Sorong ,suarakonservatif.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Sorong terkait sengketa tanah Jalan Osok yang digelar Selasa (20/10) meninggalkan sejumlah pertanyaan. Salah satunya adalah belum tersalurnya notulen rapat kepada kuasa hukum, beserta persoalan mekanisme undangan dan posisi pemohon dalam pembahasan.
Riswandi Pandjaitan, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia wilayah Papua Barat Daya, menegaskan bahwa keberadaan notulen atau risalah rapat adalah hal krusial dalam setiap rapat formal seperti RDP.
“Secara tata tertib dan akuntabilitas, risalah rapat menjadi jaminan kepastian hukum bagi semua peserta. Dokumen ini bisa berupa catatan lengkap kata‑demi‑kata atau laporan singkat kesimpulan, yang berhak diterima peserta sebagai bukti otentik,” ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPR, setiap rapat komisi wajib didokumentasikan oleh Sekretariat Jenderal. Jika rapat bersifat terbuka, risalahnya dapat diakses publik; jika tertutup, hanya dibagikan kepada pihak berwenang. Kendala yang sering muncul adalah kecepatan penyebarannya, sehingga biasanya diberikan laporan singkat terlebih dahulu sebelum risalah verbatim selesai.
Adnan Bontho Wali, S.H., kuasa hukum Mar Lester, menyampaikan belum menerima notulen hasil RDP. Baginya dokumen itu penting untuk mengetahui pokok bahasan, kesimpulan, dan rencana tindak lanjut.
Ia juga menyoroti posisi Lexy Durimalang, anggota DPRD Kabupaten Sorong yang menjadi pemohon dalam rapat tersebut.
Menurut penjelasan Adnan, sertifikat lama tanah yang disengketakan masih dipegang Mar Lester, lalu muncul sertifikat lain atas nama Nolce Thomasowa beserta dua anaknya. Persoalan ini terungkap saat pengurusan BPHTB di instansi pendapatan daerah. Ia telah mengirim surat ke Kantor Pertanahan untuk meminta penangguhan dan mediasi yang berlangsung empat‑lima bulan namun tidak mencapai kesepakatan.
Ia juga mempertanyakan permohonan koreksi sertifikat tahun 2015 yang memuat tanda tangan Gottlieb Minora, padahal orang tersebut sudah meninggal pada 2009. Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Sorong atas dugaan pemalsuan dokumen tanah.
Adnan juga menyayangkan pembatasan akses wartawan saat RDP. “Persoalan seperti ini seharusnya diketahui publik sebagai edukasi demokrasi,” katanya.
Sebelumnya, Lexy Durimalang menjelaskan bahwa pembatasan tersebut mengikuti tata tertib internal dewan, dan wartawan bisa memperoleh keterangan melalui konferensi pers setelah rapat selesai.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari pimpinan Komisi I DPRD Kabupaten Sorong terkait ketersediaan notulen, daftar undangan, pihak yang dilibatkan, kedudukan pemohon, serta hasil dan tindak lanjut RDP.
(TIM/RED)

