SORONG,suarakonservatif.id – Kabar ganjil dan mencengangkan kembali mewarnai pelaksanaan penegakan hukum di Tanah Papua. Seorang pejabat berprestasi dari Kantor Wilayah Bea Cukai Sorong, bernama Kristian, mendadak ditetapkan sebagai tersangka dan kebebasannya dibatasi dengan tuduhan berat, yakni dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak.
Berdasarkan hasil investigasi langsung yang dilakukan tim LSM GEMPUR (Gerakan Pemantauan Kinerja Aparatur Negara) di lapangan, serta didukung keterangan lengkap yang disampaikan oleh Kristian dan pihak keluarga, Ketua LSM GEMPUR PAPUA BARAT DAYA, Sosbin Sitorus, menilai bahwa penetapan status tersangka hingga pembatasan kebebasan yang dialami Kristian tersebut sama sekali tidak berdasar, terburu-buru, dan jauh dari prinsip kepastian hukum.
Fakta yang ditemukan di lapangan sangat jelas: hingga proses pembatasan kebebasan itu dilakukan, tidak ada satu pun alat bukti yang sah, nyata, dan kuat yang dapat ditunjukkan oleh penyidik sebagai dasar hukum untuk merenggut hak kemerdekaan orang tersebut. Selama proses hukum berjalan, Kristian dan keluarga secara tegas membantah seluruh tuduhan, menyatakan bahwa hal tersebut tidak pernah terjadi, dan menegaskan tidak ada bukti fisik maupun saksi yang mendukung tuduhan tersebut. Langkah ini dinilai dangkal, sembarangan, dan mengabaikan prinsip keadilan substantif.
Padahal di mata masyarakat dan lingkungan kerjanya, Kristian dikenal luas sebagai aparat negara yang bersih, tegas, berdedikasi tinggi, serta memiliki rekam jejak kinerja yang sangat gemilang dan penuh prestasi. Citra positif ini membuat tuduhan berat yang kini dibebankan kepadanya terasa sangat asing, janggal, dan bertolak belakang dengan kenyataan yang diketahui umum.
Menanggapi peristiwa yang dinilai sangat mencederai rasa keadilan ini, Sosbin Sitorus memberikan tanggapan tegas dan lantang. Ia menilai langkah yang diambil aparat penegak hukum ini seolah-olah membuat aturan sendiri, bukan menjalankan hukum yang berlaku.
“Bagaimana mungkin orang yang jelas berprestasi, yang setiap hari bekerja jujur dan mengabdi untuk negara di Sorong, bisa terkunci dan kehilangan kebebasan hanya bermodalkan tuduhan semata, asumsi, atau opini tanpa bukti yang nyata dan jelas? Hasil pengecekan tim kami dan keterangan langsung dari Kristian serta keluarga menegaskan tidak ada dasar fakta sama sekali. Ini hal yang sangat menyedihkan dan sungguh mencederai rasa keadilan kita bersama,” tegas Sosbin Sitorus.
Lebih jauh, Sosbin juga mengingatkan bahwa secara hukum Kristian berhak penuh meminta perkara diperiksa ulang, meninjau kembali status tersangka, bahkan menuntut pembatalan penetapan karena proses yang dijalankan tanpa bukti yang memadai.
Secara prosedur di lingkungan kepolisian, permohonan tersebut diajukan secara resmi dan tertulis yang ditandatangani tersangka, keluarga, atau kuasa hukum, ditujukan kepada Pimpinan Penyidik atau Bagian Hukum pada satuan tugas yang menangani kasus tersebut, disertai alasan dan data pendukung. Apabila permintaan ini tidak ditanggapi, diabaikan, atau ditolak sembarangan, maka tersangka dan keluarga memiliki jalur hukum yang lebih kuat, yaitu mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri. Mekanisme ini merupakan jalan sah untuk menguji sah atau tidaknya tindakan yang dilakukan polisi, yang putusannya bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan. Langkah ini sudah dijamin Undang-Undang, supaya tidak ada lagi penindakan sewenang-wenang tanpa dasar bukti yang nyata.
Ia kemudian mengingatkan seluruh elemen penegak hukum di daerah ini agar bekerja dalam koridor yang benar.
“Saya tegaskan kepada semuanya: Hukum harus ditegakkan sesuai dengan aturan yang ada, jangan bekerja sewenang-wenang, jangan melanggar hukum hanya demi sekadar bisa menangkap orang!”
Untuk memperkuat argumennya dan menegaskan pentingnya pembuktian mutlak dalam penegakan hukum, Sosbin Sitorus turut mengutip pendapat filsafat hukum yang sangat masyhur dikemukakan oleh Jeremy Bentham, ahli hukum dan filsafat terkemuka dunia, yang berbunyi:
“Hukum tanpa pembuktian yang kuat hanyalah kekuasaan yang sewenang-wenang. Menahan seseorang hanya karena dugaan, sama artinya menjadikan ketakutan sebagai aturan, bukan keadilan. Lebih baik membebaskan sepuluh orang yang diduga bersalah namun tak terbukti, daripada memenjarakan satu orang tak berdosa karena kekurangtelitian dan keserakahan hasil.”
Berdasarkan prinsip filsafat hukum tersebut, jelaslah bahwa wewenang negara untuk membatasi kemerdekaan warga negara, hanya boleh dilakukan apabila didasari bukti yang nyata dan sah. Tanpa itu, tindakan pembatasan kebebasan sama sekali bukanlah tindakan penegakan hukum, melainkan sebuah pelanggaran hak asasi yang terorganisir.
“Menahan atau membatasi kebebasan orang itu adalah wewenang yang sangat berat, namun penggunaannya wajib dilandasi syarat yang lengkap serta bukti yang sah dan kuat. Kalau hanya bermodalkan dugaan tanpa bukti, itu namanya bukan menegakkan hukum, tapi melakukan penganiayaan terhadap Hak Asasi Manusia. Jangan membuat aturan sendiri sesuka hati. Hukum harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Kalau ternyata tidak ada bukti yang nyata, segera lepaskan dan hormati hak-hak warga negara. Kami dari LSM GEMPUR PAPUA BARAT DAYA akan terus mengawasi hal ini sampai tuntas, agar tidak ada lagi kesewenang-wenangan yang terjadi di bumi ini,” pungkas Sosbin Sitorus dengan nada tegas.
Hingga berita ini disusun dan siap disebarluaskan, belum ada penjelasan rinci maupun dasar hukum yang jelas dan memuaskan dari pihak kepolisian terkait alasan pasti dilakukannya tindakan hukum terhadap pejabat yang memiliki rekam jejak pengabdian tinggi tersebut.
(TIM/RED)

