PASURUAN, suarakonservatif.id – Ketajaman pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Pasuruan menjadi kunci pengawalan Raperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah agar tetap berpihak pada rakyat.
Dalam Rapat Paripurna, Senin (2/11/2026), ketua DPRD kab. Pasuruan menyampaikan catatan kritis dan konstruktif dari seluruh fraksi mulai dari Fraksi Gabungan (Demokrat, Gelora, PPP, Nasdem), Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, hingga Fraksi PDI Perjuangan. Pandangan tersebut memaksa Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk memberikan jaminan dan komitmen yang lebih konkret.
Fraksi Soroti Beban Warga Kecil dan Kepastian Hukum
Fraksi-Fraksi DPRD menegaskan agar setiap penyesuaian tarif maupun administrasi pajak daerah tidak boleh memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, serta iklim investasi lokal.
Atas desakan DPRD, Pemkab akhirnya menjamin tidak akan ada lonjakan beban bagi warga kecil dan berkomitmen memberikan keringanan khusus bagi kawasan produksi pangan, ternak, serta warga penerima tanah warisan.
Fraksi PKB secara khusus menyoroti potensi munculnya sanksi denda administratif SPTPD di lapangan yang meresahkan wajib pajak. Berkat masukan tersebut, Pemkab menyatakan akan mengedepankan langkah edukatif dan sistem peringatan dini melalui WhatsApp Blast sebelum menjatuhkan sanksi, serta memberikan pengecualian untuk kondisi kahar (force majeure).
Sementara Fraksi Gerindra mempertanyakan transparansi perhitungan PBB-P2. Dari hasil pendalaman DPRD, terungkap bahwa penyesuaian tersebut bukanlah kenaikan tarif, melainkan perbaikan redaksional penambahan frasa “dasar perhitungan” NJOP sesuai rekomendasi BPK RI untuk menghindari multitafsir.
Dorong Digitalisasi dan Perlindungan UMKM
Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Gabungan juga mendorong pengamanan aset daerah dan keberpihakan pada ekonomi kerakyatan. Menindaklanjuti dorongan legislatif tersebut, Pemkab memaparkan komitmen untuk melakukan pensertifikatan Barang Milik Daerah (BMD), inventarisasi tanah idle berbasis digital, serta penguatan UMKM melalui kemudahan permodalan, legalitas, dan digitalisasi.
Tak hanya itu, atas inisiatif pengawasan DPRD, Pemkab juga didorong untuk mempercepat digitalisasi layanan pelaporan pajak melalui laman http://patriot.pasuruankab.go.id dan Super App Pasuruan agar lebih mudah dan transparan.
Ketua-ketua fraksi menilai, fungsi pengawasan DPRD telah berjalan efektif. Raperda ini tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan PAD, melainkan harus mengedepankan perluasan basis pajak, kemudahan pelayanan, dan asas keadilan sosial.
Dengan adanya koreksi dan masukan tajam dari DPRD, Raperda Pajak Daerah diharapkan benar-benar menjadi instrumen yang melindungi warga kecil, bukan membebani. (Sen)
Kritisi Raperda Pajak, Fraksi-Fraksi DPRD Pasuruan Kawal Kepentingan Warga Kecil dan Dunia Usaha

