahkan Lebih Kuat
Banyak masyarakat bertanya apakah dokumen digital ini sah di mata hukum? Denny Aseano memastikan, kedudukannya sudah diatur undang-undang dan memiliki kekuatan yang sama persis, bahkan lebih diutamakan keasliannya.
“Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2024 dan ketentuan perundangan terkait ITE, Sertifikat Elektronik SAH MUTLAK. Bank, Notaris, maupun Pengadilan wajib menerimanya sebagai bukti kepemilikan yang sah. Kedudukannya setara, bahkan dianggap lebih kuat karena jejak rekamnya jelas,” terangnya.
✅ 4. Proses Urusan Jauh Lebih Cepat Dan Praktis
Dalam pelayanannya, Denny Aseano, S.H. menyampaikan bahwa dengan sistem ini, segala urusan pertanahan seperti jual beli, waris, atau balik nama menjadi jauh lebih singkat. Warga tidak perlu lagi membawa-bawa fisik sertifikat ke mana-mana yang berisiko tertinggal atau rusak.
“Karena datanya sudah terhubung langsung ke sistem, pelayanan jadi lebih efisien dan cepat. Tidak ada lagi alasan tertunda karena dokumen rusak atau hilang,” tambahnya.
✅ 5. Bebas Sengketa Dan Tanah Dobel
Masalah tanah satu tapi punya dua sertifikat, atau sertifikat ganda, sering terjadi karena pencatatan manual. Melalui penjelasan Denny Aseano, S.H., hal ini bisa dipastikan hampir tidak mungkin terjadi lagi.
“Sistem ini satu data nasional. Jika ada ketidakcocokan data, sistem langsung menolak. Jadi kepemilikan tanah warga menjadi bersih, aman, dan terhindar dari sengketa di kemudian hari,” tandas Denny Aseano, S.H.
✅ 6. Lebih Hemat Biaya Dan Waktu
Terakhir, Denny Aseano, S.H. menambahkan, masyarakat juga diuntungkan secara materi dan waktu. Biaya yang biasanya dikeluarkan untuk mengurus penggantian dokumen yang rusak atau hilang kini bisa dialihkan untuk kebutuhan lain, karena risiko tersebut sudah dihilangkan sepenuhnya oleh sistem.
“Intinya, sertifikat elektronik ini adalah bentuk tanggung jawab negara memberikan pelayanan terbaik, menjamin aset warga negara agar tetap aman, sah, dan terlindungi seumur hidup,” pungkas Denny Aseano, S.H.
(Wandy)

