Tongkang Bahari 248: Dari Insiden Terbalik di Tanjung Dore, Kini Dipotong Jadi Besi Tua Tanpa Kejelasan Izin

Sorong, suarakonservatif.id – Kapal Tongkang bernama Bahari 248, yang juga kerap disebut sebagai Tongkang Bahari 248 Ocean View, dioperasikan dan berada di bawah keagenan PT Ocean View. Kapal ini kembali menyita perhatian publik setelah diketahui saat ini sedang dalam proses pemotongan dan diubah menjadi besi tua, tanpa adanya kejelasan apakah kegiatan tersebut telah memiliki izin resmi dari instansi berwenang.

Sebelumnya, kapal ini sempat mengalami insiden yang cukup mengkhawatirkan, yaitu terbalik di perairan Tanjung Dore, Distrik Makbon, Kabupaten Sorong. Menyusul peristiwa tersebut, pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan kapal telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas Sorong, serta proses penyelidikan lebih lanjut ditangani oleh Polisi Air dan Udara (Polairud) Papua Barat Daya, mengingat peristiwa terjadi di wilayah yurisdiksi perairan provinsi tersebut.

Setelah melalui masa penyelidikan dan penanganan pasca-insiden, kini warga dan pengamat maritim mendapati kapal yang sama sedang dibongkar dan dipotong-potong untuk dijadikan besi tua. Namun hingga saat ini, belum ada informasi resmi yang menyatakan bahwa proses pembongkaran dan pemotongan tersebut telah mendapatkan izin operasional maupun izin pemotongan kapal yang sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengawasan dan Aturan yang Berlaku

Dalam peraturan perkapalan nasional, setiap kegiatan pemotongan kapal, baik untuk keperluan penghapusan dari daftar kapal maupun pengalihan menjadi barang bekas, wajib melalui prosedur administrasi yang ketat. Hal ini mencakup persetujuan dari KSOP, verifikasi kelayakan lingkungan, serta pencabutan dokumen kapal agar tidak menimbulkan masalah hukum maupun dampak kerusakan lingkungan di sekitar lokasi pemotongan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KSOP Sorong maupun Polairud Papua Barat Daya belum memberikan keterangan resmi terkait status izin pemotongan Tongkang Bahari 248. Masyarakat berharap instansi terkait segera menelusuri keabsahan kegiatan tersebut guna memastikan semuanya berjalan sesuai aturan, serta menghindari potensi pelanggaran administrasi maupun kerusakan lingkungan akibat proses pembongkaran yang tidak terawasi.

Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas pemotongan masih berlangsung (30/06/2026), namun pihak PT Ocean View selaku agen kapal belum dapat dimintai keterangan secara langsung terkait dasar hukum kegiatan tersebut. (TIM/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *