SORONG, suarakonservatif id – Persoalan batas wilayah hukum adat dan kewenangan lembaga adat kembali menjadi sorotan penting di wilayah Papua Barat Daya. Hal ini terkait sengketa hak ulayat yang terjadi di Kampung Kalwal, Distrik Salawati Barat, Kabupaten Raja Ampat, yang kini dikaitkan dengan keterlibatan Dewan Adat Suku (DAS) Moi serta tokoh bernama Bapak Yosias Fiatali.
Pernyataan dan pertanyaan terbuka ini disampaikan secara resmi oleh Abraham Umpain Dimara (28/08/2026), Aktivis Sosialisme Adat, mewakili pihak yang berkepentingan—termasuk Keluarga Kalampain yang menyatakan diri sebagai pemilik hak ulayat dan telah pula menempuh jalur hukum melalui pihak berwenang di Polres Raja Ampat. Tujuannya sederhana namun pokok: setiap penyelesaian harus berpegang teguh pada sejarah, fakta lapangan, batas wilayah yang nyata, serta menghormati keberadaan lembaga adat setempat.
Pertanyaan Pertama: Atas Dasar Apa DAS Moi Memiliki Kewenangan?
Kami memohon kepada pihak yang menyatakan bahwa sengketa ini menjadi wewenang DAS Moi untuk dapat menjelaskan secara terang dan terbuka:
Apa dasar yang sah agar sengketa lahan adat di Kampung Kalwal harus diselesaikan melalui DAS Moi?
Penjelasan yang diminta tidak sekadar berupa pernyataan lisan, melainkan harus disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan: dasar sejarah, fakta adat, batas wilayah hukum adat, silsilah keturunan, asal-usul nama tempat, serta keterangan pendukung lainnya.
Pertanyaan Kedua: Sejak Kapan Kampung Kalwal Masuk Wilayah Adat Moi?
Hal yang paling mendasar perlu dijelaskan kepada publik dan masyarakat adat:
Sejak kapan dan berdasarkan bukti apa Kampung Kalwal diakui sebagai bagian dari wilayah hukum adat Moi?
Apabila hal tersebut benar diklaim demikian, maka wajib dijelaskan secara rinci:
1. Berdasarkan sejarah adat yang bagaimana?
2. Berdasarkan silsilah atau ikatan kekerabatan yang jelas?
3. Siapa pemilik atau pemegang hak ulayat asli menurut sejarah wilayah tersebut?
4. Di mana batas wilayah hukum adat yang tegas dan terukur?
5. Apa nama-nama tempat penting di sana dan dari bahasa apa asal penamaannya?
6. Bukti sejarah konkret apa yang menunjukkan wilayah itu milik adat Moi?
7. Secara geografis dan administrasi adat, apakah wilayah itu berada di lingkungan “Tanah Besar” Sorong atau Kabupaten Sorong—yang memang menjadi wilayah asal adat Moi?
Jika tidak dapat dibuktikan kebenaran tersebut, maka muncul pertanyaan besar: Atas dasar kekuasaan apa DAS Moi melangkah masuk dan menetapkan hak ulayat di wilayah yang bukan asalnya?
Pertanyaan Ketiga: Apakah Keberadaan Adat Lokal di Raja Ampat Hendak Dikesampingkan?
Raja Ampat memiliki struktur adat dan Dewan‑Dewan Adat yang sudah hidup, tumbuh, dan melayani masyarakat di wilayahnya masing‑masing.
Oleh karena itu kami menanyakan dengan tegas: Apakah dalam proses ini Dewan‑Dewan Adat yang sudah ada di Raja Ampat telah dilibatkan secara layak dan setara?
Jika belum atau tidak, mengapa penyelesaian sengketa tanah di bumi Raja Ampat justru dialihkan ke lembaga adat dari wilayah lain yang berbeda? Kami tidak menginginkan pertentangan antar‑DAS, namun menegaskan satu prinsip utama: setiap wilayah hukum adat memiliki batas, sejarah, struktur, dan norma yang wajib dihormati. Jangan sampai keinginan menyelesaikan masalah justru melahirkan masalah baru—seolah‑olah adat asli setempat tidak berharga dan bisa diabaikan.
Perlu diketahui bahwa persoalan ini sudah pernah disentuh jalur hukum resmi: Keluarga Kalampain yang mengaku sebagai pemilik sah ulayat telah pula menempuh upaya hukum di Polres Raja Ampat, terutama berkaitan dengan keberatan terhadap keputusan yang dirasakan sepihak dari luar lingkungan adat setempat. Ini membuktikan bahwa masalah jauh dari selesai hanya dengan satu pernyataan lisan.
