Tegas! Ketua PPWI PBD Pastikan Organisasi Tak Urus Kayu Ilegal, Serahkan Pada Prinsip Keadilan

SORONG,suarakonservatif.id–Ketua Pengurus  Persatuan Pewarta Warga Indonesia wilayah Papua Barat Daya (PPWI PBD), Riswandi Pandjaitan, menegaskan secara tegas dan jelas bahwa organisasi yang dipimpinnya sama sekali tidak terlibat, tidak mengelola, dan tidak mengarahkan anggotanya untuk berbisnis kayu ilegal maupun peredaran hasil hutan yang tidak sah di wilayah  Papua Barat Daya. Menurutnya, PPWI adalah organisasi yang bergerak di bidang pemberitaan, pemberdayaan masyarakat, dan pengawasan sosial, sama sekali tidak memiliki kepentingan maupun kegiatan usaha komersial apalagi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Secara organisasi, kami bersih. Tidak ada program, tidak ada kebijakan, dan tidak ada satu pun langkah kerja yang berhubungan dengan kayu ilegal. Namun, apabila ada informasi atau laporan yang menyebutkan adanya oknum atau anggota yang diduga terlibat, kami serahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum, baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun instansi kehutanan, untuk memeriksa dan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Kalau memang terbukti melanggar, ada dokumen palsu, atau jelas-jelas ilegal, harus diproses seberat-beratnya, tidak ada yang kami lindungi,” ujar Riswandi saat ditemui di sebuah warung kelapa dekat Alun Alun Aimas (28/06/2026).

Lebih jauh ia menjelaskan, perlu ada pembedaan yang tegas antara tindakan pribadi anggota dengan kebijakan organisasi. Sebagai warga negara, setiap orang memiliki hak berusaha, namun tetap harus dijalankan di bawah payung hukum. Di sini ia mengaitkan pandangannya dengan prinsip dasar filsafat hukum.

“Kita harus kembali pada makna hukum yang sesungguhnya, seperti ajaran filsafat hukum: Hukum adalah peraturan yang memaksa, bertujuan menciptakan ketertiban, melindungi hak-hak, serta mewujudkan keadilan dan kemanfaatan bagi seluruh masyarakat. Ada perbedaan sangat besar antara pelanggaran hukum dengan sekadar kekurangan administrasi. Kalau ada anggota yang berusaha, memiliki izin dasar dan dokumen sah, namun ada hal yang belum lengkap atau kurang sempurna secara teknis, itu bukan tindak pidana, itu urusan pembinaan dan penyempurnaan. Karena ini kan bentuk usaha warga, kegiatan ekonomi yang sah dan dilindungi negara, asalkan tetap patuh aturan.”

Riswandi juga mengutip prinsip klasik Ubi societas ibi ius – di mana ada masyarakat, di situ ada hukum. Menurutnya, hukum hadir bukan semata-mata untuk menghukum kesalahan, melainkan berfungsi menjaga keseimbangan: memberikan kepastian hukum, memberi manfaat, sekaligus menjunjung rasa keadilan.

“Filsafat hukum mengajarkan kita: hukum harus berjalan seimbang. Jangan hanya pandai menghukum yang salah, tapi lupa melindungi hak mereka yang berusaha benar, dan lupa membina mereka yang masih kurang paham aturan. Jadi biarkan aparat bekerja profesional: yang terbukti melanggar hukum ditindak tegas sesuai pasal yang berlaku, yang sekadar kurang kelengkapan dokumen dibina dan diarahkan agar lengkap, dan yang sudah berjalan benar harus dilindungi haknya. Jangan samakan kesalahan satu oknum dengan kebijakan seluruh organisasi.”

Ia menegaskan kembali bahwa PPWI selalu mengedepankan kepatuhan hukum dan etika dalam setiap gerak langkahnya, serta mendukung penuh penegakan hukum yang berkeadilan di tanah Papua Barat Daya.

“Kami pastikan tubuh organisasi kami bersih dari segala hal yang melanggar hukum. Kami dukung penindakan terhadap kayu ilegal, kami juga dukung hak warga untuk berusaha secara sah. Biarkan hukum tegak lurus, berkeadilan, dan membawa manfaat bagi kemajuan masyarakat .” pungkas Riswandi Pandjaitan.

 

(TIM REDAKSI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *