Upaya Mediasi Gagal, Mita Akhirnya Melaporkan Pihak Yang Mendirikan Bangunan Didepan Lahanya, 

SORONG,suarakonservatif.id – Demi menuntut keadilan atas hak tanahnya yang dilanggar sekaligus menjaga ketertiban umum, Mita secara resmi melaporkan keberadaan bangunan yang didirikan di atas lahan miliknya sekaligus pada ruang badan milik jalan kepada pihak kepolisian. Langkah ini diambil setelah upaya damai tidak berhasil dilakukan.

Sebelum melapor ke pihak berwajib (12/06/2026), pihak Mita sudah berusaha melakukan mediasi dan pertemuan baik, namun tidak pernah ada tanggapan atau kesediaan bertemu dari pihak yang mendirikan bangunan tersebut. Karena jalan damai tertutup, laporan pun akhirnya disampaikan ke Polres Sorong dan akan ditangani langsung oleh penyidik dari Unit Reskrim.

Sebagaimana diketahui, sejumlah pihak telah mendirikan bangunan berupa kios tepat di bagian depan tanah milik Mita yang berada di pinggir jalan kawasan Tugu Merah. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, ruang di sepanjang pinggir jalan merupakan bagian dari badan milik jalan yang pengadaannya, penggunaannya, dan pengawasannya diatur secara ketat demi kepentingan umum dan keamanan lalu lintas.

Sesuai peraturan, pendirian bangunan di atas badan milik jalan tanpa izin resmi adalah tindakan yang tidak dibenarkan dan dapat dikenakan sanksi hukum. Hal ini juga berpotensi menghambat akses, mengganggu fungsi jalan, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan dan warga sekitar.

Dalam langkah hukum yang diambil, Simon Soren, S.H. yang bertindak sebagai kuasa hukum dari Mita, menegaskan dasar hukum dan prinsip yang dipegang:

“Secara filsafat hukum, keadilan adalah tujuan utama hukum itu sendiri. Tidak boleh ada satu pun pihak yang boleh mengambil hak orang lain atau menguasai fasilitas umum semau‑maunya. Prinsipnya tegas: ‘hak tidak boleh hilang karena diamnya pemilik hak, dan pelanggaran tidak boleh menjadi hak hanya karena berlangsung lama’.”

Ia menambahkan, upaya mediasi sudah dilakukan namun tidak diindahkan, sehingga pelaporan adalah langkah sah untuk menegakkan aturan. “Kami akan mengawal kasus ini terus‑menerus sampai keadilan benar‑benar ditegakkan sesuai aturan yang berlaku. Pendirian bangunan di badan jalan jelas melanggar undang‑undang, sehingga pelaporan ini adalah langkah yang tepat dan berhak dilakukan,” tegasnya.

Ia juga berharap penyidik Unit Reskrim dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara serius, cermat, dan objektif sesuai kewenangan serta ketentuan perundang‑undangan yang berlaku.

“Kami berharap keadilan ditegakkan. Sesuai undang‑undang, tindakan membangun di atas badan milik jalan memang berhak untuk dilaporkan dan ditindak. Kami percaya Polres Sorong akan menangani perkara ini dengan benar dan tegas,” tambahnya.

Penyidikan yang dilakukan langsung oleh Unit Reskrim diharapkan dapat mengungkap fakta sepenuhnya, menentukan tanggung jawab hukum, serta memulihkan keadaan agar badan milik jalan kembali berfungsi sebagaimana mestinya dan hak pemilik tanah yang sah terjamin.

(TIM/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *