Pasuruan, suarakonservatif.id – DPRD kab. Pasuruan kembali menggelar rapat paripurna membahas penyampaian rekomendasi atas Laporan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Pasuruan tahun anggaran 2025, rabu 08 april 2026.
Sebelumnya, bupati pasuruan telah menyampaikan LKPJ dalam rapat paripurna, senin 30 maret 2026.
Rapat Paripurna kali ini yang dihadiri oleh 36 anggota DPRD, wakil bupati, dan sekda, serta jajaran pemda kab. Pasuruan itu berlangsung dengan tertib dan lancar.
Rapat Paripurna diawali dengan sambutan dari ketua DPRD kab. Pasuruan, Samsul Hidayat, S.Ag., M.Pd.I. “kami ucapkan terimakasih kepada Bupati, Wakil Bupati, Sekda, serta seluruh jajaran pemda pasuruan atas kerjasamanya dalam pembahasan LKPJ ini” Sambutnya
Dilanjutkan dengan penyampaian rekomendasi dari komisi I, II, III, dan IV, dan keputusan rapat paripurna tersebut yang disampaikan oleh ketua DPRD.
Sejumlah rekomendasi dari anggota DPRD diantaranya adalah peningkatan pengkajian empiris dan inovasi berkelanjutan oleh Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah), penguatan pengawasan oleh Inspektorat pada efisiensi anggaran, peningkatan pelayanan administrasi kependudukan sampai tingkat kecamatan, serta optimalisasi pengelolaan aset daerah guna menunjang pendapatan asli daerah.

Adapun Surat keputusan resmi disampaikan oleh ketua DPRD Samsul Hidayat adalah sebagai berikut :
“Selanjutnya, saya bacakan Surat Keputusan DPRD kab. Pasuruan sebagai berikut, Keputusan DPRD kab. Pasuruan No. 6 Tahun 2026 tentang rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kab. Pasuruan terhadap laporan keterangan pertanggung jawaban Bupati Pasuruan Tahun Anggaran 2025. Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan, menimbang dan seterusnya. mengingat dan seterusnya. memperhatikan rekomendasi Komisi-Komisi pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan tanggal 8 April 2026 memutuskan, menetapkan,
Kesatu, terhadap laporan keterangan pertanggung jawaban Bupati Pasuruan Tahun Anggaran 2025 sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, terhadap laporan keterangan bertanggung jawaban Bupati Basaruan Tahun Anggaran 2025 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasuruan merekomendasikan kepada Bupati Pasuruan agar memperhatikan dan melaksanakan catatan, saran dan rekomendasi Komisi I, II, III, dan IV yang disampaikan dalam Rapat Paripurna sebagaimana terlampir.
Ketiga, keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan Ditetapkan di Pasuruan tanggal 8 April 2026 Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat.” Tegas Samsul.
Sementara itu, wakil bupati Pasuruan HM Shobih Asrori menerima secara resmi rekomendasi dari DPRD kab. Pasuruan. Ia menegaskan bahwa saran dan kritik dalam rekomendasi tsb, akan menjadi acuan untuk perencanaan anggaran dan kebijakan strategis kedepannya. (Sain)