Mekanisme Peradilan Adat Harus Berjalan Sempurna
Kelemahan terlihat jelas karena peradilan adat tidak dijalankan utuh. Kalau kita bicara soal hak ulayat, prosedurnya wajib jelas dan lengkap sebelum keputusan dijatuhkan:
– Teliti silsilah serta asal‑usul kekerabatan;
– Buka sejarah terbentuknya hak ulayat itu;
– Kumpulkan dan periksa semua bukti milik kedua pihak;
– Turun ke lokasi dan verifikasi fakta serta batas tanah;
– Pelajari makna nama tempat dan jejak sejarah masyarakat lama;
– Dengar keterangan tetua adat dan orang yang paham sejarah;
– Hadirkan pihak yang bersengketa dalam posisi yang adil dan berimbang;
– Lakukan evaluasi, musyawarah matang, baru kemudian keputusan ditetapkan.
Tanpa proses sedalam ini, segala bentuk pengakuan atau penetapan hak ulayat menjadi lemah dan mudah dipertanyakan. Kami juga menegaskan bahwa sebelumnya DAS Maya pernah menyelesaikan masalah ini berdasarkan fakta lapangan dan menetapkan hak milik Marga Kalampain. Mengapa fakta tersebut disisihkan tanpa alasan yang terang dan jujur hanya untuk membawa DAS Moi masuk ke wilayah kepulauan Raja Ampat? Hal itu baru bisa diterima jika persoalan benar‑benar terjadi di daratan atau wilayah hak asal DAS Moi—bukan di tempat yang memiliki akar sejarah sendiri.
Kedudukan Adat Sesuai Semangat Otonomi Khusus
Persoalan batas ini menyangkut harga diri dan struktur hukum adat yang harus dilindungi dalam kerangka Undang‑Undang Otonomi Khusus Papua. Oleh sebab itu, kami sepakat bersama berbagai pihak yang berkepenyingan untuk mengangkat perkara ini ke jenjang yang lebih tinggi dan netral: Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay di tingkat Provinsi.
Alasannya jelas: sengketa ini berpotensi melintasi batas antar‑wilayah adat atau suku, sehingga tidak bijaksana jika diselesaikan sepihak saja. Harus dibedakan tugas dan lingkupnya:
✅ DAS bergerak dan bertanggung jawab dalam lingkungan wilayah serta sukunya sendiri;
✅ DAP Tingkat Provinsi berkedudukan lebih luas sebagai wadah pemersatu dan penyelesai perselisihan batas yang adil.
Daftar Permohonan Klarifikasi Secara Lengkap dan Terbuka
Kepada pihak yang mengangkat nama DAS Moi dan mendukung posisi Bapak Yosias Fiatali, kami memohon penjelasan resmi dan terperinci atas sepuluh poin berikut:
1. Apa dasar hukum adat yang sah agar DAS Moi berwenang di Kampung Kalwal?
2. Bukti sejarah apa yang nyata menunjukkan wilayah ini masuk hak asalnya adat Moi?
3. Di mana batas wilayah yang tegas dan bagaimana perbedaannya dengan batas adat Raja Ampat?
4. Apakah Kampung Kalwal berada di lingkungan adat “Tanah Besar” Sorong? Jika tidak, izin atau alasan apa yang dipakai melintas batas?
5. Siapa saja unsur Dewan Adat asli di wilayah Raja Ampat yang sudah ikut serta dalam pemeriksaan?
6. Mengapa lembaga adat yang sudah tumbuh di sana tidak menjadi fondasi utama penyelesaian?
7. Mengapa hasil temuan dan putusan terdahulu melalui DAS Maya diabaikan begitu saja?
8. Apakah seluruh tahapan sidang adat—mulai dari pendengaran saksisampai verifikasi batas—telah berjalan sempurna tanpa cacat prosedur?
9. Apakah penetapan hak dilakukan setelah seluruh dokumen, bukti, dan keterangan tetua dibandingkan secara jujur?
10. Bagaimana cara menjamin keberadaan dan kehormatan setiap Dewan Adat tidak saling meniadakan atau merendahkan?
Penutup: Adat Itu Menjaga Perdamaian
Pernyataan ini bukanlah langkah untuk menentang atau merendahkan DAS mana pun, melainkan justru wujud penghargaan terhadap kehormatan adat itu sendiri. Kami ingin mencegah agar lembaga adat tidak menjadi pemicu perselisihan antarsuku, melainkan tetap menjadi benteng kebenaran dan kebersamaan.
“Kami menjaga adat bukan untuk memisahkan bangsa‑bangsa kecil, tetapi supaya setiap suku berdiri tegak di atas tanah warisannya sendiri, saling menghormati batas‑batas seperti saudara yang baik.”
Masalah hak ulayat bukan sekadar ukuran tanah—melainkan tentang siapa berhak mengadili, berdasarkan sejarah apa, dan dengan cara apa bukti itu dibuktikan. Mari kita tuntaskan ini di ruang yang adil, terbuka bagi tetua semua pihak, dan di bawah pengawasan Dewan Adat Papua yang netral demi ketenangan serta persatuan di bumi Papua Barat Daya.
Disampaikan dengan penuh tanggung jawab dan kebenaran.
Hormat kami,
Abraham Umpain Dimara
Aktivis Sosialisme Adat

