SORONG,suarakonservatif.id– Kejanggalan mencuat usai pertemuan tim media yang dihadiri langsung oleh Resnal Umpain dan tim Persatuan Pewarta Warga Indonesia wilayah Papua Barat Daya bersama Kepala Bagian Umum Bea Cukai, Beny Christian, yang berlangsung pada 13 Mei 2026 di gedung Kantor Wilayah Bea Cukai Sorong.
Saat dikonfirmasi soal Surat Keputusan (SK) pemecatan pegawai berprestasi bernama Kristian, Beny Christian menjelaskan bahwa surat itu dikirim langsung dari Kantor Pusat ke alamat rumah yang bersangkutan, sehingga pihaknya di kantor wilayah mengaku tidak mengetahui isi maupun keberadaan dokumen tersebut.
Penjelasan itu dinilai sangat janggal dan melanggar aturan. Pasalnya, Kristian diketahui merupakan pegawai berprestasi, bekerja sangat baik, dan memegang tanggung jawab krusial di Bagian Keuangan. Tindakan pemecatan ini pun ternyata diputuskan jauh sebelum adanya vonis bersalah dari pengadilan, saat proses hukumnya masih berjalan.
Berdasarkan peraturan pemerintah dan tata naskah dinas, penjelasan Beny Christian itu jelas tidak benar dan menyimpang. Aturan menyebutkan:
– SK pemecatan adalah dokumen resmi yang wajib diketahui pimpinan kantor, bagian kepegawaian, dan unit terkait.
– Wajib ada tembusan ke instansi pembina, keuangan negara, dan arsip instansi, tidak boleh hanya dikirim ke rumah pribadi seolah rahasia.
Merespons hal itu, Resnal Umpain sebagai wartawan senior yang hadir langsung dalam pertemuan tersebut bereaksi tegas.
“Jangan membodohi wartawan di Papua! Aturannya sudah jelas, dokumen negara tidak bisa lepas dari pengetahuan kantor wilayah. Apalagi ini orang berprestasi dan pegang keuangan, alasan itu sangat lemah, melanggar aturan, dan tidak masuk akal,” tegas Resnal yang dipercaya sebagai Sekretaris di Organisasi Jurnalis Orang Asli Papua.
Ia menuntut keterbukaan penuh. Ada dua hal besar yang harus dijelaskan ke publik: Kenapa pegawai berprestasi diputuskan diberhentikan, dan kenapa SK diterbitkan duluan sebelum ada putusan pengadilan yang sah?
“Kami minta transparansi penuh! Ada apa sebenarnya? Tunjukkan bukti pengiriman, kemana saja tembusannya, dan jelaskan alasannya. Jangan beri keterangan yang bertentangan dengan aturan, kami awasi ini sampai terang benderang,” pungkas Resnal Umpain.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Beny Christian dan pimpinan Kanwil belum memberikan penjelasan resmi yang memuaskan terkait kejanggalan prosedur ini.
(Wandy)

