WNA Malaysia Paulus George Hung Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penyerobotan Lahan dan Pemalsuan Dokumen di Sorong  

SORONG, suarakonservatif.id — Polresta Sorong Kota resmi menetapkan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, Paulus George Hung alias Ting-Ting Ho, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan surat. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/199/VIII/RES.1.24./2026/Satreskrim tanggal 11 Agustus 2026 yang dikeluarkan Satreskrim Polresta Sorong Kota, menyusul laporan yang diajukan oleh Simon Maurits Soren terkait sengketa tanah di Jalan Kasuari, Kelurahan Suprau, Distrik Maladum Mes, Kota Sorong.

 

Penetapan ini menjadi titik terang bagi masyarakat adat yang selama ini berjuang mempertahankan hak atas tanah ulayat mereka dari praktik perampasan lahan yang diduga melibatkan jaringan mafia tanah. Paulus George Hung disangkakan melanggar ketentuan terkait penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

 

 

Apresiasi dan Desakan Tegas dari Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke

 

Penetapan status tersangka disambut apresiasi sekaligus peringatan tegas dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke. Dalam keterangannya dari Jakarta, Selasa 11 Agustus 2026, ia menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada penyidik Satreskrim Polresta Sorong Kota atas kerja keras dan profesionalisme yang ditunjukkan.

 

“Meski proses berjalan lambat, apresiasi patut disampaikan kepada seluruh petugas. Saya menyadari penanganan kasus ini tidak mudah, mengingat tersangka merupakan pengusaha besar yang diduga memiliki jaringan dan dukungan yang kuat. Namun penetapan tersangka ini sudah tepat dan patut didukung seluruh pihak, demi menyelamatkan aset tanah milik masyarakat adat Papua,” ujar Wilson Lalengke, lulusan PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 dan aktivis HAM yang juga menjabat sebagai Petitioner Perserikatan Bangsa-Bangsa.

 

Wilson kemudian mendesak agar langkah hukum segera dilanjutkan dengan penangkapan dan penahanan terhadap Paulus George Hung. “Mengingat statusnya sebagai warga negara asing yang diduga telah merugikan masyarakat di berbagai wilayah mulai dari Manokwari, Sorong, Jayapura, hingga Merauke, maka penangkapan dan pencegahan ke luar negeri harus segera dilakukan agar proses hukum tidak terhambat,” tegasnya.

 

Ia juga memberikan peringatan keras kepada seluruh pihak, termasuk oknum pejabat tinggi di lingkungan Mabes Polri, TNI, Kejaksaan Agung, maupun kementerian dan lembaga lain, agar tidak mencoba melakukan intervensi atau menghambat jalannya proses hukum. Hal itu disampaikan mengingat diduga adanya dukungan dan relasi tertentu yang selama ini memuluskan berbagai aktivitas yang merugikan masyarakat. PPWI berkomitmen untuk terus mengawal perkara ini hingga tuntas.

 

Wilson Lalengke juga mengajak seluruh elemen masyarakat Papua, khususnya di wilayah Sorong dan Papua Barat Daya, untuk tetap kritis dan berani menyuarakan penolakan terhadap segala bentuk perampasan tanah yang dilakukan secara sewenang-wenang. “Lindungilah tanah warisan leluhur dari penjarahan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berkolusi dengan oknum berwenang,” serunya.

 

 

 

Tinjauan Filosofis dan Nilai-Nilai Pancasila

 

Sengketa pertanahan yang terjadi ini bukan sekadar persoalan hukum biasa, melainkan juga menyentuh dasar keadilan dan kebenaran. Secara filosofis, peristiwa ini bertentangan dengan prinsip keadilan yang dikemukakan filsuf politik John Rawls, yang menyatakan bahwa tatanan masyarakat harus menjamin keadilan terutama bagi pihak-pihak yang paling lemah. Ketika hak atas tanah rakyat digantikan oleh rekayasa dan kekuatan modal, maka tatanan etis dalam bermasyarakat pun sedang dirusak.

 

Dalam pandangan Pancasila, penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen merupakan pengkhianatan terhadap Sila Kedua — Kemanusiaan yang Adil dan Beradab — karena menindas pihak yang lemah demi keuntungan sendiri. Hal ini juga melanggar Sila Kelima — Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia — yang menegaskan bahwa kekayaan alam dan sumber daya negara harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Penguasaan tanah ulayat oleh pihak asing melalui cara-cara yang tidak sah adalah perbuatan yang harus diluruskan dan dihapuskan dari bumi Indonesia.

 

Penetapan tersangka terhadap Paulus George Hung menjadi ujian nyata bagi ketegasan penegakan hukum di daerah ini. Semoga proses hukum berjalan transparan, bebas dari campur tangan pihak manapun, dan benar-benar membela kebenaran serta hak-hak rakyat yang telah dirugikan. (TIM/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *