Penahanan Kristian Dipertanyakan; Resnal: Jangan Buat Aturan Sendiri di Papua!

SORONG,suarakonservatif.id – Kabar ganjil kembali mewarnai penegakan hukum di Tanah Papua. Pejabat berprestasi Kantor Wilayah Bea Cukai Sorong, Kristian, mendadak ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan dengan tuduhan berat dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak.

Hal yang membuat seluruh kalangan terkejut bukanlah beratnya tuduhan, melainkan fakta bahwa hingga proses penahanan dilakukan, belum ada satupun alat bukti yang sah, nyata, dan kuat yang dapat ditunjukkan oleh penyidik sebagai dasar merenggut kemerdekaan orang tersebut. Proses ini dinilai terburu-buru dan mengabaikan prinsip keadilan. Padahal, Kristian dikenal luas sebagai aparat yang bersih, tegas, berdedikasi tinggi, dan memiliki rekam jejak kinerja yang sangat gemilang, sehingga tuduhan ini terasa sangat asing dan bertolak belakang dengan kenyataan.

Menanggapi hal ini, Resnal Umpain, Sekretaris Jurnalis Orang Papua, memberikan tanggapan tegas. Ia menilai langkah yang diambil ini seolah-olah membuat aturan sendiri, bukan menjalankan hukum negara.

“Bagaimana mungkin orang yang jelas berprestasi dan bekerja jujur untuk negara, bisa ditahan hanya bermodalkan tuduhan semata tanpa bukti yang jelas? Ini sangat menyedihkan dan mencederai rasa keadilan,” tegas Resnal.

Ia kemudian mengingatkan seluruh penegak hukum di daerah ini untuk kembali pada koridor yang benar.
“Saya tegaskan: Apabila Tanah Papua ini masih termasuk bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka wajib bagi kalian untuk mematuhi dan menjalankan segala aturan yang ditetapkan Pemerintah Pusat! Jangan bekerja sewenang-wenang, jangan melanggar hukum hanya demi bisa menangkap orang!”

Terkait pentingnya pembuktian dalam hukum, Resnal Umpain juga mengutip salah satu pendapat besar dalam Filsafat Hukum yang sangat terkenal dikemukakan oleh Gustav Radbruch, pakar hukum terkemuka dunia, yang berbunyi:

“Lebih baik membiarkan seorang penjahat lolos dari hukuman, daripada menjatuhkan putusan tanpa kebenaran dan kepastian yang jelas. Karena ketidakpastian hukum itu lebih merusak daripada ketegasan hukum yang keliru.”

Berdasarkan prinsip filsafat hukum tersebut, menahan seseorang tanpa bukti yang meyakinkan sama sekali bukanlah penegakan hukum, melainkan perbuatan yang merusak sendi-sendi keadilan itu sendiri.

“Menahan orang itu wewenang berat, tapi syaratnya harus lengkap dengan bukti yang sah dan kuat. Kalau tidak ada bukti, itu namanya bukan menegakkan hukum, tapi melakukan penganiayaan terhadap Hak Asasi Manusia. Jangan buat aturan sendiri di tanah ini. Kalau mengaku masih Indonesia, pakailah hukum Indonesia yang benar. Kalau tak ada bukti, segera lepaskan dan hormati haknya. Kami wartawan akan terus awasi agar tak ada lagi kesewenang-wenangan,” pungkas Resnal Umpain.

Hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan rinci maupun dasar yang jelas dari pihak kepolisian terkait (Polresta Kota Sorong) alasan pasti dilakukannya penahanan terhadap pejabat yang berdedikasi tinggi tersebut.

 

(Wandy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *