SORONG, suarakonservatif.id— Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay melalui Sekretariat Kantor Sorong mendesak Kapolda Papua Barat Daya, Brigjen Pol. DR. Hengky Haryadi, SH., S.I.K., MH., untuk segera turun tangan menertibkan dan memproses oknum anggota Polisi Republik Indonesia yang melakukan tindakan kekerasan terhadap warga sipil tak bersalah.
Kasus ini bermula pada tanggal 17 September 2026, di mana Anis Dahar (56 tahun) bersama anaknya, Ina, merapat ke pantai di dekat areal PT. Henrison Iriana di Arar untuk meminta izin mengambil sisa seng yang terbakar guna dibawa pulang. Tanpa adanya pertanyaan atau peringatan terlebih dahulu, beberapa anggota Polisi yang bertugas di lokasi tersebut berlari mendekati korban dan langsung melakukan pemukulan menggunakan popor senjata. Akibat perbuatan tersebut, Anis Dahar mengalami luka di bagian kepala dan harus menerima perawatan medis.
“Saat itu kami hanya meminta izin, namun tanpa bertanya mereka langsung memukul ayah saya,” ungkap anak korban, Ina, yang menyaksikan langsung peristiwa tersebut.
Keluarga korban bersama pihak perusahaan telah mengikuti proses mediasi yang difasilitasi di Polres Sorong oleh Kasat Reskrim Polres Sorong AKP Sualyadin Risal Bogra serta Karo Ops Polda PBD Kombes Pol. Muji Hindi Harto. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil kesepakatan.
Merespons hal ini, Sekretaris Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay, Daniel A. Kapisa, menyampaikan desakan keras kepada pimpinan tertinggi kepolisian di wilayah ini.
“Mengingat yang terlibat adalah oknum Polisi, maka peran Bapak Kapolda sangat dinantikan untuk memberi jalan penyelesaian dengan memerintahkan dan memproses oknum pelaku tindak pemukulan ini,” tegas Daniel.
“Bapak Kapolda, mohon berikan atensi serius atas apa yang dialami masyarakat sipil yang tidak bersalah namun diperlakukan sewenang-wenang,” tambahnya.
Selain menuntut pertanggungjawaban oknum kepolisian, Dewan Adat Papua juga meminta pihak manajemen PT. Henrison Iriana untuk lebih peduli dan terbuka terhadap masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi perusahaan. Hal ini mengingat warga kerap menjadi korban tindakan kekerasan yang dilakukan oleh petugas keamanan yang dikontrak perusahaan.
“Jika ada pihak yang diduga melakukan tindakan merugikan perusahaan, penyelesaiannya harus melalui jalur hukum dan pengadilan, bukan diadili secara sewenang-wenang di lokasi,” tegas Daniel.
Perusahaan wajib memastikan keamanan dan perlindungan bagi warga sekitar, mengingat kehadiran petugas keamanan tersebut atas permintaan dan atas nama perusahaan. Keadilan harus ditegakkan, dan kerugian yang dialami warga tidak boleh dibiarkan tanpa penyelesaian yang adil. (TIM/RED)

