SORONG, suarakonservatif.id — Kasus penembakan yang menimpa Timotius Rumpaidus kembali dibawa ke meja perjuangan hukum dan keadilan. Korban bersama keluarga besar kembali menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang sidang Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya. Ia didampingi langsung oleh Kepala Suku Besar Biak, Hengky Korwa, serta jajaran pengurus Ikatan Keluarga Biak tingkat Kota maupun Kabupaten Sorong.
Pertemuan penting ini berlangsung pada Jumat, 28 Agustus 2026, pukul 10.00 pagi, dihadiri pimpinan Komisi I DPRP PBD masa bakti 2024–2029 yang membidangi Politik, Hukum, dan Keamanan, dipimpin oleh Ketua Komisi Zeth Kadakolo, S.E., M.M. bersama tiga orang anggota lainnya. Kegiatan dibuka oleh Enos Rumpaidus — mantan anggota DPR Provinsi Papua Barat dan kerabat dekat korban — yang bertindak selaku koordinator pertemuan. Suasana berlangsung hangat namun penuh ketegasan dalam penyampaian fakta.
Penyampaian Fakta dan Tuntutan Keluarga
Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga memaparkan secara lengkap kronologi peristiwa: bagaimana penembakan terjadi secara mendadak di kediaman pribadi korban di Klalin VI, Kabupaten Sorong, tepat pada tanggal 28 Juli 2026.
Berikut poin‑poin tegas yang disampaikan kepada pimpinan dewan:
– Pelaku berupa oknum TNI/POMAL harus dijatuhi sanksi tegas dan proporsional menurut hukum serta disiplin militer yang berlaku.
– Meminta DPRP segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengawal penanganan kasus ini sampai terang benderang dan tuntas tanpa tertutup.
– Menuntut Komisi I mengeluarkan surat undangan resmi guna mempertemukan pihak yang bersengketa: pelaku dari POMAL, perwakilan CV Prima Papua, serta saksi‑saksi masyarakat yang hadir saat kejadian, agar duduk bersama membangun penyelesaian yang adil.
– Peringatan tegas: apabila tidak ditemukan jalan keluar yang baik dan berkeadilan, masyarakat adat Suku Biak siap melancarkan aksi demonstrasi besar‑besaran di pusat pemerintahan Provinsi Papua Barat Daya.
Enos Rumpaidus menegaskan posisi hukum dan kemanusiaan korban:
“Peristiwa ini sangat menyakitkan. Timotius adalah Orang Asli Papua yang berada di rumahnya sendiri, sebagai warga sipil biasa. Ia bukan lagi anggota aktif atau berdinas di POMAL. Tindakan kekerasan itu tidak punya tempat di tanah kelahirannya.”
Respon Positif dan Kesepakatan Dewan
Setelah mendengar uraian lengkap kejadian serta keterangan saksi‑saksi pendukung sebanyak empat orang, tim Komisi I menyikapi dengan serius dan terbuka.
Sekretaris Komisi I Habel Howay, S.Sos., bersama anggota Yanto Yatam, serta Marice Kalasuat (perwakilan jalur Otsus), menyatakan persetujuan bersama. Mereka sepakat meminta Ketua Komisi I segera menetapkan rekomendasi tertulis sebagai landasan kekuatan agar kasus dikawal sungguh‑sungguh sampai tuntas. Pertemuan berakhir menemukan titik temu yang mengharapkan kejelasan hukum.
Secara simbolis dan resmi, rapat ditutup dengan penyerahan dokumen lengkap kronologi kejadian dari Ikatan Keluarga Besar Biak ke tangan Ketua Komisi I, disaksikan seluruh anggota yang hadir.
Filsafat Hukum Menurut Pengamat Kebijakan: Muhamad Rusli
Merespons perkembangan ini, pengamat kebijakan pemerintah, Muhamad Rusli, memberikan pandangan hukum yang mendalam terkait kasus kekerasan terhadap warga sipil oleh aparat:
**“Hukum dan kekuasaan militer semata-mata ditumbuhkan untuk melindungi warga negara, bukan menjadi senjata yang menindas kedamaian seseorang di tempat yang paling aman—yaitu rumah kediamannya sendiri. Batas tegas antara tugas dinas dan kehidupan pribadi wajib dijunjung setinggi‑tingginya; seseorang yang sudah selesai masa baktinya kembali menjadi bagian damai masyarakat sipil dan berhak atas perlindungan yang sama dengan siapa pun tanpa diskriminasi asal usul jabatan.
Keadilan tidak akan pernah tumbuh jika aparat menganggap dirinya berdiri di atas aturan umum terlebih lagi saat menyentuh hak hidup dan kehormatan orang asli Papua di tanah sendiri. Keberanian lembaga perwakilan membuka ruang dengar pendapat adalah bukti bahwa kebenaran tidak boleh dibungkam dan kekuasaan harus selalu diuji melalui prosedur yang transparan, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan rakyat serta sejarah.”**
Langkah hukum dan politik ini kini menjadi perhatian luas masyarakat di wilayah Sorong dan sekitarnya sambil menunggu tindak lanjut konkret dari DPRP serta pihak militer terkait.
(TIM/RED)

