Putusan Praperadilan Hapus Status Tersangka Mr.Ting, Simon Soren: Penilaian Hakim Sangat Subjektif & Abaikan Substansi  

SORONG, suarakonservatif.id— Putusan Pengadilan Negeri Sorong yang menghapus status tersangka Paulus George Hung alias Mr.Ting Ting Ho melalui jalur praperadilan memicu sorotan tajam. Simon Maurits Soren, S.H. — kuasa hukum pelapor Labora Sitorus — menilai putusan tersebut hanya bersandar pada alasan prosedural yang sempit dan sepele, sementara substansi dugaan praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat justru tidak disentuh sama sekali.

Berita terkait :

Penetapan Tersangka WNA Malaysia Terkait Mafia Tanah Dipertanyakan, Diduga Ada Intervensi ke Polres Kota Sorong  

WNA Malaysia Paulus George Hung Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penyerobotan Lahan dan Pemalsuan Dokumen di Sorong  

Simon menegaskan, putusan ini tidak serta-merta membantah tudingan sebagai mafia tanah maupun menyatakan bahwa Paulus George Hung bukan warga negara asing.

 

“Ini pencitraan simultan. Dia menyatakan bukan warga negara asing, bukan mafia tanah. Ingat, forum peradilan itu menilai proses, bukan langsung menyatakan ia bebas dari tuduhan itu. Jangan ciptakan pemahaman yang jauh dari kenyataan,” tegas Simon Maurits Soren, S.H.

 

 

 

Dua Alasan Saja yang Dipertimbangkan Hakim

 

Putusan didasarkan semata pada dua hal:

 

1. Surat SPDP dan penetapan tersangka dinilai tidak diterima langsung oleh Mr.Ting;

​

2. Dokumen dinilai tidak mencantumkan secara lengkap hak-hak tersangka.

 

Padahal, dalam persidangan terungkap dokumen sudah sampai ke pihaknya melalui kantor dan dikomunikasikan langsung kepada Mr.Ting, namun yang bersangkutan sendiri menolak bertemu penyidik.

 

Simon Soren mengatakan bahwa Pakar hukum Universitas Kristen Indonesia menjelaskan, penyerahan dokumen hukum sah dapat dilakukan secara langsung maupun melalui sarana komunikasi elektronik, pesan, atau pengiriman dokumen secara digital. Hal ini sejalan dengan masa transisi penerapan KUHAP lama dan KUHAP baru yang masih berjalan.

 

 

 

Simon Soren: Hakim Terlalu Sempit, Mengabaikan Substansi

 

Simon menyoroti bahwa hakim hanya mempertimbangkan syarat formil secara kaku, padahal substansi pokok perkara sengketa lahan tidak dibahas sama sekali.

 

“Hakim memutuskan tanpa mempertimbangkan aturan yang berlaku, baik KUHAP lama maupun baru. Penilaiannya sangat subjektif. Seolah-olah kasus mafia tanah itu tidak ada, padahal jelas-jelas menyangkut kepentingan banyak pihak,” ungkap Simon (05/10/2026).

 

Putusan ini disamakan dengan kisah pembebasan Barnabas dalam kisah di Alkitab— pihak yang diduga bermasalah dibebaskan, sementara kepentingan masyarakat yang berhak atas keadilan dikesampingkan.

 

“Janganlah ada penjajaran yang keliru. Membebaskan seseorang secara prosedural bukan berarti ia tidak bersalah. Jangan main-main dengan perkara yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” tambahnya.

 

 

 

Minta Komisi Yudisial Turun Meninjau

 

Simon dan pihaknya meminta Komisi Yudisial meninjau putusan ini, melakukan pemeriksaan mendalam, serta membandingkan dengan perkara sejenis.

 

“Jangan sampai masyarakat merasa hukum tidak berpihak pada mereka. Kami minta pengadilan membongkar semuanya sampai ke dasar. Keadilan harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang haknya dirampas,” tegas Simon Maurits Soren, S.H.

 

Hingga kini, sengketa lahan di kawasan Suprau, Distrik Maladumes, Kota Sorong yang melibatkan PT. Bagus Jaya Abadi serta merugikan PT. Vitas Samudera, Labora Sitorus, dan masyarakat adat masih menjadi sorotan luas di Provinsi Papua Barat Daya.

(TIM/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *