Sorong,suarakonservatif.id – Keluarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bertanggal 19 Oktober 2026 dari Polresta Kota Sorong semakin mempertegas desakan penegakan hukum dalam kasus sengketa tanah. Simon Maurits Soren S.H., kuasa hukum pelapor, menjelaskan putusan pra‑peradilan sebelumnya hanya menguji sisi prosedural, tanpa membatalkan substansi perkara.
“Putusan pra‑peradilan hanya meninjau bentuk surat, bukan isi kasus. Pengadilan memeriksa hal‑hal terkait SPDP dan penetapan status, tanpa menghapus dasar dugaan terhadap Paulus George Hung,” jelasnya.
Simon menyampaikan SPDP tanggal 19 Oktober 2026 sudah disampaikan kepada pihak pelapor, George Hung, dan jajaran Kejaksaan. Ia mengapresiasi kinerja Kasat Reskrim, jajaran penyidik Polresta Kota Sorong hingga Kapolda Papua Barat Daya, namun menegaskan ada langkah penting yang belum dijalankan.
“Kami mendesak agar George Hung segera ditangkap. Selama masih bergerak bebas, berbagai narasi yang tidak berdasar terus berkembang dan berpotensi mengacaukan jalannya penyidikan,” ujarnya (21/10/2026).
Ia menilai pernyataan Yasin Jamaluddin dan kawan‑kawan terkait laporan tanah tahun 2013 sebagai narasi yang menyesatkan publik untuk menghambat proses pidana.
“Ada logika yang aneh: bagaimana pemilik asli tanah bisa dilaporkan seolah‑olah sebagai pencuri? Kami menantang Yasin Jamaluddin untuk menyampaikan bukti yang objektif, jangan menyalahgunakan jabatan pengacara untuk membela hal yang tidak benar,” tegas Simon.
Mengenai laporan lama yang beredar di media, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti lokasi objek yang dirujuk.
Simon pun mengemukakan pandangan filsafat hukum tentang bahaya membiarkan mafia tanah berkeliaran:
“Hukum pada dasarnya hadir untuk melindungi hak asasi warga, bukan membiarkan kekuasaan sepihak menguasai milik orang lain. Kita tidak boleh membiarkan mafia tanah terus berkeliaran, karena hal itu merusak fondasi utama keadilan: ketika pelaku yang merampas hak orang lain dibiarkan bebas, maka asas kepastian hukum akan mati perlahan. Ini bukan hanya masalah satu kasus, tapi pesan ke seluruh masyarakat bahwa kekuatan dan uang bisa mengalahkan kebenaran. Jika dibiarkan, akan terbentuk kebiasaan buruk di mana hak milik warga selalu terancam, dan kepercayaan terhadap sistem penegak hukum akan runtuh. Hukum tidak boleh diam, ia harus bertindak agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban berikutnya,” ujarnya.
Ia menegaskan dukungan penuh terhadap penyidik selama bekerja sesuai prosedur, dan berharap proses hukum berjalan adil.
“SPDP ini adalah bukti kepolisian berusaha mengungkap fakta sesungguhnya. Klien kami hanyalah pihak yang dirugikan, kami hanya meminta keadilan. Jangan biarkan institusi hukum ternoda oleh oknum mafia tanah, karena masyarakat di Papua sangat membutuhkan kepastian hukum,” pungkasnya.
Hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari George Hung maupun Yasin Jamaluddin atas pernyataan tersebut. (TIM/RED)

